Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kendari (PN) melakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025).

Pantauan tim Media ini, setidaknya ada tujuh orang tersangka yang dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum.

Ketujuh tersangka diduga merugikan negara hingga 233 miliar rupiah.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua orang hakim anggota.

Dalam pembacaan dakwaan, lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bergantian membacakan pasal-pasal yang menjerat para terdakwa sesuai peran masing-masing.

Dakwaan terhadap Para Terdakwa

1. Poesalina Dewi

Dakwaan pertama ditujukan kepada Poesalina Dewi, yang didakwa melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Heru Prasetyo

Terdakwa Heru Prasetyo didakwa melanggar tiga pasal berbeda, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Haliem Hoentoro

Terdakwa Haliem Hoentoro dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Supriadi

Terdakwa Supriadi, selaku Kepala KSOP Kolaka, didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Erik Sunaryo

Terdakwa Erik Sunaryo didakwa dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001; serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

6. Moch Machrusy dan Mulyadi

Keduanya didakwa dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.

Ketujuh terdakwa tersebut meninggalkan ruang sidang dan didampingi penasehat hukumnya masing-masing. (TIM/RED)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT GKP Catat Progres Reklamasi Signifikan, Total Hampir 20 Ribu Bibit Tertanam di Konkep 

    PT GKP Catat Progres Reklamasi Signifikan, Total Hampir 20 Ribu Bibit Tertanam di Konkep 

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Hingga Triwulan I tahun 2026, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah merealisasikan reklamasi lahan pascatambang seluas 23,75 hektare di wilayah operasionalnya di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Capaian ini menjadi bagian dari progres berkelanjutan perusahaan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan pascatambang. Praktik reklamasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada luasan lahan, […]

  • Kasus Dugaan Bawa Lari Anak di Angata Mandek, Pemuda LIRA Kritik Kinerja Polres Konsel

    Kasus Dugaan Bawa Lari Anak di Angata Mandek, Pemuda LIRA Kritik Kinerja Polres Konsel

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda LIRA Konawe Selatan (Konsel) kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan membawa lari anak di bawah umur yang telah dilaporkan pada bulan November 2025 lalu. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/XI/2025/SPKT Polsek Angata, Polres Konsel, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan saat ini penanganannya berada di […]

  • Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba Sita 21,82 Gram Sabu

    Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba Sita 21,82 Gram Sabu

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA – Satresnarkoba Polres Bombana kembali mengungkap dan mengamankan satu orang pengedar Narkotik jenis sabu di wilayah Rarowatu Utara kab Bombana (Sultra) Kasat narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman, SH dalam keterangan resminya yang diterima redaksi teropongsultra.com mengatakan pelaku YS alias Momo diringkus berdasarkan laporan warga bahwa di rumah kost tempat dia tinggal yang beralamat […]

  • Muzakir Manaf: Dari Pejuang di Rimba ke Kursi Gubernur Aceh ke-20

    Muzakir Manaf: Dari Pejuang di Rimba ke Kursi Gubernur Aceh ke-20

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Bagi saya, Aceh bukan hanya tempat kelahiran. Ia adalah darah, jiwa, dan tanggung jawab yang tak pernah selesai.” — Muzakir Manaf REGIONINDONESIA.COM – Dalam catatan sejarah panjang Aceh, nama Muzakir Manaf atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mualem, memiliki tempat yang tak bisa disingkirkan. Ia bukan sekadar politisi biasa—ia adalah simbol perjalanan Aceh dari konflik […]

  • Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wawonii,Regionindonesia.com– Masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, akhir-akhir ini dibuat resah oleh maraknya kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah. Tidak hanya rumah warga yang menjadi sasaran, namun para pelaku kini juga mulai menyasar perkebunan kelapa milik warga setempat. Salah satu warga, Aan, mengatakan bahwa saat ini pencurian buah kelapa di kebun warga […]

  • Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya Tegaskan Pokir Bukan Proyek Pribadi Itu Murni Suara Rakyat

    Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya Tegaskan Pokir Bukan Proyek Pribadi Itu Murni Suara Rakyat

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan menggelar Rapat Paripurna Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 2025, di ruang sidang utama, Rabu (2/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, […]

expand_less