Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Dugaan rangkap jabatan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) mencuat dan menuai sorotan publik.

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga merangkap jabatan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN). Sementara itu, Ronal Sihaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra, juga disebut merangkap jabatan sebagai Vice President Pengembangan Human Kapital di Bank BRI (BUMN).

Hal ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pengamat ekonomi dan keuangan daerah, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., mengatakan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pejabat atau pegawai BUMN tidak dibenarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa adanya penugasan khusus,” ujar Nizar Fachry Adam kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Nizar menjelaskan, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Diskresi yang dilakukan ini menyimpang dari ketentuan undang-undang, karena berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Padahal, azas dalam pemerintahan mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Nizar.

Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan juga termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), tepatnya pada Bab VIII Pasal 8, yang menyebutkan bahwa direksi tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain.

“Ketentuan itu jelas. Pegawai atau direksi BUMN yang merangkap jabatan di badan usaha milik daerah tidak dibenarkan. Hal ini juga bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal di BPD,” ujar Nizar menambahkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank Sultra.

“Azas kemanfaatan dari penggunaan rangkap jabatan justru merugikan. Salah satunya terlihat dari penurunan penerimaan dividen Bank Sultra ke pemerintah provinsi. Ini menandakan adanya penurunan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sultra maupun Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. (TIM)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Konawe dan BWS Sulawesi IV Tinjau Langsung Perbaikan Irigasi Ameroro

    DPRD Konawe dan BWS Sulawesi IV Tinjau Langsung Perbaikan Irigasi Ameroro

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Setelah menyerap berbagai keluhan dan aspirasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari turun langsung ke lapangan untuk meninjau perbaikan bangunan ukur ambang lebar yang sempat menjadi sumber masalah utama irigasi pertanian, Jumat (11/4/2025). Meski di tengah guyuran hujan deras, Ketua […]

  • Keadilan yang Terhenti: Kasus 3 Oknum Polisi Polsek Poasia Keroyok Warga Belum Temui Titik Terang

    Keadilan yang Terhenti: Kasus 3 Oknum Polisi Polsek Poasia Keroyok Warga Belum Temui Titik Terang

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Sebanyak tiga oknum polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengeroyokan kepada warga berinisial AC (26). Namun, kasus yang dilaporkan di Polda Sultra sejak Juli 2025 berjalan lambat, ketiga polisi itu belum jadi tersangka. Ketiga oknim polisi itu yakni Panit 1 Intel, Aiptu Darwis Larema serta dua Banit Binmas Aipda Kaharuddin, dan […]

  • Modus Rental Mobil, ARM-Sultra Laporkan Seorang IRT  ke Polda Sultra

    Modus Rental Mobil, ARM-Sultra Laporkan Seorang IRT  ke Polda Sultra

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental milik Ridwal Alwi anggota Asosiasi Rental Mobil Sulawesi Tenggara (ARM-Sultra). Laporan tersebut dilayangkan Ridwal Alwi pada Jumat malam (5/6/2026) setelah terlapor diduga menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada pihak lain Ketua ARM-Sultra, Zhul […]

  • Target Sebelum Idulfitri, Pemda dan BPN Pastikan Pembayaran Damsos Bendungan Ameroro

    Target Sebelum Idulfitri, Pemda dan BPN Pastikan Pembayaran Damsos Bendungan Ameroro

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Santunan Dampak Sosial (Damsos) bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, dipastikan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Pembayaran ini berlaku bagi bidang lahan yang telah memenuhi syarat administrasi. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara pada Jumat, (13/3/2025). […]

  • Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan, Pemda Konkep, DPRD, dan Pemerintah Pusat Diminta Cari Solusi

    Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan, Pemda Konkep, DPRD, dan Pemerintah Pusat Diminta Cari Solusi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) oleh Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin melalui sejumlah media massa, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Pulau Wawonii. Putusan tersebut membuat aktivitas produksi tambang berhenti total, dan kini ratusan warga yang menggantungkan hidup dari sektor tambang […]

  • Warga Tunggala Dalam Kaget Tanah Mereka Tiba tiba Diklaim

    Warga Tunggala Dalam Kaget Tanah Mereka Tiba tiba Diklaim

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Senin (20/10/2025). Sebanyak delapan warga di wilayah tersebut mengaku terkejut setelah mengetahui tanah milik mereka tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain dan bahkan sudah bersertifikat resmi. […]

expand_less