Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kendari (PN) melakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025).

Pantauan tim Media ini, setidaknya ada tujuh orang tersangka yang dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum.

Ketujuh tersangka diduga merugikan negara hingga 233 miliar rupiah.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua orang hakim anggota.

Dalam pembacaan dakwaan, lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bergantian membacakan pasal-pasal yang menjerat para terdakwa sesuai peran masing-masing.

Dakwaan terhadap Para Terdakwa

1. Poesalina Dewi

Dakwaan pertama ditujukan kepada Poesalina Dewi, yang didakwa melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Heru Prasetyo

Terdakwa Heru Prasetyo didakwa melanggar tiga pasal berbeda, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Haliem Hoentoro

Terdakwa Haliem Hoentoro dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Supriadi

Terdakwa Supriadi, selaku Kepala KSOP Kolaka, didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Erik Sunaryo

Terdakwa Erik Sunaryo didakwa dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001; serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

6. Moch Machrusy dan Mulyadi

Keduanya didakwa dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.

Ketujuh terdakwa tersebut meninggalkan ruang sidang dan didampingi penasehat hukumnya masing-masing. (TIM/RED)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ungkap Biodiversitas Pulau Wawonii, Peneliti: Kolaborasi Multipihak

    Ungkap Biodiversitas Pulau Wawonii, Peneliti: Kolaborasi Multipihak

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Upaya menjaga biodiversitas di pulau kecil seperti Wawonii tidak dapat dibebankan pada satu pihak semata. Kompleksitas ekosistem, keterbatasan daya dukung lingkungan, serta beragam tekanan pemanfaatan ruang menuntut pendekatan kolaboratif yang melibatkan dunia akademik, pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Pendekatan inilah yang tercermin dalam kegiatan pemantauan biodiversitas darat dan laut di Pulau Wawonii, khususnya wilayah Wawonii […]

  • Geruduk Kantor DKPP RI, Lidik Sultra Ungkap Skandal 1,6 M di KPU Konut

    Geruduk Kantor DKPP RI, Lidik Sultra Ungkap Skandal 1,6 M di KPU Konut

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Puluhan aktivis Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK Sultra Jakarta) menggelar aksi “Jilid II” di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Aksi ini merupakan eskalasi gerakan moral setelah sebelumnya LIDIK Sultra menyambangi Kejaksaan Agung RI untuk mengawal penuntasan kasus ini. Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menegaskan bahwa penegakan […]

  • Sengketa Jalan Hauling di Pomalaa PT Toshida Polisikan PT TRK

    Sengketa Jalan Hauling di Pomalaa PT Toshida Polisikan PT TRK

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– PT Toshida Indonesia menyerahkan penanganan masalah penutupan akses jalan hauling di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kepada pihak kepolisian. Manajemen perusahaan telah melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 lalu, laporan tersebut untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan mereka. General Manager (GM) PT Toshida, Umar, menyatakan bahwa perusahaan mengalami […]

  • Soal Beasiswa CSR, DPRD Konawe Akan Gelar Hearing bersama Pemda

    Soal Beasiswa CSR, DPRD Konawe Akan Gelar Hearing bersama Pemda

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Puluhan mahasiswa Universitas Lakidende (Unilaki) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (19/5/2025). Diketahui, aksi tersebut dipicu oleh keresahan mahasiswa terkait penyaluran dana beasiswa pendidikan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Konawe yang dinilai tidak merata dan kurang transparan. Massa aksi yang […]

  • Buntut Keluhan Buruh, PT SCM Dicecar DPRD Konawe Soal Sistem Pengupahan

    Buntut Keluhan Buruh, PT SCM Dicecar DPRD Konawe Soal Sistem Pengupahan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDINESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), menanggapi surat dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara terkait rekrutmen tenaga kerja, sistem pengupahan, dan pembentukan serikat pekerja di perusahaan tersebut. RDP berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara, […]

  • Program Tanam Jagung Sejuta Hektar Polda Sultra Diapresiasi DPRD Konawe

    Program Tanam Jagung Sejuta Hektar Polda Sultra Diapresiasi DPRD Konawe

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Polda Sultra dalam melaksanakan program Tanam Jagung Serentak Satu Juta Hektar, di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/1/2025). Diketahui, program tersebut dianggap sebagai langkah strategis yang dapat mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong swasembada pangan di […]

expand_less