Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Regionindonesia,Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan PT Sumber Bumi Putera (SBP) melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan analisis hukum yang dilakukan Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara yang menyebut aktivitas pertambangan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) huruf k.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Ikbal, menilai dalih PT SBP yang mengklaim telah membayar denda keterlanjuran untuk melanjutkan operasi adalah bentuk penyimpangan hukum.

“Klaim PT SBP bahwa mereka bisa terus menambang setelah membayar denda adalah distorsi hukum yang sangat berbahaya. Denda keterlanjuran tidak pernah bisa menggantikan IPPKH. Tanpa IPPKH, aktivitas mereka adalah pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tak terkendali,” tegas Ikbal dalam siaran pers, Senin (1/9/2025).

Ikbal menambahkan, denda keterlanjuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 hanya merupakan sanksi administratif atas pelanggaran masa lalu dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas tambang saat ini.

GMA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin produksi atau kuota kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat hukum dasar seperti IPPKH.

“Tegakkan aturan secara konsisten. KLHK dan pemerintah daerah jangan mengeluarkan izin atau kuota produksi kepada perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat hukum dasar seperti IPPKH,” ujar Ikbal.

Berdasarkan data yang dimiliki GMA, PT SBP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare sesuai SK 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari luasan tersebut, 145,72 hektare merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK 465/Menhut-II/2011. Namun, IPPKH yang dimiliki PT SBP hanya mencakup 42,78 hektare sebagaimana tercantum dalam SK 186/1/KLHK/2021.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang PT SBP justru dilakukan di luar zona IPPKH. Izin resmi hanya mencakup blok 4.5, 6A, dan 6B, sementara kegiatan tambang ditemukan di blok 1, 2, dan 3 yang secara hukum berada di luar area yang diizinkan.

“Izinnya berada di Blok 4.5, 6A, dan 6B. Tapi fakta lapangan lokasi pertambangan di Blok 1, 2, dan 3,” ungkap Ikbal.

GMA menyerukan agar aktivitas tambang PT SBP segera dihentikan dan meminta aparat penegak hukum bersama KLHK melakukan investigasi hukum menyeluruh atas dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.(**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

    Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr M Yusuf, buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra setelah diklaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah. Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra mengungkapkan sejarah perjalanan panjang berdirinya kampus Unsultra hingga pengalihan kepengurusan […]

  • Kasus Pembunuhan di Desa Silang Diduga Berencana, Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Senjata

    Kasus Pembunuhan di Desa Silang Diduga Berencana, Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Senjata

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hasel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terus bergulir di Polres Halmahera Selatan, Minggu (26/4/2026). Informasi yang dihimpun, menyebutkan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) lalu. Korban diketahui berinisial IT alias Unyil (37), warga Desa Liaro. Pihak Polres Halmahera […]

  • Kasus PT Amin Masuk Jilid III Penikmat Duit Korupsi Masuk Radar Kejati Sultra 

    Kasus PT Amin Masuk Jilid III Penikmat Duit Korupsi Masuk Radar Kejati Sultra 

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah melanjutkan penyidikan jilid III guna memburu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat serta menikmati aliran dana […]

  • DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemda Konawe, pemilik SPBU dan perwakilan ormas Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Konawe, Senin (10/3/2025). Diketahui, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan ormas HAM Konawe perihal dugaan peredaran BBM Oplosan di Kabupaten Konawe. RDP dipimpin […]

  • DPRD dan Pemda Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Yang Baik di Konawe

    DPRD dan Pemda Kolaborasi Wujudkan Pemerintahan Yang Baik di Konawe

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-65, Rabu (5/3/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, Wakil Ketua II Nasrullah Faizal serta Bupati Konawe, Yusran Akbar dan Wakil Bupati Syamsul Ibrahim. […]

  • PB HAM Sultra Sukses Laksanakan Raker, Tekankan Kaderisasi Kepada  Cabang Se-Sultra

    PB HAM Sultra Sukses Laksanakan Raker, Tekankan Kaderisasi Kepada Cabang Se-Sultra

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara (PB HAM Sultra) sukses melaksanakan Rapat Kerja (Raker) di villa aksa toronipa yang diikuti oleh seluruh pengurus dan perwakilan ketua cabang se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Raker tersebut menjadi momentum strategis bagi PB HAM Sultra dalam mengevaluasi program kerja serta menyusun […]

expand_less