Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kendari (PN) melakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025).

Pantauan tim Media ini, setidaknya ada tujuh orang tersangka yang dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum.

Ketujuh tersangka diduga merugikan negara hingga 233 miliar rupiah.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua orang hakim anggota.

Dalam pembacaan dakwaan, lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bergantian membacakan pasal-pasal yang menjerat para terdakwa sesuai peran masing-masing.

Dakwaan terhadap Para Terdakwa

1. Poesalina Dewi

Dakwaan pertama ditujukan kepada Poesalina Dewi, yang didakwa melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Heru Prasetyo

Terdakwa Heru Prasetyo didakwa melanggar tiga pasal berbeda, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Haliem Hoentoro

Terdakwa Haliem Hoentoro dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Supriadi

Terdakwa Supriadi, selaku Kepala KSOP Kolaka, didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Erik Sunaryo

Terdakwa Erik Sunaryo didakwa dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001; serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

6. Moch Machrusy dan Mulyadi

Keduanya didakwa dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.

Ketujuh terdakwa tersebut meninggalkan ruang sidang dan didampingi penasehat hukumnya masing-masing. (TIM/RED)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Bela Negara Ke-77, Sekda Pasangkayu Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata untuk Indonesia Maju

    Semangat Bela Negara Ke-77, Sekda Pasangkayu Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar upacara peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pasangkayu, Jumat (19/12). Bertindak sebagai inspektur upacara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Mahmoed, mewakili jajaran pemerintah daerah dalam memperingati momentum bersejarah tersebut. ​Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota […]

  • Bersama Pemda Konawe, DPRD Gelar Rapat Bahas Usulan Pokir

    Bersama Pemda Konawe, DPRD Gelar Rapat Bahas Usulan Pokir

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung Gusli Topan Sabara, Kamis (30/1/2025). Diketahui, kegiatan rapat kerja bersama ini dalam rangka melakukan sosialisasi kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD serta penginputan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

  • Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) 17 Kabupaten/Kota secara serentak pada Senin, 24 November 2025. Instruksi tersebut setelah DPD PDIP Sultra menerima Surat dari DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri. Kegiatan konsolidasi partai ini akan dipusatkan […]

  • Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya Tegaskan Pokir Bukan Proyek Pribadi Itu Murni Suara Rakyat

    Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya Tegaskan Pokir Bukan Proyek Pribadi Itu Murni Suara Rakyat

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan menggelar Rapat Paripurna Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 2025, di ruang sidang utama, Rabu (2/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, […]

  • Beredar Foto Dubes Jepang soal Ijazah Palsu, Kedubes: Itu Disinformasi!

    Beredar Foto Dubes Jepang soal Ijazah Palsu, Kedubes: Itu Disinformasi!

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

      REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akhirnya angkat suara terkait beredarnya unggahan foto Duta Besar Jepang, Masaki Yasushi, yang disebut-sebut memberi klarifikasi soal ijazah forensik Rismon Sianipar. Melalui pernyataan resminya, Kedubes Jepang menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias berita palsu. “Dubes Masaki tidak pernah memberikan klarifikasi atau pendapat apa pun terkait […]

  • Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Peran Mantan Kapolda Sultra dalam Pengangkutan 80 ribu MT Ore Nikel 

    Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Peran Mantan Kapolda Sultra dalam Pengangkutan 80 ribu MT Ore Nikel 

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Polemik pengangkutan ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut. Aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) disebut dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Nomor 906/VIII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol […]

expand_less