Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pasca-tambang. Seluruh program lingkungan tersebut justru harus berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,”ujar Hendry.

PT GKP kata hendry, memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Beberapa kegiatan pun dilakukan bersama lembaga independen dan akademisiuntuk menjamin objektivitas hasil. Pemantauan tersebut meliputi pemantauan berkala dari aspek biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna lalu pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan; dan pemantauan kualitas air dan laut.

Hendry menambahkan bahwa seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan berjalan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Pandangan Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku dan Berlanjut

Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa status pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Sementara itu, dari sisi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hal yang serupa. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), juga wajib dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan. Persoalan lahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah yang di atasnya. Jadi, tetap harus diselesaikan dengan pemegang hak atas tanah. Jika tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki IPPKH. Oleh karenanya, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Begitu juga dengan PPM, pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan posisi bahwa perusahaan tetap memiliki tanggung jawab pemulihan lingkungan dan penyelesaian kewajiban sosial meski dalam kondisi operasional tanpa IPPKH. Reklamasi dan Revegetasi Tetap Berjalan

Hingga saat ini, Departemen Environment PT GKP juga tengah melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas penambangan menggunakan bibit tanaman yang diperoleh dari kawasan nursery perusahaan untuk mendukung tahapan revegetasi secara berkelanjutan.

Adapun jenis tanaman yang digunakan terdiri dari kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut serta tanaman lokal seperti Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai, dalam upaya mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii.

“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem dapat cepat kembali seperti kondisi asalnya,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh

Selain revegetasi, PT GKP juga sedang menjalankan penataan lahan di area bekas tambang menggunakan beberapa alat berat. Penataan ini merupakan tahapan awal reklamasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan kontur tanah agar aman dan stabil.

Proses tersebut meliputi grading, pembentukan kemiringan aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembangunan sistem drainase untuk mencegah erosi dan potensi longsor.“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas. Lereng harus stabil dulu sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” urai Badrus.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dari penerapan prinsip Good Mining Practice yang harus dipatuhi oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Diperiksa Jampidsus Kejagung

    Eks Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Diperiksa Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin S.Pd diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/10/2025). Dikutip dari laman SIMPULINDONESIA.COM, Yusmin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. […]

  • Saiful Bahri Siregar Resmi Jabat Wakajati Sultra Gantikan Sugiyanta 

    Saiful Bahri Siregar Resmi Jabat Wakajati Sultra Gantikan Sugiyanta 

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap sejumlah pejabat struktural di berbagai daerah, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. […]

  • 198 Lokasi Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat, 45 Siap Beroperasi Tahun ini

    198 Lokasi Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat, 45 Siap Beroperasi Tahun ini

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun masa depan anak-anak dari keluarga miskin. Sebanyak 198 lokasi di seluruh Indonesia telah diusulkan untuk pendirian Sekolah Rakyat, sebuah terobosan pendidikan berbasis inklusi dan transformasi sosial. Dari jumlah tersebut, 45 lokasi dinyatakan siap beroperasi pada tahun ini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa usulan lokasi […]

  • Dengar Keluhan Petani di Waworaha, I Made Asmaya Langsung Koordinasi ke Pemda Konawe

    Dengar Keluhan Petani di Waworaha, I Made Asmaya Langsung Koordinasi ke Pemda Konawe

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), I Made Asmaya, S.Pd., M.M., kembali melaksanakan agenda Reses II Masa Sidang Tahun 2026 di Desa Waworaha, Kecamatan Lambuya, Selasa (10/2/2026). Diketahui, kegiatan reses yang digelar di Balai Desa Waworaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPRD dalam menjaring, […]

  • Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaksanakan Reses III Tahun Anggaran 2025 di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/6/2025). Diketahui, reses ini menjadi momen penting bagi wakil rakyat untuk menyerap […]

  • Program Rumpon PT GKP Dorong Efisiensi Biaya dan Produktivitas Nelayan Pesisir Wawoni

    Program Rumpon PT GKP Dorong Efisiensi Biaya dan Produktivitas Nelayan Pesisir Wawoni

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Di tengah operasi produksi yang terhenti, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap menggulirkan program pemberdayaan komu pesisir melalui pembangunan dan pemasangan rumpon di perairan Wawonii Tenggara, Sulawesi Tenggara, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas hasil tangkapan nelayan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pesisir. PT GKP baru saja meluncurkan salah satu inisiatifnya melalui program pembangunan dan […]

expand_less