Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/10/2025).

Ketiga tersangka yakni WKD, AK dan YY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta hasil gelar perkara (expose) yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup.

Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH didampingi Asintel, Muhammad Ilham SH MH menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.

WKD, selaku Kepala Badan Penghubung, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan anggaran seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah pencairan, uang tersebut diminta kembali oleh tersangka.

Selain itu, AK diketahui membantu WKD dengan membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban keuangan.

Sementara itu, YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah metode pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa dari enam SPBU tersebut, lima di antaranya fiktif.

“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Berdasarkan surat perintah penahanan: WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari,
AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.

Pihak Kejati Sultra menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sultra.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

    Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kendari (PN) melakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025). Pantauan tim Media ini, setidaknya ada […]

  • Bea Cukai Kendari Tindak 201 Kasus Cukai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

    Bea Cukai Kendari Tindak 201 Kasus Cukai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Bea Cukai Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan serta penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman keras. Selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari berhasil melakukan 42 kali penindakan terhadap rokok ilegal dan […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan tekadnya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sesi dialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, pada ajang Forbes Global CEO Conference 2025 yang berlangsung di Hotel The St. Regis, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025. […]

  • Ogah Tinggal di Rumah Dinas Integritas Pejabat Konawe Selatan Dipertanyakan

    Ogah Tinggal di Rumah Dinas Integritas Pejabat Konawe Selatan Dipertanyakan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia.com – Fenomena kosongnya rumah dinas pejabat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menjadi sorotan publik. Padahal, setiap pelantikan pejabat daerah selalu disertai pembacaan dan penandatanganan fakta integritas, salah satunya kewajiban untuk tinggal di ibu kota kabupaten, Andoolo. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah rumah dinas yang seharusnya dihuni pejabat justru tampak kosong. Bahkan, rumah dinas […]

  • Proyek BWS Ameroro Picu Aksi Mahasiswa dan Petani Uepai, DPRD Konawe Turun Lapangan

    Proyek BWS Ameroro Picu Aksi Mahasiswa dan Petani Uepai, DPRD Konawe Turun Lapangan

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM  – Gelombang protes mewarnai halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/4/2025). Diketahui sbelumnya, puluhan mahasiswa dan petani dari Kecamatan Uepai menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atas ancaman gagal tanam yang mereka hadapi akibat proyek pembangunan Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari di kawasan Bendungan […]

  • SMSI Konawe Selatan Resmi Kantongi Surat Terdaftar dari Kesbangpol

    SMSI Konawe Selatan Resmi Kantongi Surat Terdaftar dari Kesbangpol

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KONAWE SELATAN — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel. Kepastian tersebut ditandai dengan diserahkannya Surat Tanda Keberadaan Organisasi kepada pengurus SMSI Konsel. Surat keberadaan organisasi diserahkan langsung Kepala Badan Kesabangpol Konawe Selatan, Taufik Amin Lar didampingi Kepala Bidang […]

expand_less