Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Oleh : Henri Subiakto

REGIONINDONESIA.COM – Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Konawe: Selamat Hari Bhayangkara, Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

    Ketua DPRD Konawe: Selamat Hari Bhayangkara, Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Konawe, Selasa (1/7/2025). Hal itu disampaikannya usai mengikuti upacara peringatan HUT Bhayangkara di halaman Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam momen peringatan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu menyuarakan […]

  • Sidak RSUD Konawe, Ketua DPRD Temukan Fasilitas AC Rusak dan Krisis Air Bersih

    Sidak RSUD Konawe, Ketua DPRD Temukan Fasilitas AC Rusak dan Krisis Air Bersih

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe pada Rabu, (22/1/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah keluhan yang diterima dari pasien rawat inap terkait kualitas pelayanan di RSUD yang dinilai tidak memadai. I Made Asmaya menyampaikan bahwa keluhan yang diterima dari keluarga […]

  • Perjuangkan Nasib Honorer, DPRD Konawe Sambangi KemenPAN-RB dan Kemendagri di Jakarta

    Perjuangkan Nasib Honorer, DPRD Konawe Sambangi KemenPAN-RB dan Kemendagri di Jakarta

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Perjuangkan nasib honores di daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Bina Keuangan, dan Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Kegiatan yang melibatkan sejumlah Komisi DPRD Konawe ini […]

  • PMT-Sultra Tuding PT Starget dan PT Tambang Matarape Serobot Lahan Masyarakat Adat 

    PMT-Sultra Tuding PT Starget dan PT Tambang Matarape Serobot Lahan Masyarakat Adat 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIACOM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak DPRD Sultra segera merespons persoalan tambang di Kabupaten Konawe Utara yang diduga telah menyerobot lahan ulayat masyarakat adat. Ketua PMT, Supriadin SH, MH, dalam orasinya menuding PT […]

  • Demo di KLHK, Warga Wawonii Minta Solusi Pasca Pencabutan Izin Kehutanan Tambang

    Demo di KLHK, Warga Wawonii Minta Solusi Pasca Pencabutan Izin Kehutanan Tambang

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (12/11/2025). Mereka mendesak pemerintah segera mencari solusi atas dampak berhentinya operasi produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Dalam […]

  • Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Konawe Tekankan Pentingnya Komitmen OPD Kawal Visi Daerah

    Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Konawe Tekankan Pentingnya Komitmen OPD Kawal Visi Daerah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, ternyata menyisakan catatan kritis dari lembaga legislatif, Senin (29/7/2025). Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pembahasan dokumen strategis tersebut. Dalam rapat yang […]

expand_less