Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pasca-tambang. Seluruh program lingkungan tersebut justru harus berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,”ujar Hendry.

PT GKP kata hendry, memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Beberapa kegiatan pun dilakukan bersama lembaga independen dan akademisiuntuk menjamin objektivitas hasil. Pemantauan tersebut meliputi pemantauan berkala dari aspek biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna lalu pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan; dan pemantauan kualitas air dan laut.

Hendry menambahkan bahwa seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan berjalan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Pandangan Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku dan Berlanjut

Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa status pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Sementara itu, dari sisi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hal yang serupa. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), juga wajib dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan. Persoalan lahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah yang di atasnya. Jadi, tetap harus diselesaikan dengan pemegang hak atas tanah. Jika tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki IPPKH. Oleh karenanya, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Begitu juga dengan PPM, pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan posisi bahwa perusahaan tetap memiliki tanggung jawab pemulihan lingkungan dan penyelesaian kewajiban sosial meski dalam kondisi operasional tanpa IPPKH. Reklamasi dan Revegetasi Tetap Berjalan

Hingga saat ini, Departemen Environment PT GKP juga tengah melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas penambangan menggunakan bibit tanaman yang diperoleh dari kawasan nursery perusahaan untuk mendukung tahapan revegetasi secara berkelanjutan.

Adapun jenis tanaman yang digunakan terdiri dari kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut serta tanaman lokal seperti Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai, dalam upaya mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii.

“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem dapat cepat kembali seperti kondisi asalnya,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh

Selain revegetasi, PT GKP juga sedang menjalankan penataan lahan di area bekas tambang menggunakan beberapa alat berat. Penataan ini merupakan tahapan awal reklamasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan kontur tanah agar aman dan stabil.

Proses tersebut meliputi grading, pembentukan kemiringan aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembangunan sistem drainase untuk mencegah erosi dan potensi longsor.“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas. Lereng harus stabil dulu sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” urai Badrus.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dari penerapan prinsip Good Mining Practice yang harus dipatuhi oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wawonii,Regionindonesia.com– Masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, akhir-akhir ini dibuat resah oleh maraknya kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah. Tidak hanya rumah warga yang menjadi sasaran, namun para pelaku kini juga mulai menyasar perkebunan kelapa milik warga setempat. Salah satu warga, Aan, mengatakan bahwa saat ini pencurian buah kelapa di kebun warga […]

  • Geruduk Kantor DKPP RI, Lidik Sultra Ungkap Skandal 1,6 M di KPU Konut

    Geruduk Kantor DKPP RI, Lidik Sultra Ungkap Skandal 1,6 M di KPU Konut

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Puluhan aktivis Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK Sultra Jakarta) menggelar aksi “Jilid II” di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Aksi ini merupakan eskalasi gerakan moral setelah sebelumnya LIDIK Sultra menyambangi Kejaksaan Agung RI untuk mengawal penuntasan kasus ini. Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menegaskan bahwa penegakan […]

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Masyarakat Desa Werea dan Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluhkan aktivitas hauling yang dilakukan oleh PT International Green Industrial Park (PT IGIP), Sabtu (28/2/2026). Diketahui, kawasan PT IGIP sebelumnya merupakan milik PT Anugrah Tambang Industri (PT ATI) yang kemudian ditransformasi menjadi kawasan industri hijau. Namun dalam perjalanannya, […]

  • JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,- Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) kembali menuai kritikan keras dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Pasalnya, PT Cahaya Sultra Indonesia merupakan perusahaan pertambangan jenis Galian C yang beroperasi di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan ditengarai belum memiliki izin operasi produksi Direktur Eksekutif JATI Wilayah Sultra Enggi […]

  • Kasus PT Amin Masuk Jilid III Penikmat Duit Korupsi Masuk Radar Kejati Sultra 

    Kasus PT Amin Masuk Jilid III Penikmat Duit Korupsi Masuk Radar Kejati Sultra 

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah melanjutkan penyidikan jilid III guna memburu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat serta menikmati aliran dana […]

  • Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang melakukan studi banding dan studi tiru ke Denpasar Bali beberapa waktu lalu tuai kritikan dari berbagai pihak. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi keuangan daerah […]

expand_less