Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Geruduk Kantor DKPP RI, Lidik Sultra Ungkap Skandal 1,6 M di KPU Konut

Geruduk Kantor DKPP RI, Lidik Sultra Ungkap Skandal 1,6 M di KPU Konut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Puluhan aktivis Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK Sultra Jakarta) menggelar aksi “Jilid II” di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Aksi ini merupakan eskalasi gerakan moral setelah sebelumnya LIDIK Sultra menyambangi Kejaksaan Agung RI untuk mengawal penuntasan kasus ini.

Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menegaskan bahwa penegakan etik adalah hulu dari penegakan hukum pidana dalam skandal ini.

Kasus ini berawal dari audit internal Inspektorat Jenderal (Itjen) KPU RI terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 KPU Konawe Utara (Konut) yang bernilai total Rp 45 Miliar. Audit Itjen tersebut diduga kuat menemukan adanya kejanggalan dan potensi penyimpangan anggaran sebesar Rp 1.6 Miliar. Temuan inilah yang kini telah naik ke tahap Penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Dalam audiensi di dalam gedung DKPP, LIDIK Sultra Jakarta memaparkan urgensi penindakan etik dalam kasus ini. Robby menegaskan bahwa tidak mungkin penegakan hukum pidana berjalan efektif jika para terduga pelaku (komisioner) masih aktif menjabat, berpotensi merusak barang bukti, atau mengintervensi proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DKPP RI mengakui adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaga etik tersebut.

“Pihak DKPP secara kelembagaan menyadari bahwa aturan (UU Pemilu) yang mendesain mereka memang bersifat pasif-reaktif. Mereka tidak bisa bertindak ex-officio (atas inisiatif sendiri) meski sebuah kasus sudah terang benderang di publik,” jelas Robby.

Meski demikian, DKPP mengapresiasi langkah LIDIK Sultra. Sebagai langkah awal, DKPP secara resmi menerima berkas laporan kronologis dan “Permohonan Penindakan Etik” terhadap seluruh Komisioner KPU Konut.

‎”Kami sudah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Resmi dari DKPP. Catatannya, DKPP menginstruksikan agar kami segera melengkapi berkas tersebut dengan bukti permulaan yang cukup, agar dapat segera diproses ke sidang etik,” ungkap Robby.

Robby menegaskan, walaupun kepatuhan kaku DKPP RI terhadap aturan tersebut menuntut syarat pembuktian yang berat, hal itu tidak melemahkan fokus awal LIDIK Sultra untuk tetap menghadirkan dua alat bukti permulaan yang baru. Justru, aturan kaku itulah yang kini telah menelanjangi siapa pelaku sesungguhnya yang bertanggung jawab atas kebuntuan etik ini.

‎”Kasus ini tidak akan berjalan mulus jika tidak ada koordinasi antar kelembagaan. Syarat bukti permulaan itu ada di tangan KPU RI, yakni hasil audit Itjen mereka!” tegas Robby.

Oleh karena itu, LIDIK Sultra akan bertandang ke KPU RI mendesak agar hasil audit internal Itjen KPU RI segera dibuka ke publik dan KPU RI segera merekomendasikan penindakan etik ke DKPP.”

Robby menegaskan bahwa praktik ini sangat krusial agar penindakan etik sejalan dengan penindakan hukum. Sebagaimana praktik di banyak kasus, tidak akan ada tindakan melawan hukum (korupsi) jika tidak didasari oleh runtuhnya integritas dan etika para komisioner.

LIDIK Sultra Jakarta memperingatkan, jika KPU RI menutup ruang kolaborasi tersebut, maka KPU RI secara tidak langsung kembali menunjukkan arogansi kelembagaan terhadap DKPP.

‎”Jika KPU RI menolak, itu membuktikan bahwa mereka sengaja mengeksploitasi desain UU DKPP yang pasif. Praktik arogansi KPU terhadap DKPP ini sudah terbukti dengan beberapa preseden buruk konflik kelembagaan di masa lalu contoh kasus Evi Novida tahun 2020,” sentil Robby.

Robby juga merefleksikan bahwa potensi keterlibatan dalam kasus ini sangat kuat mengarah pada seluruh komisioner, bukan oknum perorangan.

“Prinsip kepemimpinan KPU itu kolektif kolegial. Mustahil penyimpangan Rp 1.6 Miliar hanya dilakukan staf sekretariat tanpa pengetahuan, persetujuan, atau pembiaran yang disengaja oleh seluruh komisioner dalam rapat pleno. Pola ini sama seperti kasus korupsi KPU Daerah lain di masa lalu,” analisisnya.

LIDIK Sultra Jakarta menegaskan tidak akan mundur.

“Semangat perjuangan demokrasi ini harus tuntas. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan dan KPU RI serta Bawaslu tetap ‘menutup mata’, kami akan mengambil langkah strategis berikutnya: melaporkan KPU RI dan Bawaslu secara resmi ke DKPP atas dugaan kelalaian etik institusional. Biar DKPP mengadili para penjaga gerbang yang lalai itu,” tutup Robby.

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah terus memperkuat layanan kesehatan yang ramah, inklusif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama kaum muda dan kelompok rentan.     REGIONINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan estimasi mengejutkan: jumlah orang dengan HIV (ODHIV) di Tanah Air diperkirakan mencapai 564 ribu jiwa pada tahun 2025. Namun, hanya sekitar 63 persen dari mereka […]

  • Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Peran Mantan Kapolda Sultra dalam Pengangkutan 80 ribu MT Ore Nikel 

    Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Peran Mantan Kapolda Sultra dalam Pengangkutan 80 ribu MT Ore Nikel 

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Polemik pengangkutan ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut. Aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) disebut dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Nomor 906/VIII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol […]

  • PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Dituding Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tuntut Status PKWT dan Pembayaran Lembur

    PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Dituding Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tuntut Status PKWT dan Pembayaran Lembur

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari, Kamis (16/10/2025). Mereka menuding perusahaan milik negara itu mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja, terutama pekerja harian lepas yang belum mendapatkan kejelasan status kerja dan hak lembur. Aksi demonstrasi berlangsung di halaman […]

  • Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) 17 Kabupaten/Kota secara serentak pada Senin, 24 November 2025. Instruksi tersebut setelah DPD PDIP Sultra menerima Surat dari DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri. Kegiatan konsolidasi partai ini akan dipusatkan […]

  • Dinilai Khianati Presiden Prabowo, Jasmerah Desak Pencopotan Sufmi Dasco dari Pimpinan DPR RI

    Dinilai Khianati Presiden Prabowo, Jasmerah Desak Pencopotan Sufmi Dasco dari Pimpinan DPR RI

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Jaringan Pemerhati Daerah (JASMERAH) mendesak agar Sufmi Dasco Ahmad segera dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Desakan ini muncul setelah beredarnya kabar bahwa pimpinan DPR menyetujui kenaikan anggaran uang reses anggota DPR RI hingga mencapai Rp702 juta per orang, sebuah kebijakan yang dinilai sangat tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden […]

  • Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

    Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan, PT Antam UBPN Konut Abaikan Status Quo?

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM-Ditengah proses hukum yang belum tuntas, PT Antam UBPN Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang milik negara ini diduga tetap melakukan aktivitas penambangan secara diam-diam di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe, meski lahan tersebut telah ditetapkan sebagai status quo oleh Pengadilan Negeri Unaaha. Status quo berarti larangan mutlak bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun […]

expand_less