Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Oleh : Henri Subiakto

REGIONINDONESIA.COM – Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 198 Lokasi Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat, 45 Siap Beroperasi Tahun ini

    198 Lokasi Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat, 45 Siap Beroperasi Tahun ini

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun masa depan anak-anak dari keluarga miskin. Sebanyak 198 lokasi di seluruh Indonesia telah diusulkan untuk pendirian Sekolah Rakyat, sebuah terobosan pendidikan berbasis inklusi dan transformasi sosial. Dari jumlah tersebut, 45 lokasi dinyatakan siap beroperasi pada tahun ini. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa usulan lokasi […]

  • Lulus Ujian Akhir Sespimti Polri, Kajati Sultra Usung Model Baru Penyelesaian Perkara SDA

    Lulus Ujian Akhir Sespimti Polri, Kajati Sultra Usung Model Baru Penyelesaian Perkara SDA

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., berhasil menyelesaikan Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dan Program Transformasi Strategis dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 yang berlangsung di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026). Dalam ujian tersebut, Dr. […]

  • DPRD Konawe Kunjungi PT VDNI Pastikan Kontribusi Perusahaan Terhadap Pembangunan Daerah

    DPRD Konawe Kunjungi PT VDNI Pastikan Kontribusi Perusahaan Terhadap Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berupaya mendorong pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri pertambangan, Rabu (13/3/2025). Sebagai langkah nyata, DPRD Konawe melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke perusahaan Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Rombongan yang terdiri dari Ketua […]

  • Perilaku Hedon Pejabat Pemkot Kendari Saat di Bali Tuai Kecaman

    Perilaku Hedon Pejabat Pemkot Kendari Saat di Bali Tuai Kecaman

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menuai sorotan pasalnya, kegiatan studi banding dan studi tiru ke Denpasar Bali ditengah kondisi keuangan yang belum stabil dianggap sebagai pemborosan anggaran Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi […]

  • Ratusan Pemuda Watubangga Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Camat Sentil Proyek Penimbunan Lapangan Mokole So’u

    Ratusan Pemuda Watubangga Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Camat Sentil Proyek Penimbunan Lapangan Mokole So’u

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM –  Gelombang protes pemuda di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, terus berlanjut terkait proyek penimbunan Lapangan Mokole So’u yang dinilai bermasalah pada senin 30 maret 2026 Aliansi Pemuda Kecamatan Watubangga (APW) secara resmi mendesak Camat Watubangga untuk mengambil peran aktif sebagai fasilitator dalam mempertemukan pemuda dengan pemerintah daerah guna menindaklanjuti dugaan rendahnya kualitas pekerjaan proyek […]

  • PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    PT GKP Laporkan Capaian Lingkungan Positif Sepanjang 2025

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mencatatkan sejumlah pencapaian penting di bidang pengelolaan lingkungan sepanjang tahun 2025. Melalui penguatan sistem pengelolaan air, kepatuhan regulasi, rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS), reklamasi lahan, hingga penanaman mangrove, perusahaan menegaskan komitmennya menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Salah satu capaian utama PT GKP pada 2025 […]

expand_less