Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Dugaan rangkap jabatan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) mencuat dan menuai sorotan publik.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga merangkap jabatan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN). Sementara itu, Ronal Sihaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra, juga disebut merangkap jabatan sebagai Vice President Pengembangan Human Kapital di Bank BRI (BUMN).
Hal ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pengamat ekonomi dan keuangan daerah, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., mengatakan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pejabat atau pegawai BUMN tidak dibenarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa adanya penugasan khusus,” ujar Nizar Fachry Adam kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Nizar menjelaskan, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Diskresi yang dilakukan ini menyimpang dari ketentuan undang-undang, karena berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Padahal, azas dalam pemerintahan mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Nizar.
Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan juga termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), tepatnya pada Bab VIII Pasal 8, yang menyebutkan bahwa direksi tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain.
“Ketentuan itu jelas. Pegawai atau direksi BUMN yang merangkap jabatan di badan usaha milik daerah tidak dibenarkan. Hal ini juga bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal di BPD,” ujar Nizar menambahkan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank Sultra.
“Azas kemanfaatan dari penggunaan rangkap jabatan justru merugikan. Salah satunya terlihat dari penurunan penerimaan dividen Bank Sultra ke pemerintah provinsi. Ini menandakan adanya penurunan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sultra maupun Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. (TIM)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar