Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM- KENDARI Seorang direktur bersama karyawannya di salah satu perusahaan di Kota Kendari dijatuhi hukuman penjara sela satu tahun setelah terbukti bekerja sama menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini bermula saat Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan pembelian mobil Toyota All New Fortuner melalui Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Pengajuan itu disetujui dan Rahmad mulai membayar cicilan. Namun, baru tiga kali membayar angsuran, Rahmad kemudian menunggak pembayaran.

Pihak ACC Kendari telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon hingga pengiriman surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, tidak ada tanggapan dari Rahmad. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa Rahmad hanyalah pihak yang dipinjam namanya, sementara mobil tersebut digunakan oleh Maulana Budi Purnomo, Direktur Utama di perusahaan tempat Rahmad bekerja.

Dalam proses penyidikan, diketahui Rahmad memberikan keterangan dan dokumen palsu saat pengajuan pembiayaan. Setelah mobil diserahkan oleh pihak diler kepada Rahmad, kendaraan itu langsung dikuasai oleh Maulana. Ironisnya, Maulana kemudian mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ACC Kendari melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kasus kemudian bergulir ke meja hijau dan pada 8 Januari 2025 terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pada 10 Maret 2025, majelis hakim menyatakan Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp1.000.000, subsider 2 bulan kurungan.

Meski kasus telah diputus, Branch Manager ACC Kendari, Ogie Sanjaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dan pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum berat.

“Pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Ogie di Kendari, Rabu (9/10/2025).

“Begitu juga dengan tindakan mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit, itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

Ogie mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan data pribadi serta tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain untuk keperluan kredit.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena dapat terkena konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tindakan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

    Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah. Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pasca-tambang. Seluruh […]

  • Rapat Pansus DPRD: Di Balik Sukses Pendapatan Konawe, Ada Utang RSUD dan Dana Desa yang Belum Lunas

    Rapat Pansus DPRD: Di Balik Sukses Pendapatan Konawe, Ada Utang RSUD dan Dana Desa yang Belum Lunas

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pemkab Konawe menorehkan capaian gemilang dalam realisasi pendapatan daerah tahun 2024. Dari target awal sebesar Rp37 miliar, pendapatan daerah justru melesat hingga mencapai Rp45 miliar. Kabar menggembirakan ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Konawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (3/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Ketua […]

  • Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

    Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan tambang PT ST Nickel Resources (SNR) yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, […]

  • Kasus Pembunuhan di Desa Silang Diduga Berencana, Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Senjata

    Kasus Pembunuhan di Desa Silang Diduga Berencana, Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Senjata

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hasel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terus bergulir di Polres Halmahera Selatan, Minggu (26/4/2026). Informasi yang dihimpun, menyebutkan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) lalu. Korban diketahui berinisial IT alias Unyil (37), warga Desa Liaro. Pihak Polres Halmahera […]

  • Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

    Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Di tengah perdebatan soal aktivitas pertambangan di pulau kecil, hasil pemantauan biodiversitas di Pulau Wawonii justru menunjukkan gambaran ekologis yang lebih kompleks dari narasi hitam-putih yang selama ini berkembang di publik dan tidak bisa disederhanakan hanya dari satu sudut pandang. Temuan ini disampaikan oleh salah satu Peneliti Biodiversitas dari PT Erdas Dwi Konsultan, sekaligus Guru Besar […]

  • Sidak RSUD Konawe, Ketua DPRD Temukan Fasilitas AC Rusak dan Krisis Air Bersih

    Sidak RSUD Konawe, Ketua DPRD Temukan Fasilitas AC Rusak dan Krisis Air Bersih

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe pada Rabu, (22/1/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah keluhan yang diterima dari pasien rawat inap terkait kualitas pelayanan di RSUD yang dinilai tidak memadai. I Made Asmaya menyampaikan bahwa keluhan yang diterima dari keluarga […]

expand_less