Breaking News
light_mode
Beranda » News » Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr M Yusuf, buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra setelah diklaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah.

Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra mengungkapkan sejarah perjalanan panjang berdirinya kampus Unsultra hingga pengalihan kepengurusan ke ahli waris pendiri.

Ia menerangkan, bahwa Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun setelah didirikan atau tepatnya 1989, lahir sebuah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Perguruan Tinggi Nasional.

Salah satu poin dalam Pasal 52 menyebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya sebatas pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan di perguruan tinggi swasta.

“Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Paladengi Daeng Napuu selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra, dibuatlah akta,” ucap dia, Jumat (2/1/2026).

Setahun setelah penunjukan tersebut, pada tahun 1990, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya, kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir. Alala yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra.

Sejalan dengan hasil RUPS tersebut, lalu dibuatlah akta perubahan bernama akta 90. Di dalam akta itu menerangkan salah satu poin, yakni ketika Ketua Pengurus berhalangan maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan atau penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS.

Lebih lanjut, kata Yusuf, setelah peralihan kepengurusan kembali ke tangan Ir. Alala, pada tahun 1993, Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin menerbitkan surat keputusan (SK), yang pada pokok penerbitan SK itu menyangkut pengambil alihan Yayasan Unsultra dari kepengurusan Ir. Alala.

“Pada pendirian Yayasan Unsultra 1986, di akta tertera secara ex officio (diambil alih gubernur berikutnya) padahal sudah ada larangan di UU Nomor 2 Tahun 1989, tidak boleh menjadi pengurus, yang boleh hanya pembina dan pengawas,” katanya.

Pengambilalihan secara sepihak tersebut membuat Ir. Alala menggugat La Ode Kaimuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam putusannya, PTUN Makassar mengabulkan gugatan Ir. Alala. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” katanya.

Pasca kemenangan pendiri Yayasan Unsultra Ir. Alala, kepengurusan berjalan kondusif hingga masa jabatan Gubernur Ali Mazi. Masalah mulai muncul kembali saat Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada tahun 2010.

“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.

Menurutnya, pada masa Nur Alam menjabat Gubernur Sultra, diduga ada upaya untuk mengambil alih, merubah identitas, dan mengaburkan hak waris pendiri Yayasan Unsultra.

Hal ini dibuktikan dengan adanya akta “pendirian baru” yang dibuat Nur Alam pada tahun 2010, padahal seharusnya yang dibuat adalah akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian milik Ir. Alala.

Lalu, lanjut Yusuf lagi, di tahun 2019 saat Ali Mazi kembali menjabat Gubernur Sultra untuk ke dua periodenya, terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra, karena Nur Alam sedang menjalani masa hukuman penjara, dan pengurus lain telah pensiun, sehingga kepengurusan Yayasan Unsultra terlantar.

“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.

Setelah pertemuan itu, dan disepakati beberapa hal, akhirnya akta kepengurusan baru dibuat, kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun akta kepengurusan baru yang dibuat di tahun 2019 tersebut mengacu pada akta perubahan kepengurusan tahun 1990 yang telah teregister dan terdaftar secara sah.

Dengan demikian, di dalam akta baru tersebut menempatkan Yusuf sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Sekertaris Syarif Silondae, dan Bendahara Mahaseng.

Sementara untuk posisi Ketua Pembina, Nur Alam, anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala (ahli waris), dan Ketua Pengawas Andi Sainal, anggotanya Nasir Andi Baso.

Ditengah perjalanan, Ketua Yayasan Unsultra, Yusuf mengubah statuta
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra.

Perubahan statuta tersebut, salah satu poinnya adalah tentang pengangkatan rektor yang dapat dipilih lebih dari satu periode, atau bahkan bisa seumur hidup.

Yusuf menambahkan, perubahan statuta AD/ART Yayasan Unsultra juga diklaim sudah disahkan oleh kementerian terkait.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” pungkas Dr M. Yusuf.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Konawe  Paripurna Laporan Reses Masa Sidang II 2025

    DPRD Konawe  Paripurna Laporan Reses Masa Sidang II 2025

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat paripurna pelaporan hasil reses masa sidang II tahun 2025. Diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari reses yang telah dilaksanakan oleh para anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Dalam rapat kali ini, Ketua DPRD Konawe mengingatkan akan pentingnya keselarasan pembangunan […]

  • DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemda Konawe, pemilik SPBU dan perwakilan ormas Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Konawe, Senin (10/3/2025). Diketahui, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan ormas HAM Konawe perihal dugaan peredaran BBM Oplosan di Kabupaten Konawe. RDP dipimpin […]

  • Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

    Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah. Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pasca-tambang. Seluruh […]

  • Kasus Dana CSR BI-OJK, Kompas Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra 

    Kasus Dana CSR BI-OJK, Kompas Sultra Desak KPK Periksa Bahtra Banong dan Kepala KPw BI Sultra 

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia – Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal skandal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hari ini, KOMPAS Sultra menggelar aksi unjuk rasa di perempatan […]

  • DPRD Konawe dan BWS Sulawesi IV Tinjau Langsung Perbaikan Irigasi Ameroro

    DPRD Konawe dan BWS Sulawesi IV Tinjau Langsung Perbaikan Irigasi Ameroro

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Setelah menyerap berbagai keluhan dan aspirasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari turun langsung ke lapangan untuk meninjau perbaikan bangunan ukur ambang lebar yang sempat menjadi sumber masalah utama irigasi pertanian, Jumat (11/4/2025). Meski di tengah guyuran hujan deras, Ketua […]

  • Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Konawe Tekankan Pentingnya Komitmen OPD Kawal Visi Daerah

    Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Konawe Tekankan Pentingnya Komitmen OPD Kawal Visi Daerah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, ternyata menyisakan catatan kritis dari lembaga legislatif, Senin (29/7/2025). Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pembahasan dokumen strategis tersebut. Dalam rapat yang […]

expand_less