Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM-Ditengah proses hukum yang belum tuntas, PT Antam UBPN Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang milik negara ini diduga tetap melakukan aktivitas penambangan secara diam-diam di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe, meski lahan tersebut telah ditetapkan sebagai status quo oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

Status quo berarti larangan mutlak bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun warga, untuk melakukan aktivitas apa pun di atas objek lahan sengketa. Namun, aktivitas tambang PT Antam disebut terus berlangsung selama 12 hari berturut-turut (hingga hari ini, red).

Ketua DPW Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, langkah PT Antam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat rakyat kecil serta merendahkan institusi peradilan.

“Ini bukan sekadar konflik tanah. Ini pertarungan antara rakyat kecil dan perusahaan Negara. Jika status quo saja mereka langgar, dimana wibawa hukum kita?” tegas La Songo, Kamis (6/11/2025).

La Songo mendesak pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah sengketa. Ia meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan dan melakukan pengamanan terhadap objek perkara.

“Aparat penegak hukum harus segera menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pengamanan di lahan status quo. Kalau hukum sudah diputuskan tetapi dibiarkan dilanggar, ini preseden buruk bagi negara,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh menunggu konflik fisik di lapangan. Penghentian kegiatan, penyegelan alat berat, dan larangan operasional harus segera diberlakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

La Songo menegaskan bahwa jika pelanggaran hukum ini terus diabaikan, PPWI akan membawa persoalan ini ke level Nasional.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika penegakan hukum di daerah berjalan lambat, dalam waktu dekat kami akan menyuarakan dugaan praktik KKN di tubuh PT Antam UBPN Konut di Gedung Merah Putih KPK RI dan Istana Negara,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Unaaha bersama BPN Konawe Utara telah melakukan sidang lapangan. Mereka mencocokkan titik koordinat dengan peta polygon untuk memastikan objek sengketa.

Namun ironisnya, meski proses hukum belum inkrah, aktivitas alat berat disebut masih berjalan. Kondisi ini memicu pertanyaan, sejauh mana ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan pelat merah?

“Jika aktivitas dilakukan sebelum ada putusan tetap, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi jika ada upaya mengubah kondisi lahan ataupun menyembunyikan fakta sengketa,” tambah La Songo.

Kuasa hukum warga, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan kliennya, Basir M, memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah secara hukum. Legalitas ini diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan:

– Putusan PK No. 15 PK/Pid/2015.

– Putusan Perdata PN Unaaha Tahun 2023.

– Putusan Banding PT DKI Jakarta Tahun 2024.

– Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2024.

Namun faktanya, aktivitas penambangan tetap berjalan di atas lahan mereka.

“PT Antam mengklaim sudah membayar kompensasi. Faktanya, pembayaran dilakukan kepada pihak lain yang bukan pemilik sah. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini perampasan hak rakyat,” tegas Rois.

Gugatan warga mendasarkan pada asas forum rei sitae (Pasal 118 HIR/142 RBg) bahwa perkara tanah harus diperiksa di pengadilan tempat objek berada. Upaya PT Antam untuk menggiring perkara ke PN Jakarta Selatan sudah kandas.

Namun pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau tunduk pada kekuatan modal?.

Sengketa ini bukan hanya soal 15 hektare tanah milik warga Mandiodo–Tapunggaeya. Ini ujian bagi negara: berpihak pada rakyat atau membiarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan.

Jika pengadilan berpihak pada bukti sah warga, maka kasus ini dapat menjadi yurisprudensi penting dan peringatan keras bagi seluruh korporasi, sebesar apa pun kekuatan modal, hukum dan hak rakyat tidak boleh diinjak.

Namun bila sebaliknya, sejarah akan mencatat, rakyat menang di atas kertas, tetapi kalah di tanahnya sendiri. Hukum tinggal slogan, bukan pelindung. (**)

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Video Uang Rupiah Edisi 80 Tahun Kemerdekaan

    Heboh Video Uang Rupiah Edisi 80 Tahun Kemerdekaan

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      REGIONINDONESIA.COM – Warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan uang kertas bertuliskan “80 Tahun Kemerdekaan RI.” Dalam video tersebut, uang rupiah yang diduga edisi terbaru itu menampilkan gambar Ir. Soekarno, bendera Merah Putih, peta Indonesia, Garuda Pancasila, serta angka dan tulisan “80 NKRI.” Narasi yang tersebar menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan edisi […]

  • Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wawonii,Regionindonesia.com– Masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, akhir-akhir ini dibuat resah oleh maraknya kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah. Tidak hanya rumah warga yang menjadi sasaran, namun para pelaku kini juga mulai menyasar perkebunan kelapa milik warga setempat. Salah satu warga, Aan, mengatakan bahwa saat ini pencurian buah kelapa di kebun warga […]

  • CV Duta Setia Pastikan Kompensasi 12 Karyawan Dibayarkan “Itu Hak Mereka”

    CV Duta Setia Pastikan Kompensasi 12 Karyawan Dibayarkan “Itu Hak Mereka”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Polemik terkait pembayaran kompensasi terhadap 12 karyawan CV Duta Setia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menemui titik terang. Perusahaan memastikan hak karyawan tetap akan dibayarkan, dan proses pengajuan ke manajemen pusat kini sedang berjalan. Penanggung jawab operasional CV Duta Setia, Ir. Irsal Darwis, ST , IPP saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon […]

  • DPRD Konawe Kunjungi PT VDNI Pastikan Kontribusi Perusahaan Terhadap Pembangunan Daerah

    DPRD Konawe Kunjungi PT VDNI Pastikan Kontribusi Perusahaan Terhadap Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berupaya mendorong pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri pertambangan, Rabu (13/3/2025). Sebagai langkah nyata, DPRD Konawe melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke perusahaan Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Rombongan yang terdiri dari Ketua […]

  • Eks Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Diperiksa Jampidsus Kejagung

    Eks Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Diperiksa Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin S.Pd diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/10/2025). Dikutip dari laman SIMPULINDONESIA.COM, Yusmin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. […]

  • Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

    Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Pertanian yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kini tak lagi sekuat dulu. Hasil panen menurun, cuaca sulit ditebak, dan cara bertani tradisional membuat banyak warga mulai kesulitan menggantungkan hidup dari kebun. Dalam kondisi ini, urgensi investasi muncul sebagai peluang baru untuk menjaga roda ekonomi pulau tetap berputar. Kondisi tersebut […]

expand_less