AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Material Ilegal di Proyek Jalan Bypass-Rumbia Bombana
- account_circle Tim
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar

KENDARI, REGIONINDONESIA.COM – Dugaan penggunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan datang dari Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara, yang meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pihak kontraktor.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar proyek pemerintah di Kabupaten Bombana, khususnya proyek lanjutan Bypass-Rumbia, menggunakan material ilegal, maka itu jelas tidak dibenarkan. Ini pelanggaran hukum dan ada aturan pidananya,” tegas Fardin kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, kontraktor yang menggunakan material dari sumber tambang tanpa izin atau galian C ilegal dapat dijerat dengan pidana.
“Penggunaan material dari tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Itu bukan pelanggaran ringan,” jelasnya.
Fardin menambahkan, praktik semacam ini juga bisa masuk kategori tindak pidana korupsi, mengingat proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara.
“Kalau material ilegal digunakan untuk proyek pemerintah, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Kontraktor bisa dianggap sebagai penadah hasil kejahatan,” ujarnya.
Selain pidana, Fardin menilai pihak kontraktor juga bisa dikenai sanksi administratif dan perdata, karena merugikan negara serta merusak lingkungan.
Oleh karena itu, AP2 mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana, segera memanggil dan memeriksa penanggung jawab proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp13 miliar tersebut.
“Kami meminta Polres dan Kejari Bombana segera bertindak. Kalau tidak mampu, kami akan laporkan langsung ke Polda Sultra dan Kejati Sultra, karena ini menggunakan uang negara,” tegasnya lagi.
Fardin juga mengaku pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin.
“Kami sudah menerima informasi terkait asal material proyek tersebut. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti, dan dalam waktu dekat akan melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Pemerhati Bombana (FMPB) melalui koordinatornya, Haslin Hatta Yahya, juga menyoroti maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Rumbia. Hasil tambang tersebut disinyalir kuat digunakan untuk menyuplai sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek lanjutan Bypass-Rumbia.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Kabupaten Bombana, guna mendapatkan penjelasan resmi.
- Penulis: Tim

Saat ini belum ada komentar