Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM- KENDARI Seorang direktur bersama karyawannya di salah satu perusahaan di Kota Kendari dijatuhi hukuman penjara sela satu tahun setelah terbukti bekerja sama menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini bermula saat Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan pembelian mobil Toyota All New Fortuner melalui Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Pengajuan itu disetujui dan Rahmad mulai membayar cicilan. Namun, baru tiga kali membayar angsuran, Rahmad kemudian menunggak pembayaran.

Pihak ACC Kendari telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon hingga pengiriman surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, tidak ada tanggapan dari Rahmad. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa Rahmad hanyalah pihak yang dipinjam namanya, sementara mobil tersebut digunakan oleh Maulana Budi Purnomo, Direktur Utama di perusahaan tempat Rahmad bekerja.

Dalam proses penyidikan, diketahui Rahmad memberikan keterangan dan dokumen palsu saat pengajuan pembiayaan. Setelah mobil diserahkan oleh pihak diler kepada Rahmad, kendaraan itu langsung dikuasai oleh Maulana. Ironisnya, Maulana kemudian mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ACC Kendari melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kasus kemudian bergulir ke meja hijau dan pada 8 Januari 2025 terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pada 10 Maret 2025, majelis hakim menyatakan Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp1.000.000, subsider 2 bulan kurungan.

Meski kasus telah diputus, Branch Manager ACC Kendari, Ogie Sanjaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dan pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum berat.

“Pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Ogie di Kendari, Rabu (9/10/2025).

“Begitu juga dengan tindakan mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit, itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

Ogie mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan data pribadi serta tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain untuk keperluan kredit.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena dapat terkena konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tindakan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Konawe Gelar Paripurna Hasil Reses, I Made Asmaya Tekankan Realisasi Pokir untuk Masyarakat

    DPRD Konawe Gelar Paripurna Hasil Reses, I Made Asmaya Tekankan Realisasi Pokir untuk Masyarakat

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar Rapat Paripurna Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025 pada Jumat, (14/3/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari reses yang telah dilaksanakan oleh para anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD […]

  • Jadi Barometer Ketahanan Pangan, DPRD Konawe Berbagi Strategi Pengelolaan Gabah dan Program Makan Bergizi ke Morowali

    Jadi Barometer Ketahanan Pangan, DPRD Konawe Berbagi Strategi Pengelolaan Gabah dan Program Makan Bergizi ke Morowali

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menerima kunjungan kerja (Kunker) Pimpinan DPRD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin, 6 Januari 2025. Kunker yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, SE, bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertanian dan perkebunan. Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk menjadi […]

  • SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

    SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle regiongerson@gmail.com
    • 0Komentar

    JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia Pusat dan daerah turut memeriahkan Jalan Santai peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, Minggu [10/5/2026]. Kegiatan bertajuk  Fun Walk World Press Freedom Day  ini diikuti ratusan peserta dari kalangan jurnalis, pengurus organisasi pers, mahasiswa, dan masyarakat umum. SMSI Pusat mengajak pengurus dan anggota untuk […]

  • 27 Miliar Utang RSUD Konawe DPRD Minta Investigasi Aliran Dana BPJS

    27 Miliar Utang RSUD Konawe DPRD Minta Investigasi Aliran Dana BPJS

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe menjadi sorotan setelah Pansus LKPJ mengungkap indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe, Selasa (20/5/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, termasuk permintaan investigasi terhadap aliran dana klaim BPJS senilai Rp […]

  • Kasus Dugaan Bawa Lari Anak di Angata Mandek, Pemuda LIRA Kritik Kinerja Polres Konsel

    Kasus Dugaan Bawa Lari Anak di Angata Mandek, Pemuda LIRA Kritik Kinerja Polres Konsel

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda LIRA Konawe Selatan (Konsel) kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan membawa lari anak di bawah umur yang telah dilaporkan pada bulan November 2025 lalu. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/XI/2025/SPKT Polsek Angata, Polres Konsel, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan saat ini penanganannya berada di […]

  • Pernah Demosi, Aktivis Soroti Pelantikan Sekretaris Dinas Cipta Karya Sultra

    Pernah Demosi, Aktivis Soroti Pelantikan Sekretaris Dinas Cipta Karya Sultra

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu terus menuai sorotan tajam dari publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengangkatan Dr. Muh. Subhan AK ST MT sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra. Direktur GAT Institut, Ashabul Akram, menilai proses […]

expand_less