Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar

Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung
REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA — Lima pejabat asal provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (16/10/2025).
Pemeriksaan lima pejabat tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Para pejabat tersebut diketahui adalah orang yang menduduki jabatan strategis dalam perizinan pertambangan.
Yang terjadwal diperiksa dalam surat tersebut adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019.
Dua orang pejabat Pemeriksa RKAB pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Turut menjadi saksi yakni Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 juga turut terperiksa sebagai saksi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Hingga berita ini dinaikkan kelima pejabat Pemprov Sultra tersebut belum memberikan keterangan resmi soal materi pemeriksaan oleh Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar