Demo di KLHK, Warga Wawonii Minta Solusi Pasca Pencabutan Izin Kehutanan Tambang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (12/11/2025).
Mereka mendesak pemerintah segera mencari solusi atas dampak berhentinya operasi produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta KLHK mengambil langkah-langkah strategis, termasuk penerbitan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan PT GKP kembali melanjutkan kegiatan pertambangan.
Koordinator aksi, Devan, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan selama ini memberikan dampak ekonomi signifikan bagi warga setempat.
“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadilan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun. Bagaimana kami makan?” ujarnya.
Selain meminta pemulihan izin, massa juga mendesak percepatan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Menurut mereka, percepatan izin penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan ekonomi masyarakat di pulau tersebut.
“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi. Hidup di pulau kecil itu berat, perlu intervensi untuk pembangunan di semua aspek,” tambah Devan.
PT GKP diketahui beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum IPPKH-nya dicabut. Perusahaan mengklaim telah menerapkan pengelolaan tambang berkelanjutan melalui reklamasi serta membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.
Dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi KLHK, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang.
“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan diajukan oleh warga juga,” kata Faisal, perwakilan Direktorat Planologi KLHK.
Meski demikian, beberapa warga mengaku tetap merasakan manfaat keberadaan perusahaan. Laras Supusepa, warga asal Desa Roko-roko, menyebut masyarakat dibuat bingung oleh pernyataan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Konkep yang menolak tambang.
“Kalau memang ada pencemaran seperti yang dikatakan Pak Sahidin, faktanya PT GKP dua tahun berturut-turut dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi. Banyak upaya untuk mensejahterakan masyarakat sudah dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Laras juga menuturkan bahwa kehadiran perusahaan berkontribusi pada perbaikan infrastruktur, termasuk jalan desa dan pembangunan menara BTS.
“Masyarakat bisa merasakan manfaat investasi. Sinyal dan listrik baru ada ketika perusahaan masuk,” tutupnya.
Hingga kini, pemerintah belum memberikan keputusan baru terkait izin tambang di Pulau Wawonii. Warga berharap KLHK dan Kementerian ESDM dapat mencari jalan tengah agar aktivitas ekonomi kembali berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (Rls)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar