Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Skandal Rp53,7 Miliar di Kemnaker: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA

Skandal Rp53,7 Miliar di Kemnaker: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
  • comment 0 komentar

Penyidikan masih terus berlangsung. KPK membuka peluang adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang masih dikembangkan.

 

REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar. Kali ini melalui siaran persnya, delapan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Kamis (5/6/2025).

Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Mereka adalah:

  • SH, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023
  • HY, Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
  • WP, Direktur PPTKA 2017–2019
  • DA, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025
  • GTW, Kasubdit Maritim dan Pertanian, serta Koordinator Bidang Analisis TKA
  • PCW, JMS, dan ALF, staf Direktorat PPTKA

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras perusahaan dan agen yang mengajukan RPTKA, sebuah dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Modusnya: memperlambat proses dengan dalih kekurangan dokumen, lalu memberikan “jalur cepat” kepada pihak yang menyetor sejumlah uang.

Dana suap itu dikumpulkan secara sistematis melalui transfer ke rekening penampung dan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, serta dibagikan ke pegawai lainnya. Dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, total uang hasil pemerasan yang diduga terkumpul mencapai Rp53,7 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi tata kelola sektor ketenagakerjaan. Korupsi semacam ini mencoreng upaya kita membangun iklim bisnis dan investasi yang sehat di Indonesia,” ungkap juru bicara KPK.

KPK juga menekankan bahwa sektor ketenagakerjaan merupakan bagian vital yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat, serta menjadi salah satu indikator dalam Indeks Persepsi Korupsi global, seperti yang dinilai oleh World Economic Forum.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakta Sidang Dugaan Korupsi Pertambangan, JPU Diminta Hadirkan Kepala Wilker Kolaka Utara dan Anaknya

    Fakta Sidang Dugaan Korupsi Pertambangan, JPU Diminta Hadirkan Kepala Wilker Kolaka Utara dan Anaknya

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari terungkap fakta baru, Rabu (05/11/2025). Persidangan kali ini pun menyebut beberapa nama untuk dihadirkan sebagai saksi, salah satunya adalah Ikbar. Ikbar diketahui merupakan senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang […]

  • Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

    Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka yakni WKD, AK dan YY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Kantor Badan Penghubung Pemerintah […]

  • Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba Sita 21,82 Gram Sabu

    Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba Sita 21,82 Gram Sabu

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA – Satresnarkoba Polres Bombana kembali mengungkap dan mengamankan satu orang pengedar Narkotik jenis sabu di wilayah Rarowatu Utara kab Bombana (Sultra) Kasat narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman, SH dalam keterangan resminya yang diterima redaksi teropongsultra.com mengatakan pelaku YS alias Momo diringkus berdasarkan laporan warga bahwa di rumah kost tempat dia tinggal yang beralamat […]

  • GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

    GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan PT Sumber Bumi Putera (SBP) melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan analisis hukum yang dilakukan Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara yang menyebut aktivitas pertambangan tanpa IPPKH merupakan […]

  • Tak Terdaftar Dipangkalan Data Dikti, Pelantikan Ketua Dewan Pengawas Perumda Sultra Disorot

    Tak Terdaftar Dipangkalan Data Dikti, Pelantikan Ketua Dewan Pengawas Perumda Sultra Disorot

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Sejumlah kejanggalan administrasi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah sebelumnya pelantikan pejabat eselon III dan IV sempat menuai sorotan karena melibatkan mantan narapidana kasus korupsi, kini giliran pelantikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra yang diduga bermasalah. Informasi yang beredar menyebutkan, AR yang […]

  • Dugaan Pelecehan, YLBH Sultra Polisikan Oknum Manajer Koperasi di Kendari

    Dugaan Pelecehan, YLBH Sultra Polisikan Oknum Manajer Koperasi di Kendari

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Seorang Manajer Koperasi berinisial K, yang bertugas di Koperasi Karya Samaturu, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, W (18), seorang karyawan swasta, pada Selasa (02/12/2025). ​Dalam laporan pengaduan, korban W melaporkan K atas dugaan Kekerasan Seksual. Peristiwa tak terpuji tersebut dilaporkan terjadi […]

expand_less