Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/10/2025).

Ketiga tersangka yakni WKD, AK dan YY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta hasil gelar perkara (expose) yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup.

Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH didampingi Asintel, Muhammad Ilham SH MH menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.

WKD, selaku Kepala Badan Penghubung, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan anggaran seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah pencairan, uang tersebut diminta kembali oleh tersangka.

Selain itu, AK diketahui membantu WKD dengan membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban keuangan.

Sementara itu, YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah metode pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa dari enam SPBU tersebut, lima di antaranya fiktif.

“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Berdasarkan surat perintah penahanan: WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari,
AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.

Pihak Kejati Sultra menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sultra.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temukan Lokasi Kantor Polisi Terdekat Melalui Website Resmi Polri

    Temukan Lokasi Kantor Polisi Terdekat Melalui Website Resmi Polri

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat menemukan bantuan kepolisian saat dibutuhkan, baik untuk keperluan pelaporan, pengaduan, maupun layanan administratif lainnya.   REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini menghadirkan layanan pencarian lokasi kantor polisi terdekat secara daring melalui situs resmi mereka, www.polri.go.id. Layanan ini mempermudah masyarakat dalam mencari informasi mengenai keberadaan kantor […]

  • CV Duta Setia Pastikan Kompensasi 12 Karyawan Dibayarkan “Itu Hak Mereka”

    CV Duta Setia Pastikan Kompensasi 12 Karyawan Dibayarkan “Itu Hak Mereka”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Polemik terkait pembayaran kompensasi terhadap 12 karyawan CV Duta Setia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menemui titik terang. Perusahaan memastikan hak karyawan tetap akan dibayarkan, dan proses pengajuan ke manajemen pusat kini sedang berjalan. Penanggung jawab operasional CV Duta Setia, Ir. Irsal Darwis, ST , IPP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon […]

  • Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang melakukan studi banding dan studi tiru ke Denpasar Bali beberapa waktu lalu tuai kritikan dari berbagai pihak. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi keuangan daerah […]

  • PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mencatatkan sejumlah pencapaian penting di bidang pengelolaan lingkungan sepanjang tahun 2025. Melalui penguatan sistem pengelolaan air, kepatuhan regulasi, rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS), reklamasi lahan, hingga penanaman mangrove, perusahaan menegaskan komitmennya menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Salah satu capaian utama PT GKP pada 2025 […]

  • Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Sepekan setelah dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan narapidana korupsi AM ajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut, diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM serahkan surat itu pekan lalu di […]

  • AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Material Ilegal di Proyek Jalan Bypass-Rumbia Bombana

    AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Material Ilegal di Proyek Jalan Bypass-Rumbia Bombana

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KENDARI, REGIONINDONESIA.COM – Dugaan penggunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan datang dari Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara, yang meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pihak kontraktor. Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal […]

expand_less