Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM-Ditengah proses hukum yang belum tuntas, PT Antam UBPN Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang milik negara ini diduga tetap melakukan aktivitas penambangan secara diam-diam di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe, meski lahan tersebut telah ditetapkan sebagai status quo oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

Status quo berarti larangan mutlak bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun warga, untuk melakukan aktivitas apa pun di atas objek lahan sengketa. Namun, aktivitas tambang PT Antam disebut terus berlangsung selama 12 hari berturut-turut (hingga hari ini, red).

Ketua DPW Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, langkah PT Antam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat rakyat kecil serta merendahkan institusi peradilan.

“Ini bukan sekadar konflik tanah. Ini pertarungan antara rakyat kecil dan perusahaan Negara. Jika status quo saja mereka langgar, dimana wibawa hukum kita?” tegas La Songo, Kamis (6/11/2025).

La Songo mendesak pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah sengketa. Ia meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan dan melakukan pengamanan terhadap objek perkara.

“Aparat penegak hukum harus segera menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pengamanan di lahan status quo. Kalau hukum sudah diputuskan tetapi dibiarkan dilanggar, ini preseden buruk bagi negara,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh menunggu konflik fisik di lapangan. Penghentian kegiatan, penyegelan alat berat, dan larangan operasional harus segera diberlakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

La Songo menegaskan bahwa jika pelanggaran hukum ini terus diabaikan, PPWI akan membawa persoalan ini ke level Nasional.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika penegakan hukum di daerah berjalan lambat, dalam waktu dekat kami akan menyuarakan dugaan praktik KKN di tubuh PT Antam UBPN Konut di Gedung Merah Putih KPK RI dan Istana Negara,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Unaaha bersama BPN Konawe Utara telah melakukan sidang lapangan. Mereka mencocokkan titik koordinat dengan peta polygon untuk memastikan objek sengketa.

Namun ironisnya, meski proses hukum belum inkrah, aktivitas alat berat disebut masih berjalan. Kondisi ini memicu pertanyaan, sejauh mana ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan pelat merah?

“Jika aktivitas dilakukan sebelum ada putusan tetap, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi jika ada upaya mengubah kondisi lahan ataupun menyembunyikan fakta sengketa,” tambah La Songo.

Kuasa hukum warga, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan kliennya, Basir M, memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah secara hukum. Legalitas ini diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan:

– Putusan PK No. 15 PK/Pid/2015.

– Putusan Perdata PN Unaaha Tahun 2023.

– Putusan Banding PT DKI Jakarta Tahun 2024.

– Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2024.

Namun faktanya, aktivitas penambangan tetap berjalan di atas lahan mereka.

“PT Antam mengklaim sudah membayar kompensasi. Faktanya, pembayaran dilakukan kepada pihak lain yang bukan pemilik sah. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini perampasan hak rakyat,” tegas Rois.

Gugatan warga mendasarkan pada asas forum rei sitae (Pasal 118 HIR/142 RBg) bahwa perkara tanah harus diperiksa di pengadilan tempat objek berada. Upaya PT Antam untuk menggiring perkara ke PN Jakarta Selatan sudah kandas.

Namun pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau tunduk pada kekuatan modal?.

Sengketa ini bukan hanya soal 15 hektare tanah milik warga Mandiodo–Tapunggaeya. Ini ujian bagi negara: berpihak pada rakyat atau membiarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan.

Jika pengadilan berpihak pada bukti sah warga, maka kasus ini dapat menjadi yurisprudensi penting dan peringatan keras bagi seluruh korporasi, sebesar apa pun kekuatan modal, hukum dan hak rakyat tidak boleh diinjak.

Namun bila sebaliknya, sejarah akan mencatat, rakyat menang di atas kertas, tetapi kalah di tanahnya sendiri. Hukum tinggal slogan, bukan pelindung. (**)

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Polkam Tegaskan Komitmen Pemerintah Kawal PSU dan Pilkada Ulang Berjalan Aman dan Sesuai Aturan

    Menko Polkam Tegaskan Komitmen Pemerintah Kawal PSU dan Pilkada Ulang Berjalan Aman dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang agar berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, Jumat (20/6/2025), di Jakarta. “Pemerintah terus mendorong agar setiap tahapan PSU dan Pilkada […]

  • Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Peran Mantan Kapolda Sultra dalam Pengangkutan 80 ribu MT Ore Nikel 

    Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Peran Mantan Kapolda Sultra dalam Pengangkutan 80 ribu MT Ore Nikel 

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Polemik pengangkutan ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut. Aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) disebut dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Nomor 906/VIII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol […]

  • KPK Soroti Anggaran Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor: Miliaran Rupiah Harus Bebas Korupsi!

    KPK Soroti Anggaran Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor: Miliaran Rupiah Harus Bebas Korupsi!

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang lebih transparan, diharapkan Kabupaten Bogor bisa menjadi contoh daerah yang sukses membangun fisik dan integritas secara bersamaan. REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran besar di Kabupaten Bogor. Dua sektor vital, infrastruktur dan pendidikan, menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi […]

  • PT Tiga Dara Perkasa sultra Bantah Jual BBM Industri Ilegal, Siap Klarifikasi ke Polda Sultra

    PT Tiga Dara Perkasa sultra Bantah Jual BBM Industri Ilegal, Siap Klarifikasi ke Polda Sultra

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sultra membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal yang dialamatkan kepada perusahaannya, Kamis (29/1/2026). Saat ditemui Awak Media, Penanggung Jawab PT Tiga Dara Perkasasultra, Edi Santoso, menegaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Ia menyebut tudingan yang beredar tidak berdasar. […]

  • Ketua DPRD Konawe Kunker ke PT Tani Prima Makmur Cek Keluhan Warga

    Ketua DPRD Konawe Kunker ke PT Tani Prima Makmur Cek Keluhan Warga

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor PT Tani Prima Makmur (TPM) yang berlokasi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Senin (17/2/2025). Diketahui, kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diterima oleh […]

  • Warga Routa Mengadu ke DPRD, Abdul Rahman: Saya di Garda Terdepan Bela Rakyat

    Warga Routa Mengadu ke DPRD, Abdul Rahman: Saya di Garda Terdepan Bela Rakyat

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan masyarakat Kecamatan Routa atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), Kamis (22/5/2025). Diketahui, aksi demonstrasi yang digelar warga di kantor DPRD Konawe ini langsung direspon serius oleh para wakil rakyat. Anggota DPRD Konawe, Abdul Rahman […]

expand_less