Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Regionindonesia,Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan PT Sumber Bumi Putera (SBP) melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan analisis hukum yang dilakukan Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara yang menyebut aktivitas pertambangan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) huruf k.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Ikbal, menilai dalih PT SBP yang mengklaim telah membayar denda keterlanjuran untuk melanjutkan operasi adalah bentuk penyimpangan hukum.

“Klaim PT SBP bahwa mereka bisa terus menambang setelah membayar denda adalah distorsi hukum yang sangat berbahaya. Denda keterlanjuran tidak pernah bisa menggantikan IPPKH. Tanpa IPPKH, aktivitas mereka adalah pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tak terkendali,” tegas Ikbal dalam siaran pers, Senin (1/9/2025).

Ikbal menambahkan, denda keterlanjuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 hanya merupakan sanksi administratif atas pelanggaran masa lalu dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas tambang saat ini.

GMA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin produksi atau kuota kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat hukum dasar seperti IPPKH.

“Tegakkan aturan secara konsisten. KLHK dan pemerintah daerah jangan mengeluarkan izin atau kuota produksi kepada perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat hukum dasar seperti IPPKH,” ujar Ikbal.

Berdasarkan data yang dimiliki GMA, PT SBP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare sesuai SK 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari luasan tersebut, 145,72 hektare merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK 465/Menhut-II/2011. Namun, IPPKH yang dimiliki PT SBP hanya mencakup 42,78 hektare sebagaimana tercantum dalam SK 186/1/KLHK/2021.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang PT SBP justru dilakukan di luar zona IPPKH. Izin resmi hanya mencakup blok 4.5, 6A, dan 6B, sementara kegiatan tambang ditemukan di blok 1, 2, dan 3 yang secara hukum berada di luar area yang diizinkan.

“Izinnya berada di Blok 4.5, 6A, dan 6B. Tapi fakta lapangan lokasi pertambangan di Blok 1, 2, dan 3,” ungkap Ikbal.

GMA menyerukan agar aktivitas tambang PT SBP segera dihentikan dan meminta aparat penegak hukum bersama KLHK melakukan investigasi hukum menyeluruh atas dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.(**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mencatatkan sejumlah pencapaian penting di bidang pengelolaan lingkungan sepanjang tahun 2025. Melalui penguatan sistem pengelolaan air, kepatuhan regulasi, rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS), reklamasi lahan, hingga penanaman mangrove, perusahaan menegaskan komitmennya menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Salah satu capaian utama PT GKP pada 2025 […]

  • Skandal Rp53,7 Miliar di Kemnaker: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA

    Skandal Rp53,7 Miliar di Kemnaker: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penyidikan masih terus berlangsung. KPK membuka peluang adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang masih dikembangkan.   REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar. Kali ini melalui siaran persnya, delapan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan […]

  • JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,- Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) kembali menuai kritikan keras dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Pasalnya, PT Cahaya Sultra Indonesia merupakan perusahaan pertambangan jenis Galian C yang beroperasi di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan ditengarai belum memiliki izin operasi produksi Direktur Eksekutif JATI Wilayah Sultra Enggi […]

  • Majenuddin Komitmen Serap Aspirasi Warga Secara Maksimal

    Majenuddin Komitmen Serap Aspirasi Warga Secara Maksimal

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Anggota DPRD Konawe dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. H. Majenuddin, M.Si, kembali menjalankan kegiatan Reses II di Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Lalosabila dan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi, Rabu (26/2/2025). Diketahui, kegiatan tersebut turut di hadiri Kapolsek Wawotobi, pemerintah setempat, Lurah beserta aparatnya, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, […]

  • Perjuangan DPRD Konawe Berbuah Hasil, Masyarakat Terima Kesepakatan Damsos Bendungan Ameroro

    Perjuangan DPRD Konawe Berbuah Hasil, Masyarakat Terima Kesepakatan Damsos Bendungan Ameroro

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam mengawal kepentingan masyarakat, Selasa (6/5/2025). Perjuangan panjang terkait penyelesaian dampak sosial (damsos) pembangunan Bendungan Ameroro akhirnya menemui titik terang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, mengatakan bahwa permasalahan yang sempat menghambat, […]

  • Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah terus memperkuat layanan kesehatan yang ramah, inklusif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama kaum muda dan kelompok rentan.     REGIONINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan estimasi mengejutkan: jumlah orang dengan HIV (ODHIV) di Tanah Air diperkirakan mencapai 564 ribu jiwa pada tahun 2025. Namun, hanya sekitar 63 persen dari mereka […]

expand_less