Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Genjot Investasi dan Kesetaraan Gender, Pemda Konawe Serahkan Dua Raperda Strategis ke DPRD

Genjot Investasi dan Kesetaraan Gender, Pemda Konawe Serahkan Dua Raperda Strategis ke DPRD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna penyerahan dua dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Konawe, pada Selasa (15/7/2025).

Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tersebut adalah:

1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah.

2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis, S.Pd, MM.

Selanjutnya, pidato resmi Bupati Konawe Yusran Akbar, ST disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati yang berhalangan hadir.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Insentif dan/atau Kemudahan Investasi didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya:

Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Konawe sebagai tujuan investasi, sejalan dengan tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum.

Mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan intensif fiskal kepada pelaku usaha melalui pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah.

Menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi harus diatur melalui Peraturan Daerah.

Raperda kedua tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen daerah terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, berdasarkan:

Pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, terutama di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.

Kewenangan daerah dalam implementasi PUG, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Penyesuaian regulasi teknis, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 dan perubahannya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Sekda Ferdinand menegaskan bahwa kedua Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam akhir pidatonya, Sekda Ferdinand menyampaikan harapan agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami harap masukan dari pimpinan dan anggota DPRD akan memperkuat substansi dua Raperda ini. Kami juga telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk membangun koordinasi intensif selama proses pembahasan, baik dengan Komisi, Fraksi, maupun Pansus,” ungkapnya.

Ia menambahkan, percepatan penetapan kedua Raperda ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat Konawe dan arah pembangunan daerah ke depan.

“Raperda ini kami harapkan segera dapat ditetapkan menjadi Perda, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Usai penyerahan dokumen dua Raperda inisiatif eksekutif tersebut, agenda kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi DPRD Konawe dan Jawaban Pemerintah.

Seluruh Fraksi DPRD pada dasarnya memberikan apresiasi dan dukungan atas Raperda tersebut untuk kemudian dibahas dan ditindaklanjuti.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Tambang PT AMIN: Aktivis Desak Kejati Ungkap Peran PT Carsurin

    Skandal Tambang PT AMIN: Aktivis Desak Kejati Ungkap Peran PT Carsurin

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (25/6/2026) pagi. Massa mendesak penyidik Kejati Sultra untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan lembaga surveyor pertambangan, PT Carsurin Tbk, dalam kasus mega korupsi tambang PT AMIN yang merugikan negara sebesar Rp175 miliar. Koordinator Lapangan KAH […]

  • Kajari Kolaka Bungkam Soal Pemilik Rumah Yang Digeledah di Citraland

    Kajari Kolaka Bungkam Soal Pemilik Rumah Yang Digeledah di Citraland

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Romadu Novelino, buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari dua pekan lalu. Romadu menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di sebuah rumah di Kompleks CitraLand Kendari merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), […]

  • Modus Rental Mobil, ARM-Sultra Laporkan Seorang IRT  ke Polda Sultra

    Modus Rental Mobil, ARM-Sultra Laporkan Seorang IRT  ke Polda Sultra

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental milik Ridwal Alwi anggota Asosiasi Rental Mobil Sulawesi Tenggara (ARM-Sultra). Laporan tersebut dilayangkan Ridwal Alwi pada Jumat malam (5/6/2026) setelah terlapor diduga menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada pihak lain Ketua ARM-Sultra, Zhul […]

  • Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

    Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah. Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pasca-tambang. Seluruh […]

  • Rapat Pansus DPRD: Di Balik Sukses Pendapatan Konawe, Ada Utang RSUD dan Dana Desa yang Belum Lunas

    Rapat Pansus DPRD: Di Balik Sukses Pendapatan Konawe, Ada Utang RSUD dan Dana Desa yang Belum Lunas

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pemkab Konawe menorehkan capaian gemilang dalam realisasi pendapatan daerah tahun 2024. Dari target awal sebesar Rp37 miliar, pendapatan daerah justru melesat hingga mencapai Rp45 miliar. Kabar menggembirakan ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Konawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (3/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Ketua […]

  • DPRD Konawe Gelar Paripurna LKPJ 2024, Begini Deretan Prestasi Nasional Pemerintah Daerah

    DPRD Konawe Gelar Paripurna LKPJ 2024, Begini Deretan Prestasi Nasional Pemerintah Daerah

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Selasa (22/4/2025). Diketahui, Rapat tersebut menjadi panggung penting bagi Pemerintah Kabupaten Konawe untuk menampilkan capaian strategis selama tahun berjalan, sekaligus menjadi refleksi di tengah dinamika politik nasional dan lokal. […]

expand_less