Sengketa Jalan Hauling di Pomalaa PT Toshida Polisikan PT TRK
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– PT Toshida Indonesia menyerahkan penanganan masalah penutupan akses jalan hauling di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kepada pihak kepolisian. Manajemen perusahaan telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 lalu, laporan tersebut untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan mereka.
General Manager (GM) PT Toshida, Umar, menyatakan bahwa perusahaan mengalami kendala operasional akibat adanya penutupan akses jalan yang diduga dilakukan oleh pihak PT TRK.
“Kami mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku. Kami berharap ada titik terang agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal,” kata Umar, Senin (9/2/2026) di Kendari.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan poin utama yang menjadi materi laporan adalah dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah untuk mendirikan pos dan membatasi akses jalan. Selain itu, manajemen PT Toshida juga melaporkan adanya persyaratan pembayaran tertentu untuk dapat melintasi jalur tersebut, yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai ketentuan.
Umar menambahkan bahwa situasi di lapangan menjadi kurang kondusif bagi para pekerja, sehingga aktivitas pengangkutan terpaksa dihentikan. Penghentian ini berdampak pada kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 57 miliar sejak Agustus 2025.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra, melalui Ps Paur Mitra Subdit Penmas IPDA Hasrun, membenarkan adanya laporan polisi oleh PT Toshida Indonesia.
“Ia laporannya sudah masuk, masih penyelidikan, ” Katanya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar