Breaking News
light_mode
Beranda » News » Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr M Yusuf, buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra setelah diklaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah.

Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra mengungkapkan sejarah perjalanan panjang berdirinya kampus Unsultra hingga pengalihan kepengurusan ke ahli waris pendiri.

Ia menerangkan, bahwa Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun setelah didirikan atau tepatnya 1989, lahir sebuah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Perguruan Tinggi Nasional.

Salah satu poin dalam Pasal 52 menyebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya sebatas pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan di perguruan tinggi swasta.

“Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Paladengi Daeng Napuu selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra, dibuatlah akta,” ucap dia, Jumat (2/1/2026).

Setahun setelah penunjukan tersebut, pada tahun 1990, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya, kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir. Alala yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra.

Sejalan dengan hasil RUPS tersebut, lalu dibuatlah akta perubahan bernama akta 90. Di dalam akta itu menerangkan salah satu poin, yakni ketika Ketua Pengurus berhalangan maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan atau penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS.

Lebih lanjut, kata Yusuf, setelah peralihan kepengurusan kembali ke tangan Ir. Alala, pada tahun 1993, Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin menerbitkan surat keputusan (SK), yang pada pokok penerbitan SK itu menyangkut pengambil alihan Yayasan Unsultra dari kepengurusan Ir. Alala.

“Pada pendirian Yayasan Unsultra 1986, di akta tertera secara ex officio (diambil alih gubernur berikutnya) padahal sudah ada larangan di UU Nomor 2 Tahun 1989, tidak boleh menjadi pengurus, yang boleh hanya pembina dan pengawas,” katanya.

Pengambilalihan secara sepihak tersebut membuat Ir. Alala menggugat La Ode Kaimuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam putusannya, PTUN Makassar mengabulkan gugatan Ir. Alala. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” katanya.

Pasca kemenangan pendiri Yayasan Unsultra Ir. Alala, kepengurusan berjalan kondusif hingga masa jabatan Gubernur Ali Mazi. Masalah mulai muncul kembali saat Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada tahun 2010.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.

Menurutnya, pada masa Nur Alam menjabat Gubernur Sultra, diduga ada upaya untuk mengambil alih, merubah identitas, dan mengaburkan hak waris pendiri Yayasan Unsultra.

Hal ini dibuktikan dengan adanya akta “pendirian baru” yang dibuat Nur Alam pada tahun 2010, padahal seharusnya yang dibuat adalah akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian milik Ir. Alala.

Lalu, lanjut Yusuf lagi, di tahun 2019 saat Ali Mazi kembali menjabat Gubernur Sultra untuk ke dua periodenya, terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra, karena Nur Alam sedang menjalani masa hukuman penjara, dan pengurus lain telah pensiun, sehingga kepengurusan Yayasan Unsultra terlantar.

“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.

Setelah pertemuan itu, dan disepakati beberapa hal, akhirnya akta kepengurusan baru dibuat, kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun akta kepengurusan baru yang dibuat di tahun 2019 tersebut mengacu pada akta perubahan kepengurusan tahun 1990 yang telah teregister dan terdaftar secara sah.

Dengan demikian, di dalam akta baru tersebut menempatkan Yusuf sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Sekertaris Syarif Silondae, dan Bendahara Mahaseng.

Sementara untuk posisi Ketua Pembina, Nur Alam, anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala (ahli waris), dan Ketua Pengawas Andi Sainal, anggotanya Nasir Andi Baso.

Ditengah perjalanan, Ketua Yayasan Unsultra, Yusuf mengubah statuta
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra.

Perubahan statuta tersebut, salah satu poinnya adalah tentang pengangkatan rektor yang dapat dipilih lebih dari satu periode, atau bahkan bisa seumur hidup.

Yusuf menambahkan, perubahan statuta AD/ART Yayasan Unsultra juga diklaim sudah disahkan oleh kementerian terkait.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” pungkas Dr M. Yusuf.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Masyarakat Desa Werea dan Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluhkan aktivitas hauling yang dilakukan oleh PT International Green Industrial Park (PT IGIP), Sabtu (28/2/2026). Diketahui, kawasan PT IGIP sebelumnya merupakan milik PT Anugrah Tambang Industri (PT ATI) yang kemudian ditransformasi menjadi kawasan industri hijau. Namun dalam perjalanannya, […]

  • DPRD Konawe Sahkan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    DPRD Konawe Sahkan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2025 – 2030, Senin (14/1/2025). Diketahui, penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengesahan dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konawe. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua […]

  • Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    Efisiensi Anggaran Diserukan, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Pelesiran di Bali

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang melakukan studi banding dan studi tiru ke Denpasar Bali beberapa waktu lalu tuai kritikan dari berbagai pihak. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi keuangan daerah […]

  • H. Rustam Siap Perjuangan Pengaspalan Jalan di Latoma

    H. Rustam Siap Perjuangan Pengaspalan Jalan di Latoma

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di wilayah atau daerah pemilihannya, Anggota DPRD Konawe, H. Rustam SE, laksanakan reses II tahun anggaran 2025 di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2/2025). Diketahui, reses yang berlangsung di kantor kelurahan Latoma ini turut di hadiri para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh […]

  • Polemik Banjir Tunggala Ketua RW 05 Anawai Curiga Plt Dinas PUPR ‘Main Mata’ dengan Developer

    Polemik Banjir Tunggala Ketua RW 05 Anawai Curiga Plt Dinas PUPR ‘Main Mata’ dengan Developer

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketegangan antara warga Kelurahan Anawai dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari kian memanas. Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Mirkas, melontarkan kritik pedas terhadap Plt Kadis PUPR Kendari, Jayadin, yang dinilai menutup mata terhadap penyebab utama banjir di Jalan Tunggala (Baito). ​Mirkas menyebut pernyataan Plt Kadis PUPR di media massa […]

  • Selain Dilapor di Polda Sultra, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Rupanya Bukan Transportir Resmi Pertamina

    Selain Dilapor di Polda Sultra, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Rupanya Bukan Transportir Resmi Pertamina

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Perusahaan PT Tiga Dara Perkasa Sultra diketahui tidak terdaftar sebagai transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rabu (28/1/2026). Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan transportir resmi Pertamina. “Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai […]

expand_less