Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM-Ditengah proses hukum yang belum tuntas, PT Antam UBPN Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang milik negara ini diduga tetap melakukan aktivitas penambangan secara diam-diam di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe, meski lahan tersebut telah ditetapkan sebagai status quo oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

Status quo berarti larangan mutlak bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun warga, untuk melakukan aktivitas apa pun di atas objek lahan sengketa. Namun, aktivitas tambang PT Antam disebut terus berlangsung selama 12 hari berturut-turut (hingga hari ini, red).

Ketua DPW Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, langkah PT Antam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat rakyat kecil serta merendahkan institusi peradilan.

“Ini bukan sekadar konflik tanah. Ini pertarungan antara rakyat kecil dan perusahaan Negara. Jika status quo saja mereka langgar, dimana wibawa hukum kita?” tegas La Songo, Kamis (6/11/2025).

La Songo mendesak pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah sengketa. Ia meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan dan melakukan pengamanan terhadap objek perkara.

“Aparat penegak hukum harus segera menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pengamanan di lahan status quo. Kalau hukum sudah diputuskan tetapi dibiarkan dilanggar, ini preseden buruk bagi negara,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh menunggu konflik fisik di lapangan. Penghentian kegiatan, penyegelan alat berat, dan larangan operasional harus segera diberlakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

La Songo menegaskan bahwa jika pelanggaran hukum ini terus diabaikan, PPWI akan membawa persoalan ini ke level Nasional.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika penegakan hukum di daerah berjalan lambat, dalam waktu dekat kami akan menyuarakan dugaan praktik KKN di tubuh PT Antam UBPN Konut di Gedung Merah Putih KPK RI dan Istana Negara,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Unaaha bersama BPN Konawe Utara telah melakukan sidang lapangan. Mereka mencocokkan titik koordinat dengan peta polygon untuk memastikan objek sengketa.

Namun ironisnya, meski proses hukum belum inkrah, aktivitas alat berat disebut masih berjalan. Kondisi ini memicu pertanyaan, sejauh mana ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan pelat merah?

“Jika aktivitas dilakukan sebelum ada putusan tetap, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi jika ada upaya mengubah kondisi lahan ataupun menyembunyikan fakta sengketa,” tambah La Songo.

Kuasa hukum warga, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan kliennya, Basir M, memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah secara hukum. Legalitas ini diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan:

– Putusan PK No. 15 PK/Pid/2015.

– Putusan Perdata PN Unaaha Tahun 2023.

– Putusan Banding PT DKI Jakarta Tahun 2024.

– Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2024.

Namun faktanya, aktivitas penambangan tetap berjalan di atas lahan mereka.

“PT Antam mengklaim sudah membayar kompensasi. Faktanya, pembayaran dilakukan kepada pihak lain yang bukan pemilik sah. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini perampasan hak rakyat,” tegas Rois.

Gugatan warga mendasarkan pada asas forum rei sitae (Pasal 118 HIR/142 RBg) bahwa perkara tanah harus diperiksa di pengadilan tempat objek berada. Upaya PT Antam untuk menggiring perkara ke PN Jakarta Selatan sudah kandas.

Namun pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau tunduk pada kekuatan modal?.

Sengketa ini bukan hanya soal 15 hektare tanah milik warga Mandiodo–Tapunggaeya. Ini ujian bagi negara: berpihak pada rakyat atau membiarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan.

Jika pengadilan berpihak pada bukti sah warga, maka kasus ini dapat menjadi yurisprudensi penting dan peringatan keras bagi seluruh korporasi, sebesar apa pun kekuatan modal, hukum dan hak rakyat tidak boleh diinjak.

Namun bila sebaliknya, sejarah akan mencatat, rakyat menang di atas kertas, tetapi kalah di tanahnya sendiri. Hukum tinggal slogan, bukan pelindung. (**)

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses II di Puriala Ketua DPRD Konawe Siap Kawal Aspirasi Warga

    Reses II di Puriala Ketua DPRD Konawe Siap Kawal Aspirasi Warga

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, melaksanakan reses II Tahun 2025 di Desa Poanaha, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2/2025). Diketahui, dalam kegiatan tersebut, I Made Asmaya yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkesempatan untuk bertatap muka dan berdialog langsung […]

  • DPRD Konawe Gelar Paripurna LKPJ 2024, Begini Deretan Prestasi Nasional Pemerintah Daerah

    DPRD Konawe Gelar Paripurna LKPJ 2024, Begini Deretan Prestasi Nasional Pemerintah Daerah

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Selasa (22/4/2025). Diketahui, Rapat tersebut menjadi panggung penting bagi Pemerintah Kabupaten Konawe untuk menampilkan capaian strategis selama tahun berjalan, sekaligus menjadi refleksi di tengah dinamika politik nasional dan lokal. […]

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA — Lima pejabat asal provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan lima pejabat tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Para pejabat tersebut diketahui adalah orang yang menduduki jabatan strategis […]

  • Dugaan Pelecehan, YLBH Sultra Polisikan Oknum Manajer Koperasi di Kendari

    Dugaan Pelecehan, YLBH Sultra Polisikan Oknum Manajer Koperasi di Kendari

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Seorang Manajer Koperasi berinisial K, yang bertugas di Koperasi Karya Samaturu, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, W (18), seorang karyawan swasta, pada Selasa (02/12/2025). ​Dalam laporan pengaduan, korban W melaporkan K atas dugaan Kekerasan Seksual. Peristiwa tak terpuji tersebut dilaporkan terjadi […]

  • PT GKP Catat Progres Reklamasi Signifikan, Total Hampir 20 Ribu Bibit Tertanam di Konkep 

    PT GKP Catat Progres Reklamasi Signifikan, Total Hampir 20 Ribu Bibit Tertanam di Konkep 

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Hingga Triwulan I tahun 2026, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah merealisasikan reklamasi lahan pascatambang seluas 23,75 hektare di wilayah operasionalnya di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Capaian ini menjadi bagian dari progres berkelanjutan perusahaan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan pascatambang. Praktik reklamasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada luasan lahan, […]

  • Ungkap Biodiversitas Pulau Wawonii, Peneliti: Kolaborasi Multipihak

    Ungkap Biodiversitas Pulau Wawonii, Peneliti: Kolaborasi Multipihak

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Upaya menjaga biodiversitas di pulau kecil seperti Wawonii tidak dapat dibebankan pada satu pihak semata. Kompleksitas ekosistem, keterbatasan daya dukung lingkungan, serta beragam tekanan pemanfaatan ruang menuntut pendekatan kolaboratif yang melibatkan dunia akademik, pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Pendekatan inilah yang tercermin dalam kegiatan pemantauan biodiversitas darat dan laut di Pulau Wawonii, khususnya wilayah Wawonii […]

expand_less