Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Eks Gubernur Sultra Nur Alam Terancam Pidana Terkait Polemik Yayasan Unsultra

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Terancam Pidana Terkait Polemik Yayasan Unsultra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Alih-alih ingin menyelamatkan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), eks Gubernur Sultra Nur Alam, justru terancam pidana. Hal itu diakibatkan dari penerbitan akta pendirian nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010.

Dimana dalam keterangannya, Nur Alam mengungkapkan bahwa polemik Unsultra berpangkal pada ketidakpatuhan terhadap regulasi, yang berisiko melumpuhkan operasional universitas jika tidak segera mengambil langkah hukum yang tepat.

Nur Alam menjelaskan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan lama yang sebelumnya dikelola oleh Ir. H. Alala kehilangan status badan hukumnya.

Hal ini terjadi karena yayasan tersebut tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar serta gagal mendapatkan pengesahan kembali dari negara hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kekeliruan pertama adalah minusnya pengetahuan tentang sejarah yayasan pasca-UU tentang Yayasan tahun 2001 berlaku. Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali karena tidak melakukan kewajiban penyesuaian anggaran dasar,” beber sang mantan Gubernur Sultra dua priode.

Atas hal tersebut, mantan politisi Partai Amanat Nasional menuntut adanya langkah diskresi untuk menyelamatkan ribuan mahasiswa dan staf pengajar. Ia mengklaim bahwa pendirian yayasan baru merupakan satu-satunya jalan konstitusional, agar Unsultra tetap bisa menyelenggarakan pendidikan secara legal.

“Yayasan yang didirikan pak Alala itu pembina sudah meninggal pendiri sudah meninggal semua. Sampai akhir 2009, batas akhir penyesuaian yayasan tidak mampu memenuhi ketentuan UU tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi itu, maka yayasan dibekukan atau diambil alih negara,” katanya.

“Sementara, kegiatan Unsultra masih berlansung. Setelah mengetahui hal tersebut, saya mengambil inisiatif untuk mendirikan yayasan baru tapi tetap menggunakan nama yang sama, sampai dengan saat ini. Jadi, Yayasan yang saya dirikan itu tidak ada hubungan antara yayasan milik Pak Alala dengan Yayasan yang saya dirikan,” sambung dia.

Menanggapi pernyataan Nur Alam, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf mengatakan alibi Nur Alam mendirikan Yayasan baru dengan nama yang sama dengan Yayasan Unsultra justru adanya unsur dugaan mens rea (niat jahat) disini. Karena menurut dia, dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan.

“Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, tepatnya dipasal 71 point 4 yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak dapat menggunakan kata Yayasan didepan namanya dan dapat dibubarkan bersadarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Faktanya bahwa kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan saat itu menunjukkan yayasan masih eksis,” tutur Yusuf.

Yusuf juga menanggapi terkait dengan rujukan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan yang digunakan sebagai dasar pembenaran pendirian yayasan baru. Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan sepihak pembina untuk mendirikan yayasan baru.

“Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, selama yayasan sebelumnya belum dibubarkan melalui mekanisme hukum yang sah, aturannya jelas tertera, Pasal 15 ayat 1 point a,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti aspek administratif dalam pendirian yayasan dengan akta nomor 48 tahun 2010 tertanggal 23 Agustus. Khususnya terkait pencantuman identitas kepengurusan yang tercancum dalam akta tersebut.

Nama nama itu adalah, Ketua Dewan Pembina diduduki oleh Nur Alam, Ketua pengurus, diisi oleh Ketua H. Muhammad Nasir Andi Baso dan struktur pengawas diisi oleh, Ketua H. Muhammad Saleh Lasata.

Dalam akta pendirian disebutkan profesi secara keseluruhan berprofesi swasta, padahal pada waktu yang sama nama-nama yang bersangkutan yang masuk dalam akta pendirian nomor 48 Tahun 2010 tertanggal 23 Agustus masih menjabat sebagai gubernur aktif, wakil gubernur aktif dan sebahagian pengurus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perspektif hukum administrasi negara, fakta jabatan publik merupakan fakta hukum yang seharusnya tercermin secara jujur dalam dokumen otentik.

“Pencantuman pekerjaan ‘swasta’ bagi seorang gubernur dan wakil gubernur aktif serta sebahagian ASN dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP. Apabila dilakukan dengan sengaja dan digunakan untuk menimbulkan akibat hukum.

“Termasuk notaris, akibat dari produk hukum yang dikeluarkan dimaksud, tentu itu melanggar kode etik. Tidak hanya kode etik, bisa saja unsur pidananya masuk,” sambung dia.

Yusuf menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membangun polemik di ruang publik, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar, menjaga kepastian hukum, serta memastikan tata kelola yayasan dan universitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, pertama kali didirikan oleh eks Gubernur Sultra, Ir. H. Alala, dengan akta pendirian nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.

 

Dalam Anggaran Dasar (AD) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pada posisi, Ketua Umum dijabat ex officio oleh Gubernur Ir. H. Alala.

 

Namun, karena bertentang dengan Undang Undang UU nomor tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, di Pasal 51 dan 52 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi (PT) pasal 1 ayat 9, dimana poin pentingnya, pemerintah hanya membina dan mengawasi perguruan tinggi swasta.

 

Karena itu, Ir. H. Alala juga berdasarkan akta notaris nomor 30 tahun 1990 tanggal 31 tahun 1990 melakukan perubahan AD Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.

Dimana Ketua Umum tidak lagi dijabat oleh gubernur secara ex officio tapi dijabat oleh Ir. H. Alala selaku pribadi, swasta atau partikulir. Bahwa pada bulan Desember 1992 Jabatan Gubernur Sultra diserahkan terimakan kepada La Ode Kaimoeddin.

Yang pada tahun 1993 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 199 tertanggal 2 Mei, pada pokoknya berisi pengalihan jabatan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus mengadakan perubahan secara total badan pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.

Namun demikian, SK Nomor 199 tahun 1999 merupakan kekeliruan sebagaimana telah diperbaiki pendiri Ir. H. Alala, sejak 13 Maret 1990.

Secara yuridis, SK nomor 199, selain bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 1989 dan PP Nomor 30 tahun 1990, juga bukan termasuk wewenang gubenur serta bertentangan dengan anggaran dasar Unsultra.

Sehingga, pendiri yayasan Ir. H. Alala menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang (Makassar) melawan eks Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin, dan berhasil menang hingga ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

    Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan tambang PT ST Nickel Resources (SNR) yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, […]

  • Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

    Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kendari (PN) melakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025). Pantauan tim Media ini, setidaknya ada […]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan KSBSI Kolaborasi Tekan Pelanggaran Hak Buruh di Sultra

    BPJS Ketenagakerjaan dan KSBSI Kolaborasi Tekan Pelanggaran Hak Buruh di Sultra

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar deklarasi terkait perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Luky Julianto selaku kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sultra. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu proyek strategis nasional […]

  • Buntut Keluhan Buruh, PT SCM Dicecar DPRD Konawe Soal Sistem Pengupahan

    Buntut Keluhan Buruh, PT SCM Dicecar DPRD Konawe Soal Sistem Pengupahan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDINESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), menanggapi surat dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara terkait rekrutmen tenaga kerja, sistem pengupahan, dan pembentukan serikat pekerja di perusahaan tersebut. RDP berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara, […]

  • H. Rustam Siap Perjuangan Pengaspalan Jalan di Latoma

    H. Rustam Siap Perjuangan Pengaspalan Jalan di Latoma

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di wilayah atau daerah pemilihannya, Anggota DPRD Konawe, H. Rustam SE, laksanakan reses II tahun anggaran 2025 di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2/2025). Diketahui, reses yang berlangsung di kantor kelurahan Latoma ini turut di hadiri para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh […]

  • Arsyadany Ghana Akmalaputri Resmi Jabat Direktur Distribusi PLN: Perempuan Energi di Pusat Transformasi

    Arsyadany Ghana Akmalaputri Resmi Jabat Direktur Distribusi PLN: Perempuan Energi di Pusat Transformasi

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Langkah Arsyadany Ghana Akmalaputri bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi simbol kuat hadirnya kepemimpinan perempuan yang progresif, inovatif, dan inspiratif dalam dunia energi Indonesia.   REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – PT PLN (Persero) kembali mengukir sejarah baru dalam langkah transformasi perusahaannya. Arsyadany Ghana Akmalaputri resmi ditunjuk sebagai Direktur Distribusi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) […]

expand_less