Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.

​Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pemulihan kerugian negara hanyalah faktor yang meringankan, bukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghentikan penyidikan.

​”Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk pemulihan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Perbuatan melawan hukum tetap harus diproses untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Midul dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/25)

​Midul menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat mengatur mengenai kejahatan lingkungan dan kehutanan. Ia merujuk pada beberapa aturan utama:

UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan baik sengaja (Pasal 98) maupun lalai (Pasal 99).

UU No. 41 Tahun 1999: Melarang perusakan hutan lindung (Pasal 50) dengan sanksi pidana yang tegas di Pasal 78. UU No. 18 Tahun 2013: Secara spesifik mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

​Menurutnya, pengembalian uang oleh PT TMS justru menjadi bukti implisit adanya pelanggaran hukum yang telah terjadi.

​”Berdasarkan regulasi yang ada, tidak satu pun norma dalam UU Lingkungan Hidup maupun Kehutanan yang menyatakan bahwa pembayaran denda atau sanksi administratif dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

​FAMHI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional dan transparan. Midul menilai dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihak kepolisian maupun kejaksaan sudah memiliki dasar kuat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dan pemilik perusahaan.

​”Aparat penegak hukum harus berkomitmen menjaga integritas. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pelaku kejahatan lingkungan bisa bebas hanya dengan membayar setelah tertangkap,” pungkas Midul.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaksanakan Reses III Tahun Anggaran 2025 di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/6/2025). Diketahui, reses ini menjadi momen penting bagi wakil rakyat untuk menyerap […]

  • Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

    Catatan Tiga Tahun Riset Ilmiah, Ungkap Kondisi Biodiversitas Pulau Wawonii

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Di tengah perdebatan soal aktivitas pertambangan di pulau kecil, hasil pemantauan biodiversitas di Pulau Wawonii justru menunjukkan gambaran ekologis yang lebih kompleks dari narasi hitam-putih yang selama ini berkembang di publik dan tidak bisa disederhanakan hanya dari satu sudut pandang. Temuan ini disampaikan oleh salah satu Peneliti Biodiversitas dari PT Erdas Dwi Konsultan, sekaligus Guru Besar […]

  • Warga Routa Mengadu ke DPRD, Abdul Rahman: Saya di Garda Terdepan Bela Rakyat

    Warga Routa Mengadu ke DPRD, Abdul Rahman: Saya di Garda Terdepan Bela Rakyat

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan masyarakat Kecamatan Routa atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), Kamis (22/5/2025). Diketahui, aksi demonstrasi yang digelar warga di kantor DPRD Konawe ini langsung direspon serius oleh para wakil rakyat. Anggota DPRD Konawe, Abdul Rahman […]

  • PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mencatatkan sejumlah pencapaian penting di bidang pengelolaan lingkungan sepanjang tahun 2025. Melalui penguatan sistem pengelolaan air, kepatuhan regulasi, rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS), reklamasi lahan, hingga penanaman mangrove, perusahaan menegaskan komitmennya menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Salah satu capaian utama PT GKP pada 2025 […]

  • Majenuddin Komitmen Serap Aspirasi Warga Secara Maksimal

    Majenuddin Komitmen Serap Aspirasi Warga Secara Maksimal

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Anggota DPRD Konawe dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. H. Majenuddin, M.Si, kembali menjalankan kegiatan Reses II di Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Lalosabila dan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi, Rabu (26/2/2025). Diketahui, kegiatan tersebut turut di hadiri Kapolsek Wawotobi, pemerintah setempat, Lurah beserta aparatnya, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, […]

  • PT Tiga Dara Perkasa sultra Bantah Jual BBM Industri Ilegal, Siap Klarifikasi ke Polda Sultra

    PT Tiga Dara Perkasa sultra Bantah Jual BBM Industri Ilegal, Siap Klarifikasi ke Polda Sultra

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sultra membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal yang dialamatkan kepada perusahaannya, Kamis (29/1/2026). Saat ditemui Awak Media, Penanggung Jawab PT Tiga Dara Perkasasultra, Edi Santoso, menegaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Ia menyebut tudingan yang beredar tidak berdasar. […]

expand_less