Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Peran Mantan Kapolda Sultra dalam Pengangkutan 80 ribu MT Ore Nikel
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 16 Nov 2025
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Polemik pengangkutan ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut.
Aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) disebut dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Nomor 906/VIII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam, meski tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Surat perintah tersebut diduga dijadikan legitimasi untuk mengangkut ore dari wilayah izin perusahaan lain, yang secara hukum merupakan tindakan melawan aturan pertambangan dan berpotensi merugikan negara.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi Polri, yang menabrak prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 5 dan Pasal 13.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin nage saat berada di mabes Polri, menjelaskan aduan mereka terkait dugaan keterlibatan mantan kapolda adalah wujud dukungan kami secara kelembagaan terhadap Institusi Polri untuk menindak Aparat yang diduga terlibat dalam Mafia pertambangan.
Keterlibatan aparat dalam becking tambang ilegal disultra kata fardin, sudah menjadi rahasia umum. Kita uji komitmen dari Bapak Kapolri dalam Mendukung Asta Cita bapak Presiden dan bersih-bersih tambang ilegal tanpa pandang bulu.
“Kami juga secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra bapak Irjen Pol Merdisyam di Propam Mabes Polri,”jelas Fardin dalam keterangan resminya yang diterima regionindonesia sabtu 14/11/25
Sementara Ikmal Tuga (Sekjend KEPMMI ), menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi Polri. Kami menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas di tubuh kepolisian.
“Hukum hanya bermakna jika berlaku tanpa memandang pangkat dan jabatan. Jika Polri ingin dipandang sebagai institusi profesional, maka penegakan hukum harus dimulai dari internalnya,” tegas Ikmal.(**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar