Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM- KENDARI Seorang direktur bersama karyawannya di salah satu perusahaan di Kota Kendari dijatuhi hukuman penjara sela satu tahun setelah terbukti bekerja sama menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini bermula saat Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan pembelian mobil Toyota All New Fortuner melalui Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Pengajuan itu disetujui dan Rahmad mulai membayar cicilan. Namun, baru tiga kali membayar angsuran, Rahmad kemudian menunggak pembayaran.

Pihak ACC Kendari telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon hingga pengiriman surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, tidak ada tanggapan dari Rahmad. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa Rahmad hanyalah pihak yang dipinjam namanya, sementara mobil tersebut digunakan oleh Maulana Budi Purnomo, Direktur Utama di perusahaan tempat Rahmad bekerja.

Dalam proses penyidikan, diketahui Rahmad memberikan keterangan dan dokumen palsu saat pengajuan pembiayaan. Setelah mobil diserahkan oleh pihak diler kepada Rahmad, kendaraan itu langsung dikuasai oleh Maulana. Ironisnya, Maulana kemudian mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ACC Kendari melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kasus kemudian bergulir ke meja hijau dan pada 8 Januari 2025 terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pada 10 Maret 2025, majelis hakim menyatakan Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp1.000.000, subsider 2 bulan kurungan.

Meski kasus telah diputus, Branch Manager ACC Kendari, Ogie Sanjaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dan pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum berat.

“Pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Ogie di Kendari, Rabu (9/10/2025).

“Begitu juga dengan tindakan mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit, itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

Ogie mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan data pribadi serta tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain untuk keperluan kredit.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena dapat terkena konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tindakan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Swarna Dwipa Property Sabet Gold Winner FIABCI–REI 2025, Harumkan Nama Sultra di Kancah Nasional

    PT Swarna Dwipa Property Sabet Gold Winner FIABCI–REI 2025, Harumkan Nama Sultra di Kancah Nasional

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — PT Swarna Dwipa Property (SDP) kembali menorehkan pencapaian membanggakan di dunia properti nasional. Pada ajang Penganugerahan Federation Internationale des Administrateurs de Biens Conseils Immobiliers (FIABCI)–REI Excellence Award 2025 yang digelar di Ecovention Ancol, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. Perusahaan tersebut dianugerahi Gold Winner untuk kategori Rumah Subsidi Terbaik Nasional melalui proyek unggulan […]

  • DPRD Konawe Gelar Paripurna LKPJ 2024, Begini Deretan Prestasi Nasional Pemerintah Daerah

    DPRD Konawe Gelar Paripurna LKPJ 2024, Begini Deretan Prestasi Nasional Pemerintah Daerah

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Selasa (22/4/2025). Diketahui, Rapat tersebut menjadi panggung penting bagi Pemerintah Kabupaten Konawe untuk menampilkan capaian strategis selama tahun berjalan, sekaligus menjadi refleksi di tengah dinamika politik nasional dan lokal. […]

  • CV Duta Setia Pastikan Kompensasi 12 Karyawan Dibayarkan “Itu Hak Mereka”

    CV Duta Setia Pastikan Kompensasi 12 Karyawan Dibayarkan “Itu Hak Mereka”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Polemik terkait pembayaran kompensasi terhadap 12 karyawan CV Duta Setia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menemui titik terang. Perusahaan memastikan hak karyawan tetap akan dibayarkan, dan proses pengajuan ke manajemen pusat kini sedang berjalan. Penanggung jawab operasional CV Duta Setia, Ir. Irsal Darwis, ST , IPP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon […]

  • Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

    Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Di tengah perdebatan soal aktivitas pertambangan di pulau kecil, hasil pemantauan biodiversitas di Pulau Wawonii justru menunjukkan gambaran ekologis yang lebih kompleks dari narasi hitam-putih yang selama ini berkembang di publik dan tidak bisa disederhanakan hanya dari satu sudut pandang. Temuan ini disampaikan oleh salah satu Peneliti Biodiversitas dari PT Erdas Dwi Konsultan, sekaligus Guru Besar […]

  • Fakta Sidang Dugaan Korupsi Pertambangan, JPU Diminta Hadirkan Kepala Wilker Kolaka Utara dan Anaknya

    Fakta Sidang Dugaan Korupsi Pertambangan, JPU Diminta Hadirkan Kepala Wilker Kolaka Utara dan Anaknya

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari terungkap fakta baru, Rabu (05/11/2025). Persidangan kali ini pun menyebut beberapa nama untuk dihadirkan sebagai saksi, salah satunya adalah Ikbar. Ikbar diketahui merupakan senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang […]

  • Rapat Pansus DPRD: Di Balik Sukses Pendapatan Konawe, Ada Utang RSUD dan Dana Desa yang Belum Lunas

    Rapat Pansus DPRD: Di Balik Sukses Pendapatan Konawe, Ada Utang RSUD dan Dana Desa yang Belum Lunas

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pemkab Konawe menorehkan capaian gemilang dalam realisasi pendapatan daerah tahun 2024. Dari target awal sebesar Rp37 miliar, pendapatan daerah justru melesat hingga mencapai Rp45 miliar. Kabar menggembirakan ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Konawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (3/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Ketua […]

expand_less