Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM- KENDARI Seorang direktur bersama karyawannya di salah satu perusahaan di Kota Kendari dijatuhi hukuman penjara sela satu tahun setelah terbukti bekerja sama menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini bermula saat Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan pembelian mobil Toyota All New Fortuner melalui Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Pengajuan itu disetujui dan Rahmad mulai membayar cicilan. Namun, baru tiga kali membayar angsuran, Rahmad kemudian menunggak pembayaran.

Pihak ACC Kendari telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon hingga pengiriman surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, tidak ada tanggapan dari Rahmad. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa Rahmad hanyalah pihak yang dipinjam namanya, sementara mobil tersebut digunakan oleh Maulana Budi Purnomo, Direktur Utama di perusahaan tempat Rahmad bekerja.

Dalam proses penyidikan, diketahui Rahmad memberikan keterangan dan dokumen palsu saat pengajuan pembiayaan. Setelah mobil diserahkan oleh pihak diler kepada Rahmad, kendaraan itu langsung dikuasai oleh Maulana. Ironisnya, Maulana kemudian mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ACC Kendari melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kasus kemudian bergulir ke meja hijau dan pada 8 Januari 2025 terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pada 10 Maret 2025, majelis hakim menyatakan Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp1.000.000, subsider 2 bulan kurungan.

Meski kasus telah diputus, Branch Manager ACC Kendari, Ogie Sanjaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dan pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum berat.

“Pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Ogie di Kendari, Rabu (9/10/2025).

“Begitu juga dengan tindakan mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit, itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

Ogie mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan data pribadi serta tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain untuk keperluan kredit.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena dapat terkena konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tindakan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh! Proyek Jalan di Bombana Diduga Disuplai Material dari Tambang Galian C Ilegal

    Heboh! Proyek Jalan di Bombana Diduga Disuplai Material dari Tambang Galian C Ilegal

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    BOMBANA, REGIONINDONESIA – Sejumlah proyek infrastruktur pemerintah di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot publik. Salah satunya proyek lanjutan pembangunan jalan By Pass-Rumbia dengan nilai anggaran mencapai Rp13 miliar yang diduga kuat menggunakan material batu dari tambang ilegal. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, proyek tersebut memanfaatkan material batu gamping dari wilayah Kecamatan […]

  • Ketua Komisi II DPRD Konawe Respons Aksi HAMKORA, PT UAM Akan Dipanggil RDP

    Ketua Komisi II DPRD Konawe Respons Aksi HAMKORA, PT UAM Akan Dipanggil RDP

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Eko Saputra Jaya, SH, Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (HAMKORA), Senin (21/4/2025). Eko Saputra Jaya, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil PT. Utama Agrindo Mas (UAM) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar […]

  • Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) 17 Kabupaten/Kota secara serentak pada Senin, 24 November 2025. Instruksi tersebut setelah DPD PDIP Sultra menerima Surat dari DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri. Kegiatan konsolidasi partai ini akan dipusatkan […]

  • Ungkap Biodiversitas Pulau Wawonii, Peneliti: Kolaborasi Multipihak

    Ungkap Biodiversitas Pulau Wawonii, Peneliti: Kolaborasi Multipihak

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Upaya menjaga biodiversitas di pulau kecil seperti Wawonii tidak dapat dibebankan pada satu pihak semata. Kompleksitas ekosistem, keterbatasan daya dukung lingkungan, serta beragam tekanan pemanfaatan ruang menuntut pendekatan kolaboratif yang melibatkan dunia akademik, pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Pendekatan inilah yang tercermin dalam kegiatan pemantauan biodiversitas darat dan laut di Pulau Wawonii, khususnya wilayah Wawonii […]

  • Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Soal Waduk, DPRD Konawe Gelar RDP

    Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Soal Waduk, DPRD Konawe Gelar RDP

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dampak sosial pembangunan Waduk Ameroro, Komisi II DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan terdampak, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Diketahui, RDP tersebut berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin (6/1/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua […]

  • Soal Beasiswa CSR, DPRD Konawe Akan Gelar Hearing bersama Pemda

    Soal Beasiswa CSR, DPRD Konawe Akan Gelar Hearing bersama Pemda

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Puluhan mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (19/5/2025). Diketahui, aksi tersebut dipicu oleh keresahan mahasiswa terkait penyaluran dana beasiswa pendidikan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Konawe yang dinilai tidak merata dan kurang transparan. Massa aksi yang […]

expand_less