Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

Gambar Ilustrasi
REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Sepekan setelah dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan narapidana korupsi AM ajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut, diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM serahkan surat itu pekan lalu di BKD Sultra.
“Tanggal 15 Oktober kemarin (penyerahan surat pengunduran diri),” kata Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Meski begitu, Andi Khaeruni mengatakan, surat pengunduruan tersebut masih akan dilakukan proses selanjutnya, hingga pada akhirnya diterbitkan surat penetapan ihwal pencabutan SK pelantikan.
Namun sebelum penetapan pencabutan SK, pihaknya akan mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait alasan dan pertimbangan pencabutan SK itu.
“Sementara sedang berproses soal penarikan SK-nya, baru ini kan akan diajukan ke pusat dulu, karena pengangkatannya melalui pertimbangan teknis dari BKN,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, BKD Sultra akan meninjau kembali surat keputusan (SK) salah satu pejabat administrator inisial AM yang baru-baru ini dilantik Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).
Pasalnya, belakangan baru diketahui AM merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2016.
Dalam perkara yang diputus pada tahun 2021, AM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara atau kurungan satu tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar