Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.

​Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pemulihan kerugian negara hanyalah faktor yang meringankan, bukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghentikan penyidikan.

​”Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk pemulihan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Perbuatan melawan hukum tetap harus diproses untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Midul dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/25)

​Midul menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat mengatur mengenai kejahatan lingkungan dan kehutanan. Ia merujuk pada beberapa aturan utama:

UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan baik sengaja (Pasal 98) maupun lalai (Pasal 99).

UU No. 41 Tahun 1999: Melarang perusakan hutan lindung (Pasal 50) dengan sanksi pidana yang tegas di Pasal 78. UU No. 18 Tahun 2013: Secara spesifik mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

​Menurutnya, pengembalian uang oleh PT TMS justru menjadi bukti implisit adanya pelanggaran hukum yang telah terjadi.

​”Berdasarkan regulasi yang ada, tidak satu pun norma dalam UU Lingkungan Hidup maupun Kehutanan yang menyatakan bahwa pembayaran denda atau sanksi administratif dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

​FAMHI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional dan transparan. Midul menilai dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihak kepolisian maupun kejaksaan sudah memiliki dasar kuat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dan pemilik perusahaan.

​”Aparat penegak hukum harus berkomitmen menjaga integritas. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pelaku kejahatan lingkungan bisa bebas hanya dengan membayar setelah tertangkap,” pungkas Midul.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Intimidasi Jurnalis Metro TV, Gubernur dan Dua Ajudannya Dilaporkan ke Polda Sultra

    Intimidasi Jurnalis Metro TV, Gubernur dan Dua Ajudannya Dilaporkan ke Polda Sultra

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/10/2025) siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara. Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya […]

  • JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,- Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) kembali menuai kritikan keras dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Pasalnya, PT Cahaya Sultra Indonesia merupakan perusahaan pertambangan jenis Galian C yang beroperasi di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan ditengarai belum memiliki izin operasi produksi Direktur Eksekutif JATI Wilayah Sultra Enggi […]

  • Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Sepekan setelah dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan narapidana korupsi AM ajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut, diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM serahkan surat itu pekan lalu di […]

  • BSI Hadirkan Promo Investasi Emas 2026, Angsuran Tetap dan Ringan

    BSI Hadirkan Promo Investasi Emas 2026, Angsuran Tetap dan Ringan

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Melalui program pembiayaan emas skema angsuran tetap dan ringan, Bank Syariah Indonesia (BSI) terus mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas. Promo spesial tahun 2026, nasabah dapat memiliki emas dengan uang muka (DP) mulai 5 persen dan tenor pembiayaan hingga lima tahun, sehingga cicilan menjadi lebih terjangkau. Program ini ditujukan khusus bagi pegawai non-payroll […]

  • Reses di Desa Momea, Anggota DPRD Konawe Kristian Tandabioh Siap Kawal Aspirasi Pertanian dan Infrastruktur

    Reses di Desa Momea, Anggota DPRD Konawe Kristian Tandabioh Siap Kawal Aspirasi Pertanian dan Infrastruktur

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Bertugas di luar kantor untuk menemui konstituen, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Kristian Tandabioh, SH., M.AP, menggelar kegiatan reses di Desa Momea, Kecamatan Tongauna, pada Jumat, (28/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Reses anggota Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) didampingi oleh Staf DPRD, Ambo Ala, S.Sos. […]

  • Kawal Visi Daerah, Ketua DPRD Konawe Siap Sinergikan Pokir Masyarakat ke RPJMD 2025-2029

    Kawal Visi Daerah, Ketua DPRD Konawe Siap Sinergikan Pokir Masyarakat ke RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, menyampaikan komitmen kuat lembaganya dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.Kamis (24/7/2025) Hal itu ia ungkapkan dalam sambutannya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Konawe Tahun 2025–2029, yang digelar disalah satu hotel di Kota Unaaha. Dalam forum strategis […]

expand_less