Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM- KENDARI Seorang direktur bersama karyawannya di salah satu perusahaan di Kota Kendari dijatuhi hukuman penjara sela satu tahun setelah terbukti bekerja sama menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini bermula saat Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan pembelian mobil Toyota All New Fortuner melalui Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Pengajuan itu disetujui dan Rahmad mulai membayar cicilan. Namun, baru tiga kali membayar angsuran, Rahmad kemudian menunggak pembayaran.

Pihak ACC Kendari telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon hingga pengiriman surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, tidak ada tanggapan dari Rahmad. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa Rahmad hanyalah pihak yang dipinjam namanya, sementara mobil tersebut digunakan oleh Maulana Budi Purnomo, Direktur Utama di perusahaan tempat Rahmad bekerja.

Dalam proses penyidikan, diketahui Rahmad memberikan keterangan dan dokumen palsu saat pengajuan pembiayaan. Setelah mobil diserahkan oleh pihak diler kepada Rahmad, kendaraan itu langsung dikuasai oleh Maulana. Ironisnya, Maulana kemudian mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ACC Kendari melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kasus kemudian bergulir ke meja hijau dan pada 8 Januari 2025 terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

Pada 10 Maret 2025, majelis hakim menyatakan Rahmad dan Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp1.000.000, subsider 2 bulan kurungan.

Meski kasus telah diputus, Branch Manager ACC Kendari, Ogie Sanjaya, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dan pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum berat.

“Pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pengajuan kredit mobil merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Ogie di Kendari, Rabu (9/10/2025).

“Begitu juga dengan tindakan mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit, itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia,” tambahnya.

Ogie mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan data pribadi serta tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain untuk keperluan kredit.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena dapat terkena konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tindakan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernah Demosi, Aktivis Soroti Pelantikan Sekretaris Dinas Cipta Karya Sultra

    Pernah Demosi, Aktivis Soroti Pelantikan Sekretaris Dinas Cipta Karya Sultra

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu terus menuai sorotan tajam dari publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengangkatan Dr. Muh. Subhan AK ST MT sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra. Direktur GAT Institut, Ashabul Akram, menilai proses […]

  • Kode Wilayah, Jejak Angka dalam Peta Pemerintahan Indonesia

    Kode Wilayah, Jejak Angka dalam Peta Pemerintahan Indonesia

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Ia adalah angka yang mencerminkan wajah Indonesia: terstruktur, luas, dinamis, dan selalu tumbuh. REGIONINDONESIA.COM – Pernahkah Anda memperhatikan deretan angka seperti 32.73.02.1005 dalam dokumen resmi atau sistem pemerintahan digital? Angka itu bukan sekadar kode biasa. Ia adalah identitas administratif yang membawa kita menyusuri lapisan-lapisan struktur wilayah pemerintahan di Indonesia. Di balik susunan angka dan titik […]

  • Sengketa Tanah, Gempa Indonesia Minta Presiden Dukung Masyarakat Tapak Kuda Kota Kendari 

    Sengketa Tanah, Gempa Indonesia Minta Presiden Dukung Masyarakat Tapak Kuda Kota Kendari 

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Polemik pertanahan yang melibatkan masyarakat Tapak Kuda Kota kendari kembali memanas Pada Kamis (30/10/2025). ratusan Masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap rencana Konstatering yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. ​Aksi ini mendapat dukungan signifikan dari berbagai elemen, termasuk dari kalangan Mahasiswa dan Pemuda. ​Ketua Umum […]

  • Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    Kriminolog Ungkap Kurangnya Lapangan Kerja Jadi Faktor Maraknya Aksi Pencurian di Konkep

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wawonii,Regionindonesia.com– Masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, akhir-akhir ini dibuat resah oleh maraknya kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah. Tidak hanya rumah warga yang menjadi sasaran, namun para pelaku kini juga mulai menyasar perkebunan kelapa milik warga setempat. Salah satu warga, Aan, mengatakan bahwa saat ini pencurian buah kelapa di kebun warga […]

  • Dinilai Khianati Presiden Prabowo, Jasmerah Desak Pencopotan Sufmi Dasco dari Pimpinan DPR RI

    Dinilai Khianati Presiden Prabowo, Jasmerah Desak Pencopotan Sufmi Dasco dari Pimpinan DPR RI

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Jaringan Pemerhati Daerah (JASMERAH) mendesak agar Sufmi Dasco Ahmad segera dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Desakan ini muncul setelah beredarnya kabar bahwa pimpinan DPR menyetujui kenaikan anggaran uang reses anggota DPR RI hingga mencapai Rp702 juta per orang, sebuah kebijakan yang dinilai sangat tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden […]

  • GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

    GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan PT Sumber Bumi Putera (SBP) melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan analisis hukum yang dilakukan Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara yang menyebut aktivitas pertambangan tanpa IPPKH merupakan […]

expand_less