PT Toshida Diduga Langgar Aturan PKC PMII Sultra Desak Kejagung dan Mabes Polri Bertindak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Sebuah skandal tambang ilegal besar-besaran mengguncang Sulawesi Tenggara! PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, dituding melakukan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan pertambangan.
Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin, menyatakan bahwa PT Toshida Indonesia telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa mengantongi IIPKH (Izin Penggunaan Kawasan Hutan) dan merambah kawasan hutan tanpa izin.
“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditolerir! PT Toshida Indonesia diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun akibat tidak membayar royalti dan pajak yang seharusnya dibayarkan ke kas negara,” jelas Awal dalam keterangan resminya yang diterima sabtu 31 januari 2026
Awal juga membeberkan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia antara lain, Melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin, Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 10 ayat (1), yang mengatur tentang izin penggunaan kawasan hutan.
Olehnya itu, tandas awal PKC PMII Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku kejahatan di dunia pertambangan, khususnya PT Toshida Indonesia.
“Kami juga mendesak Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB PT Toshida yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi di wilayah lingkar tambang,” tegas dia
Awaludin menambahkan bahwa PKC PMII Sultra akan melakukan konsolidasi dan aksi damai di Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan ESDM RI untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap PT Toshida Indonesia.
“Kami akan terus mengawasi dan menuntut keadilan untuk masyarakat Sulawesi Tenggara!” tutup Awaludin Yang juga tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Direktur PT Toshida, Umar saat dikomfirmasi menghargai aspirasi rekan-rekan mahasiswa, kendati demikian, pihaknya sangat menyayangkan adanya penggunaan data yang tidak valid terkait angka Rp 1,2 triliun
Ia megaskan bahwa data tersebut tidak valid dan tidak resmi. Hal ini, sejalan dengan klarifikasi resmi dari Juru Bicara Satgas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di media, yang menyatakan bahwa data denda administratif yang beredar saat ini bukanlah produk resmi dan tidak bisa dijadikan rujukan hukum.
PT Toshida Indonesia kata Umar, selalu komitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta semua pihak, termasuk media, untuk merujuk pada data resmi pemerintah, bukan pada asumsi spekulatif yang justru berpotensi menjadi fitnah dan menciptakan ketidakpastian iklim investasi di Sulawesi Tenggara.” Pungkasnya
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar