Kuasa Hukum Kecam Dugaan Penghalangan Pendampingan Klien di Polresta Kendari
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 11 Agu 2026
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum dari Law Office Abdul Kadir & Associates mengecam tindakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari yang dinilai menghalang-halangi hak pendampingan hukum terhadap klien mereka.
Kecaman tersebut disampaikan Advokat La Ode Abdul Kadir, S.H. saat mendatangi Markas Polresta Kendari, Senin (10/8/2026). Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan
Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah datang ke Polresta Kendari dengan membawa Surat Kuasa yang diterbitkan berdasarkan nama yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
Namun, menurut dia, pihaknya justru mengalami kendala ketika hendak bertemu dan mendampingi klien dalam proses pemeriksaan.
“Kami hadir hari ini dalam rangka rencana pendampingan terhadap klien kami. Namun, sejak kami tiba di Polresta, tim penyidik justru terkesan menghalang-halangi kami untuk bertemu dan mendampingi klien,” tegas Abdul Kadir.
Abdul Kadir menjelaskan, persoalan bermula dari perbedaan identitas kliennya.Kliennya sebelumnya dipanggil penyidik Polresta Kendari dengan nama Jihan Dewiyanti atau Jihan Dewi sebagaimana tercantum dalam surat panggilan yang diterbitkan kepolisian.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, pihak Law Office Abdul Kadir & Associates kemudian menerbitkan Surat Kuasa tertanggal 4 Juni 2026 atas nama Jihan Dewiyanti
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Abdul Kadir, penyidik kemudian menemukan persoalan terkait identitas dan menyebut KTP yang digunakan kliennya diduga palsu. Nama asli klien tersebut disebut adalah Fawziyah. Perbedaan identitas itu kemudian menjadi alasan penyidik menolak Surat Kuasa yang dibawa tim pengacara.
Abdul Kadir menilai persoalan tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada pihak kuasa hukum karena surat kuasa dibuat berdasarkan identitas yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
“Kesalahan identitas ini bukan berasal dari pengacara, melainkan dari surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik sendiri. Pihak Polresta Kendari memanggil atas nama Jihan Dewi, kami buatkan surat kuasa atas nama Jihan Dewi. Begitu ada temuan nama aslinya Fawziyah, penyidik malah melemparkan kesalahan itu kepada pengacara,” ujarnya kepada wartawan di Polresta kendari
Menurut Abdul Kadir, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif dengan meminta data identitas klien yang sesuai untuk kemudian memperbarui Surat Kuasa. Namun, ia menyebut permintaan tersebut tidak langsung diberikan oleh penyidik.
Ia mengaku tim kuasa hukum telah menunggu sejak sekitar pukul 10.00 Wita untuk mendapatkan data identitas tersebut.
“Dari jam 10 pagi kami menunggu dan meminta identitas lengkapnya agar bisa kami perbarui surat kuasanya, tapi tidak diberikan oleh penyidik. Nanti setelah situasi agak memanas dan rekan-rekan media berdatangan, baru data tersebut diberikan,” katanya
Abdul Kadir menyayangkan sikap penyidik yang terkesan kaku menurutnya dalam menyikapi persoalan administrasi. Ia menilai persoalan perbedaan identitas semestinya dapat diselesaikan tanpa menghambat hak klien untuk memperoleh pendampingan hukum.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama untuk memastikan hak-hak orang yang menjalani pemeriksaan tetap terpenuhi.
Kadir menyatakan pihaknya berpandangan bahwa warga negara yang menjalani proses pemeriksaan berhak memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai KUHAP, jangankan tersangka, seorang saksi pun berhak didampingi pengacara. Polisi sebagai mitra penegak hukum seharusnya tidak kaku dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pendampingan hukum,” pungkasnya. (TIM)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar