Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Eks Gubernur Sultra Nur Alam Terancam Pidana Terkait Polemik Yayasan Unsultra

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Terancam Pidana Terkait Polemik Yayasan Unsultra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Alih-alih ingin menyelamatkan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), eks Gubernur Sultra Nur Alam, justru terancam pidana. Hal itu diakibatkan dari penerbitan akta pendirian nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010.

Dimana dalam keterangannya, Nur Alam mengungkapkan bahwa polemik Unsultra berpangkal pada ketidakpatuhan terhadap regulasi, yang berisiko melumpuhkan operasional universitas jika tidak segera mengambil langkah hukum yang tepat.

Nur Alam menjelaskan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan lama yang sebelumnya dikelola oleh Ir. H. Alala kehilangan status badan hukumnya.

Hal ini terjadi karena yayasan tersebut tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar serta gagal mendapatkan pengesahan kembali dari negara hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kekeliruan pertama adalah minusnya pengetahuan tentang sejarah yayasan pasca-UU tentang Yayasan tahun 2001 berlaku. Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali karena tidak melakukan kewajiban penyesuaian anggaran dasar,” beber sang mantan Gubernur Sultra dua priode.

Atas hal tersebut, mantan politisi Partai Amanat Nasional menuntut adanya langkah diskresi untuk menyelamatkan ribuan mahasiswa dan staf pengajar. Ia mengklaim bahwa pendirian yayasan baru merupakan satu-satunya jalan konstitusional, agar Unsultra tetap bisa menyelenggarakan pendidikan secara legal.

“Yayasan yang didirikan pak Alala itu pembina sudah meninggal pendiri sudah meninggal semua. Sampai akhir 2009, batas akhir penyesuaian yayasan tidak mampu memenuhi ketentuan UU tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi itu, maka yayasan dibekukan atau diambil alih negara,” katanya.

“Sementara, kegiatan Unsultra masih berlansung. Setelah mengetahui hal tersebut, saya mengambil inisiatif untuk mendirikan yayasan baru tapi tetap menggunakan nama yang sama, sampai dengan saat ini. Jadi, Yayasan yang saya dirikan itu tidak ada hubungan antara yayasan milik Pak Alala dengan Yayasan yang saya dirikan,” sambung dia.

Menanggapi pernyataan Nur Alam, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf mengatakan alibi Nur Alam mendirikan Yayasan baru dengan nama yang sama dengan Yayasan Unsultra justru adanya unsur dugaan mens rea (niat jahat) disini. Karena menurut dia, dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan.

“Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, tepatnya dipasal 71 point 4 yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak dapat menggunakan kata Yayasan didepan namanya dan dapat dibubarkan bersadarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Faktanya bahwa kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan saat itu menunjukkan yayasan masih eksis,” tutur Yusuf.

Yusuf juga menanggapi terkait dengan rujukan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan yang digunakan sebagai dasar pembenaran pendirian yayasan baru. Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan sepihak pembina untuk mendirikan yayasan baru.

“Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, selama yayasan sebelumnya belum dibubarkan melalui mekanisme hukum yang sah, aturannya jelas tertera, Pasal 15 ayat 1 point a,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti aspek administratif dalam pendirian yayasan dengan akta nomor 48 tahun 2010 tertanggal 23 Agustus. Khususnya terkait pencantuman identitas kepengurusan yang tercancum dalam akta tersebut.

Nama nama itu adalah, Ketua Dewan Pembina diduduki oleh Nur Alam, Ketua pengurus, diisi oleh Ketua H. Muhammad Nasir Andi Baso dan struktur pengawas diisi oleh, Ketua H. Muhammad Saleh Lasata.

Dalam akta pendirian disebutkan profesi secara keseluruhan berprofesi swasta, padahal pada waktu yang sama nama-nama yang bersangkutan yang masuk dalam akta pendirian nomor 48 Tahun 2010 tertanggal 23 Agustus masih menjabat sebagai gubernur aktif, wakil gubernur aktif dan sebahagian pengurus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perspektif hukum administrasi negara, fakta jabatan publik merupakan fakta hukum yang seharusnya tercermin secara jujur dalam dokumen otentik.

“Pencantuman pekerjaan ‘swasta’ bagi seorang gubernur dan wakil gubernur aktif serta sebahagian ASN dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP. Apabila dilakukan dengan sengaja dan digunakan untuk menimbulkan akibat hukum.

“Termasuk notaris, akibat dari produk hukum yang dikeluarkan dimaksud, tentu itu melanggar kode etik. Tidak hanya kode etik, bisa saja unsur pidananya masuk,” sambung dia.

Yusuf menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membangun polemik di ruang publik, melainkan untuk meluruskan informasi yang beredar, menjaga kepastian hukum, serta memastikan tata kelola yayasan dan universitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, pertama kali didirikan oleh eks Gubernur Sultra, Ir. H. Alala, dengan akta pendirian nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.

 

Dalam Anggaran Dasar (AD) Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pada posisi, Ketua Umum dijabat ex officio oleh Gubernur Ir. H. Alala.

 

Namun, karena bertentang dengan Undang Undang UU nomor tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Tinggi, di Pasal 51 dan 52 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi (PT) pasal 1 ayat 9, dimana poin pentingnya, pemerintah hanya membina dan mengawasi perguruan tinggi swasta.

 

Karena itu, Ir. H. Alala juga berdasarkan akta notaris nomor 30 tahun 1990 tanggal 31 tahun 1990 melakukan perubahan AD Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.

Dimana Ketua Umum tidak lagi dijabat oleh gubernur secara ex officio tapi dijabat oleh Ir. H. Alala selaku pribadi, swasta atau partikulir. Bahwa pada bulan Desember 1992 Jabatan Gubernur Sultra diserahkan terimakan kepada La Ode Kaimoeddin.

Yang pada tahun 1993 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 199 tertanggal 2 Mei, pada pokoknya berisi pengalihan jabatan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus mengadakan perubahan secara total badan pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra.

Namun demikian, SK Nomor 199 tahun 1999 merupakan kekeliruan sebagaimana telah diperbaiki pendiri Ir. H. Alala, sejak 13 Maret 1990.

Secara yuridis, SK nomor 199, selain bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 1989 dan PP Nomor 30 tahun 1990, juga bukan termasuk wewenang gubenur serta bertentangan dengan anggaran dasar Unsultra.

Sehingga, pendiri yayasan Ir. H. Alala menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang (Makassar) melawan eks Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin, dan berhasil menang hingga ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumuskan Arah Kepemimpinan Lima Tahun ke Depan, PDIP Sultra Gelar Konferda dan Konfercab Serentak di Kendari

    Rumuskan Arah Kepemimpinan Lima Tahun ke Depan, PDIP Sultra Gelar Konferda dan Konfercab Serentak di Kendari

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Konferensi Cabang (Konfercab) 17 kabupaten/kota resmi diselenggarakan serentak di Kendari, Senin (24/11/2025). Agenda besar partai berlambang banteng moncong putih ini menjadi momentum penyusunan kepengurusan baru untuk periode lima tahun ke depan. Kegiatan yang dipusatkan di salah satu hotel di […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan tekadnya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sesi dialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, pada ajang Forbes Global CEO Conference 2025 yang berlangsung di Hotel The St. Regis, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025. […]

  • Kuasa Hukum Kecam Dugaan Penghalangan Pendampingan Klien di Polresta Kendari

    Kuasa Hukum Kecam Dugaan Penghalangan Pendampingan Klien di Polresta Kendari

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum dari Law Office Abdul Kadir & Associates mengecam tindakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari yang dinilai menghalang-halangi hak pendampingan hukum terhadap klien mereka. Kecaman tersebut disampaikan Advokat La Ode Abdul Kadir, S.H. saat mendatangi Markas Polresta Kendari, Senin (10/8/2026). Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk […]

  • Mahasiswa KKN UIN Kendari Angkatan 2026 Manfaatkan Daun Kelapa Jadi Sapu lidi 

    Mahasiswa KKN UIN Kendari Angkatan 2026 Manfaatkan Daun Kelapa Jadi Sapu lidi 

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari Angkatan 2026 yang ditempatkan di Desa Pereoa, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melaksanakan salah satu program kerja berupa pembuatan sapu lidi dengan memanfaatkan daun kelapa yang tersedia di lingkungan masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KKN UIN Kendari Tahun 2026 yang […]

  • PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke PN Kolaka 

    PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke PN Kolaka 

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/8/2026). Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas sekitar 1 hektare dan bersertifikat, yang kini difungsikan untuk menunjang operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), letaknya di Desa […]

  • Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Batu

    Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Batu

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Suparjo ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel). Kepada wartawan, Suparjo membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan setelah perkara melalui proses […]

expand_less