Breaking News
light_mode
Beranda » News » Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

Diduga Nambang di Luar IUP, IMIK Jakarta Desak Pencabutan Izin PT ST Nickel Resources di Konawe

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah pusat segera menindak tegas perusahaan tambang PT ST Nickel Resources (SNR) yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Irsan menilai, praktik tambang tanpa izin yang dilakukan PT SNR merupakan bentuk nyata kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap hukum negara.

“Kami menuntut Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan BKPM RI untuk segera mencabut seluruh izin PT ST Nickel Resources dan menutup total aktivitasnya. Mereka telah menambang di luar IUP, merampas lahan milik rakyat, dan mencoreng marwah hukum di negeri ini,” tegas Irsan.

Menurutnya, PT SNR diketahui telah menambang sekitar 7 hektare lahan milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Konawe, selama satu tahun terakhir.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, aktivitas itu menghasilkan sekitar 10 tongkang muatan biji nikel yang telah diangkut keluar tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM.

Irsan juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap beroperasi dan melakukan produksi secara masif.

“Mereka menambang tanpa RKAB, tanpa izin jalan, tapi masih bebas beroperasi. Ini jelas pelanggaran hukum yang nyata. Jika negara terus diam, berarti kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum kita sendiri,” ujarnya.

Selain menambang secara ilegal, IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Akibatnya, kerusakan infrastruktur semakin parah dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Jalan rusak, warga terancam, tapi truk perusahaan tetap melintas bebas. Hukum tampak hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pengusaha tambang,” terang Irsan.

IMIK Jakarta menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM agar segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mereka menuntut agar seluruh operasi PT ST Nickel Resources disegel, serta para pelaku dan pihak-pihak yang membekingi aktivitas itu ditindak tegas.

“Kami menantang Kejagung dan Bareskrim Polri membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut pembekingnya,” tegasnya.

Irsan juga menuding, pelanggaran yang dilakukan PT ST Nickel Resources tidak lepas dari dugaan keterlibatan jaringan mafia tambang. Karena itu, pihaknya mendesak Ditjen Minerba dan Mabes Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami juga meminta Presiden dan Menteri ESDM melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan minerba di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA — Lima pejabat asal provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan lima pejabat tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Para pejabat tersebut diketahui adalah orang yang menduduki jabatan strategis […]

  • Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan, Pemda Konkep, DPRD, dan Pemerintah Pusat Diminta Cari Solusi

    Ratusan Warga Kehilangan Pekerjaan, Pemda Konkep, DPRD, dan Pemerintah Pusat Diminta Cari Solusi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) oleh Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin melalui sejumlah media massa, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Pulau Wawonii. Putusan tersebut membuat aktivitas produksi tambang berhenti total, dan kini ratusan warga yang menggantungkan hidup dari sektor tambang […]

  • PMT-Sultra Tuding PT Starget dan PT Tambang Matarape Serobot Lahan Masyarakat Adat 

    PMT-Sultra Tuding PT Starget dan PT Tambang Matarape Serobot Lahan Masyarakat Adat 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIACOM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak DPRD Sultra segera merespons persoalan tambang di Kabupaten Konawe Utara yang diduga telah menyerobot lahan ulayat masyarakat adat. Ketua PMT, Supriadin SH, MH, dalam orasinya menuding PT […]

  • Saiful Bahri Siregar Resmi Jabat Wakajati Sultra Gantikan Sugiyanta 

    Saiful Bahri Siregar Resmi Jabat Wakajati Sultra Gantikan Sugiyanta 

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap sejumlah pejabat struktural di berbagai daerah, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. […]

  • Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Sepekan setelah dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan narapidana korupsi AM ajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut, diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM serahkan surat itu pekan lalu di […]

  • Rumuskan Arah Kepemimpinan Lima Tahun ke Depan, PDIP Sultra Gelar Konferda dan Konfercab Serentak di Kendari

    Rumuskan Arah Kepemimpinan Lima Tahun ke Depan, PDIP Sultra Gelar Konferda dan Konfercab Serentak di Kendari

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Konferensi Cabang (Konfercab) 17 kabupaten/kota resmi diselenggarakan serentak di Kendari, Senin (24/11/2025). Agenda besar partai berlambang banteng moncong putih ini menjadi momentum penyusunan kepengurusan baru untuk periode lima tahun ke depan. Kegiatan yang dipusatkan di salah satu hotel di […]

expand_less