Breaking News
light_mode
Beranda » News » Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr M Yusuf, buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra setelah diklaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah.

Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra mengungkapkan sejarah perjalanan panjang berdirinya kampus Unsultra hingga pengalihan kepengurusan ke ahli waris pendiri.

Ia menerangkan, bahwa Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun setelah didirikan atau tepatnya 1989, lahir sebuah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Perguruan Tinggi Nasional.

Salah satu poin dalam Pasal 52 menyebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya sebatas pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan di perguruan tinggi swasta.

“Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Paladengi Daeng Napuu selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra, dibuatlah akta,” ucap dia, Jumat (2/1/2026).

Setahun setelah penunjukan tersebut, pada tahun 1990, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya, kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir. Alala yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra.

Sejalan dengan hasil RUPS tersebut, lalu dibuatlah akta perubahan bernama akta 90. Di dalam akta itu menerangkan salah satu poin, yakni ketika Ketua Pengurus berhalangan maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan atau penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS.

Lebih lanjut, kata Yusuf, setelah peralihan kepengurusan kembali ke tangan Ir. Alala, pada tahun 1993, Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin menerbitkan surat keputusan (SK), yang pada pokok penerbitan SK itu menyangkut pengambil alihan Yayasan Unsultra dari kepengurusan Ir. Alala.

“Pada pendirian Yayasan Unsultra 1986, di akta tertera secara ex officio (diambil alih gubernur berikutnya) padahal sudah ada larangan di UU Nomor 2 Tahun 1989, tidak boleh menjadi pengurus, yang boleh hanya pembina dan pengawas,” katanya.

Pengambilalihan secara sepihak tersebut membuat Ir. Alala menggugat La Ode Kaimuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam putusannya, PTUN Makassar mengabulkan gugatan Ir. Alala. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” katanya.

Pasca kemenangan pendiri Yayasan Unsultra Ir. Alala, kepengurusan berjalan kondusif hingga masa jabatan Gubernur Ali Mazi. Masalah mulai muncul kembali saat Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada tahun 2010.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.

Menurutnya, pada masa Nur Alam menjabat Gubernur Sultra, diduga ada upaya untuk mengambil alih, merubah identitas, dan mengaburkan hak waris pendiri Yayasan Unsultra.

Hal ini dibuktikan dengan adanya akta “pendirian baru” yang dibuat Nur Alam pada tahun 2010, padahal seharusnya yang dibuat adalah akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian milik Ir. Alala.

Lalu, lanjut Yusuf lagi, di tahun 2019 saat Ali Mazi kembali menjabat Gubernur Sultra untuk ke dua periodenya, terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra, karena Nur Alam sedang menjalani masa hukuman penjara, dan pengurus lain telah pensiun, sehingga kepengurusan Yayasan Unsultra terlantar.

“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.

Setelah pertemuan itu, dan disepakati beberapa hal, akhirnya akta kepengurusan baru dibuat, kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun akta kepengurusan baru yang dibuat di tahun 2019 tersebut mengacu pada akta perubahan kepengurusan tahun 1990 yang telah teregister dan terdaftar secara sah.

Dengan demikian, di dalam akta baru tersebut menempatkan Yusuf sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Sekertaris Syarif Silondae, dan Bendahara Mahaseng.

Sementara untuk posisi Ketua Pembina, Nur Alam, anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala (ahli waris), dan Ketua Pengawas Andi Sainal, anggotanya Nasir Andi Baso.

Ditengah perjalanan, Ketua Yayasan Unsultra, Yusuf mengubah statuta
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra.

Perubahan statuta tersebut, salah satu poinnya adalah tentang pengangkatan rektor yang dapat dipilih lebih dari satu periode, atau bahkan bisa seumur hidup.

Yusuf menambahkan, perubahan statuta AD/ART Yayasan Unsultra juga diklaim sudah disahkan oleh kementerian terkait.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” pungkas Dr M. Yusuf.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perilaku Hedon Pejabat Pemkot Kendari Saat di Bali Tuai Kecaman

    Perilaku Hedon Pejabat Pemkot Kendari Saat di Bali Tuai Kecaman

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menuai sorotan pasalnya, kegiatan studi banding dan studi tiru ke Denpasar Bali ditengah kondisi keuangan yang belum stabil dianggap sebagai pemborosan anggaran Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi […]

  • Bukannya Dipecat, ASN Eks Terpidana Korupsi Malah Dilantik Jadi Kepala Seksi Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra

    Bukannya Dipecat, ASN Eks Terpidana Korupsi Malah Dilantik Jadi Kepala Seksi Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Polemik pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali jadi perbincangan publik, Selasa (21/10/2025). Pasalnya, seorang mantan terdakwa kasus korupsi, yang telah dijatuhi vonis hukum dan sempat menjalani hukuman pidana, tercatat masuk dalam daftar pejabat yang dilantik. Meskipun yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri pasca ramai […]

  • Kasus Dana CSR BI-OJK, Kompas Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra 

    Kasus Dana CSR BI-OJK, Kompas Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra 

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia – Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal skandal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hari ini, KOMPAS Sultra menggelar aksi unjuk rasa di perempatan […]

  • Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

    Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan tambang PT ST Nickel Resources (SNR) yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, […]

  • Arsyadany Ghana Akmalaputri Resmi Jabat Direktur Distribusi PLN: Perempuan Energi di Pusat Transformasi

    Arsyadany Ghana Akmalaputri Resmi Jabat Direktur Distribusi PLN: Perempuan Energi di Pusat Transformasi

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Langkah Arsyadany Ghana Akmalaputri bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi simbol kuat hadirnya kepemimpinan perempuan yang progresif, inovatif, dan inspiratif dalam dunia energi Indonesia.   REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – PT PLN (Persero) kembali mengukir sejarah baru dalam langkah transformasi perusahaannya. Arsyadany Ghana Akmalaputri resmi ditunjuk sebagai Direktur Distribusi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) […]

  • Kadis Kominfo Sultra Resmi Dilapor di Polda Sultra

    Kadis Kominfo Sultra Resmi Dilapor di Polda Sultra

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Ridwan Badalah, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penghinaan salah satu suku di Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra, Hendrawan, pada Rabu (15/10/2025). Hendrawan menilai pernyataan Ridwan Badalah dalam unggahan video […]

expand_less