Breaking News
light_mode
Beranda » News » Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Dugaan rangkap jabatan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) mencuat dan menuai sorotan publik.

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga merangkap jabatan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN). Sementara itu, Ronal Sihaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra, juga disebut merangkap jabatan sebagai Vice President Pengembangan Human Kapital di Bank BRI (BUMN).

Hal ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pengamat ekonomi dan keuangan daerah, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., mengatakan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pejabat atau pegawai BUMN tidak dibenarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa adanya penugasan khusus,” ujar Nizar Fachry Adam kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Nizar menjelaskan, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Diskresi yang dilakukan ini menyimpang dari ketentuan undang-undang, karena berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Padahal, azas dalam pemerintahan mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Nizar.

Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan juga termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), tepatnya pada Bab VIII Pasal 8, yang menyebutkan bahwa direksi tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain.

“Ketentuan itu jelas. Pegawai atau direksi BUMN yang merangkap jabatan di badan usaha milik daerah tidak dibenarkan. Hal ini juga bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal di BPD,” ujar Nizar menambahkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank Sultra.

“Azas kemanfaatan dari penggunaan rangkap jabatan justru merugikan. Salah satunya terlihat dari penurunan penerimaan dividen Bank Sultra ke pemerintah provinsi. Ini menandakan adanya penurunan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sultra maupun Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. (TIM)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Idul Adha, PT GKP Tebar 19 Ekor Kurban untuk Perkuat Perekonomian Lokal 

    Momentum Idul Adha, PT GKP Tebar 19 Ekor Kurban untuk Perkuat Perekonomian Lokal 

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Di tengah perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memperkuat denyut ekonomi desa melalui program Tebar Hewan Kurban kepada masyarakat lingkar tambang di Pulau Wawonii pada kamis 28 Mei 2026 Sebanyak 19 ekor sapi kurban disalurkan perusahaan kepada masyarakat di Desa Sukarela Jaya, DompoDompo Jaya, Roko-Roko, Bahaba, Teporoko, […]

  • Ratusan Pemuda Watubangga Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Camat Sentil Proyek Penimbunan Lapangan Mokole So’u

    Ratusan Pemuda Watubangga Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Camat Sentil Proyek Penimbunan Lapangan Mokole So’u

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM –  Gelombang protes pemuda di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, terus berlanjut terkait proyek penimbunan Lapangan Mokole So’u yang dinilai bermasalah pada senin 30 maret 2026 Aliansi Pemuda Kecamatan Watubangga (APW) secara resmi mendesak Camat Watubangga untuk mengambil peran aktif sebagai fasilitator dalam mempertemukan pemuda dengan pemerintah daerah guna menindaklanjuti dugaan rendahnya kualitas pekerjaan proyek […]

  • Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan, Pemda Konkep, DPRD, dan Pemerintah Pusat Diminta Cari Solusi

    Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan, Pemda Konkep, DPRD, dan Pemerintah Pusat Diminta Cari Solusi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) oleh Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin melalui sejumlah media massa, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Pulau Wawonii. Putusan tersebut membuat aktivitas produksi tambang berhenti total, dan kini ratusan warga yang menggantungkan hidup dari sektor tambang […]

  • Jaksa Diminta Hadirkan Senior Wilker Area Kolut dan Anaknya Dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang 

    Jaksa Diminta Hadirkan Senior Wilker Area Kolut dan Anaknya Dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang 

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang ada di Kolaka Utara Wilayah Kerja Persidangan tambang Kolaka Utara kembali disebut dalam persidangan. Sabtu (08/11/2025). Senior Wilayah Kerja (Wilker) KUPP Kolaka yang ada di Kolaka Utara bernama Ikbar. Tak hanya Ikbar, anaknya pun turut disebut dalam persidangan. Penasehat hukum salah satu terdakwa […]

  • Keadilan yang Terhenti: Kasus 3 Oknum Polisi Polsek Poasia Keroyok Warga Belum Temui Titik Terang

    Keadilan yang Terhenti: Kasus 3 Oknum Polisi Polsek Poasia Keroyok Warga Belum Temui Titik Terang

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Sebanyak tiga oknum polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengeroyokan kepada warga berinisial AC (26). Namun, kasus yang dilaporkan di Polda Sultra sejak Juli 2025 berjalan lambat, ketiga polisi itu belum jadi tersangka. Ketiga oknim polisi itu yakni Panit 1 Intel, Aiptu Darwis Larema serta dua Banit Binmas Aipda Kaharuddin, dan […]

  • Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba Sita 21,82 Gram Sabu

    Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba Sita 21,82 Gram Sabu

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA – Satresnarkoba Polres Bombana kembali mengungkap dan mengamankan satu orang pengedar Narkotik jenis sabu di wilayah Rarowatu Utara kab Bombana (Sultra) Kasat narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman, SH dalam keterangan resminya yang diterima redaksi teropongsultra.com mengatakan pelaku YS alias Momo diringkus berdasarkan laporan warga bahwa di rumah kost tempat dia tinggal yang beralamat […]

expand_less