Lulus Ujian Akhir Sespimti Polri, Kajati Sultra Usung Model Baru Penyelesaian Perkara SDA
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., berhasil menyelesaikan Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dan Program Transformasi Strategis dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 yang berlangsung di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Dalam ujian tersebut, Dr. Sugeng Riyanta mempresentasikan Naskah Strategis berjudul “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.”
Melalui naskah strategis tersebut, Kajati Sultra menawarkan paradigma baru dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA), dengan menempatkan pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana.
Konsep yang diusung tersebut dinilai selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pemberantasan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara.
Selain itu, gagasan tersebut juga sejalan dengan arah politik hukum nasional yang semakin menekankan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Sebagai implementasi dari gagasan tersebut, Dr. Sugeng Riyanta mengusung Program Transformasi Strategis atau inovasi perubahan berupa penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).
Menurutnya, konsep DPA dapat menjadi instrumen hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan yang mengedepankan pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kepatuhan hukum tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.
“Inovasi ini diharapkan mampu menghadirkan model penegakan hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam,” ujar Dr. Sugeng Riyanta dalam pemaparannya.
Melalui Program Transformasi Strategis tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi pelopor dalam pengembangan model penegakan hukum modern yang adaptif terhadap perkembangan global.
Selain memperkuat upaya pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan, model ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.
Keberhasilan Dr. Sugeng Riyanta menyelesaikan Ujian Akhir Nastrap dan Program Transformasi Strategis pada Dikreg ke-35 Sespimti Polri menjadi bukti komitmennya dalam mendorong reformasi penegakan hukum yang inovatif, progresif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar