Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM-Ditengah proses hukum yang belum tuntas, PT Antam UBPN Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang milik negara ini diduga tetap melakukan aktivitas penambangan secara diam-diam di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe, meski lahan tersebut telah ditetapkan sebagai status quo oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

Status quo berarti larangan mutlak bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun warga, untuk melakukan aktivitas apa pun di atas objek lahan sengketa. Namun, aktivitas tambang PT Antam disebut terus berlangsung selama 12 hari berturut-turut (hingga hari ini, red).

Ketua DPW Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo, mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, langkah PT Antam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat rakyat kecil serta merendahkan institusi peradilan.

“Ini bukan sekadar konflik tanah. Ini pertarungan antara rakyat kecil dan perusahaan Negara. Jika status quo saja mereka langgar, dimana wibawa hukum kita?” tegas La Songo, Kamis (6/11/2025).

La Songo mendesak pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di wilayah sengketa. Ia meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan dan melakukan pengamanan terhadap objek perkara.

“Aparat penegak hukum harus segera menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pengamanan di lahan status quo. Kalau hukum sudah diputuskan tetapi dibiarkan dilanggar, ini preseden buruk bagi negara,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh menunggu konflik fisik di lapangan. Penghentian kegiatan, penyegelan alat berat, dan larangan operasional harus segera diberlakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

La Songo menegaskan bahwa jika pelanggaran hukum ini terus diabaikan, PPWI akan membawa persoalan ini ke level Nasional.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika penegakan hukum di daerah berjalan lambat, dalam waktu dekat kami akan menyuarakan dugaan praktik KKN di tubuh PT Antam UBPN Konut di Gedung Merah Putih KPK RI dan Istana Negara,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Unaaha bersama BPN Konawe Utara telah melakukan sidang lapangan. Mereka mencocokkan titik koordinat dengan peta polygon untuk memastikan objek sengketa.

Namun ironisnya, meski proses hukum belum inkrah, aktivitas alat berat disebut masih berjalan. Kondisi ini memicu pertanyaan, sejauh mana ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan pelat merah?

“Jika aktivitas dilakukan sebelum ada putusan tetap, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi jika ada upaya mengubah kondisi lahan ataupun menyembunyikan fakta sengketa,” tambah La Songo.

Kuasa hukum warga, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan kliennya, Basir M, memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah secara hukum. Legalitas ini diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan:

– Putusan PK No. 15 PK/Pid/2015.

– Putusan Perdata PN Unaaha Tahun 2023.

– Putusan Banding PT DKI Jakarta Tahun 2024.

– Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2024.

Namun faktanya, aktivitas penambangan tetap berjalan di atas lahan mereka.

“PT Antam mengklaim sudah membayar kompensasi. Faktanya, pembayaran dilakukan kepada pihak lain yang bukan pemilik sah. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini perampasan hak rakyat,” tegas Rois.

Gugatan warga mendasarkan pada asas forum rei sitae (Pasal 118 HIR/142 RBg) bahwa perkara tanah harus diperiksa di pengadilan tempat objek berada. Upaya PT Antam untuk menggiring perkara ke PN Jakarta Selatan sudah kandas.

Namun pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau tunduk pada kekuatan modal?.

Sengketa ini bukan hanya soal 15 hektare tanah milik warga Mandiodo–Tapunggaeya. Ini ujian bagi negara: berpihak pada rakyat atau membiarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan.

Jika pengadilan berpihak pada bukti sah warga, maka kasus ini dapat menjadi yurisprudensi penting dan peringatan keras bagi seluruh korporasi, sebesar apa pun kekuatan modal, hukum dan hak rakyat tidak boleh diinjak.

Namun bila sebaliknya, sejarah akan mencatat, rakyat menang di atas kertas, tetapi kalah di tanahnya sendiri. Hukum tinggal slogan, bukan pelindung. (**)

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah terus memperkuat layanan kesehatan yang ramah, inklusif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama kaum muda dan kelompok rentan.     REGIONINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan estimasi mengejutkan: jumlah orang dengan HIV (ODHIV) di Tanah Air diperkirakan mencapai 564 ribu jiwa pada tahun 2025. Namun, hanya sekitar 63 persen dari mereka […]

  • DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemda Konawe, pemilik SPBU dan perwakilan ormas Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Konawe, Senin (10/3/2025). Diketahui, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan ormas HAM Konawe perihal dugaan peredaran BBM Oplosan di Kabupaten Konawe. RDP dipimpin […]

  • Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang melakukan studi banding dan studi tiru ke Denpasar Bali beberapa waktu lalu tuai kritikan dari berbagai pihak. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi keuangan daerah […]

  • Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaksanakan Reses III Tahun Anggaran 2025 di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/6/2025). Diketahui, reses ini menjadi momen penting bagi wakil rakyat untuk menyerap […]

  • Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wawonii,Regionindonesia.com– Masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, akhir-akhir ini dibuat resah oleh maraknya kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah. Tidak hanya rumah warga yang menjadi sasaran, namun para pelaku kini juga mulai menyasar perkebunan kelapa milik warga setempat. Salah satu warga, Aan, mengatakan bahwa saat ini pencurian buah kelapa di kebun warga […]

  • Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Soal Waduk, DPRD Konawe Gelar RDP

    Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Soal Waduk, DPRD Konawe Gelar RDP

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dampak sosial pembangunan Waduk Ameroro, Komisi II DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan terdampak, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Diketahui, RDP tersebut berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin (6/1/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua […]

expand_less