Breaking News
light_mode
Beranda » News » SBSI Minta Binwasnaker & Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra Tindak Tegas CV. Duta Setia

SBSI Minta Binwasnaker & Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra Tindak Tegas CV. Duta Setia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 7 Des 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Minta Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan Deks Ketenagakerjaan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tindak tegas CV Duta Setia (DS)

Hal ini menyusul dengan tindakan pihak CV. Duta Setia (DS) selaku Kontraktor Mining IUP PT. Bumi Konawe Abadi Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara yang tak membayarkan kompensasi setelah masa kerja karyawan CV. Duta Setia yang diberhentikannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 593/SK-PHK/CVDS/XI/2025 bahwa 12 karyawan tidak diperpanjangan kontrak kerja mereka pada tanggal 28 November 2025 yang di tandatangani langsung oleh direktur atas nama Heriyanto.

Dalam SK Direksi tersebut pada konsideran memutuskan point 3 dituangkan bahwa gaji dan kompensasi yang menjadi hak pekerja akan tetap dilaksanakan oleh perusahaan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

tetapi, Anehnya berdasarkan keterangan pekerja pada tanggal 5 Desember 2025 hanya gaji pekerja yang dibayarkan tidak dengan kompensasi setelah masa kerja.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja pada saat berakhirnya kontrak dan yang dilakukan CV DS telah menyalahi aturan.

“CV DS jelas telah menyalahi jika melihat kasus yang terjadi pada 12 karyawan dengan status PKWT yang di tidak diperpanjang kontraknya” ucapnya.

Iswanto juga menegaskan bahwa Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat berakhirnya kontrak.

“Pasal 15 PP No. 35 tahun 2021 itu pointnya jelas sekali disitu pada berakhirnya kontrak, bukan sebulan atau dua bulan berakhirnya kontrak pekerja ” tegasnya.

Ia menilai bahwa perusahaan tak patuh dengan SK Direksi yang dibuatnya “kalau perusahaan patuh tentunya jangan menunda apalagi sampai tidak membayarkan uang kompensasi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya”. pungkasnya

Iswanto juga meminta agar Binwasnaker dan Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk menindak tegas CV DS yang tak membayarkan kompensasi kepada pekerja yang diberhentikannya.

“ini persoalan menyangkut hak pekerja sehingga, kita sebagai LKS tripartit bersama Kepolisian kita bersinergi menuntaskan persoalan pelanggaran dan perselisihan hubungan industrial”.tutupnya

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah terus memperkuat layanan kesehatan yang ramah, inklusif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama kaum muda dan kelompok rentan.     REGIONINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan estimasi mengejutkan: jumlah orang dengan HIV (ODHIV) di Tanah Air diperkirakan mencapai 564 ribu jiwa pada tahun 2025. Namun, hanya sekitar 63 persen dari mereka […]

  • Semangat Bela Negara Ke-77, Sekda Pasangkayu Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata untuk Indonesia Maju

    Semangat Bela Negara Ke-77, Sekda Pasangkayu Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar upacara peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pasangkayu, Jumat (19/12). Bertindak sebagai inspektur upacara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Mahmoed, mewakili jajaran pemerintah daerah dalam memperingati momentum bersejarah tersebut. ​Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota […]

  • Arsyadany Ghana Akmalaputri Resmi Jabat Direktur Distribusi PLN: Perempuan Energi di Pusat Transformasi

    Arsyadany Ghana Akmalaputri Resmi Jabat Direktur Distribusi PLN: Perempuan Energi di Pusat Transformasi

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Langkah Arsyadany Ghana Akmalaputri bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi simbol kuat hadirnya kepemimpinan perempuan yang progresif, inovatif, dan inspiratif dalam dunia energi Indonesia.   REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – PT PLN (Persero) kembali mengukir sejarah baru dalam langkah transformasi perusahaannya. Arsyadany Ghana Akmalaputri resmi ditunjuk sebagai Direktur Distribusi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) […]

  • DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    DPRD Konawe Bakal Sidak SPBU Imbas BBM Oplosan

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemda Konawe, pemilik SPBU dan perwakilan ormas Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Konawe, Senin (10/3/2025). Diketahui, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan ormas HAM Konawe perihal dugaan peredaran BBM Oplosan di Kabupaten Konawe. RDP dipimpin […]

  • Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    Besok, PDIP Gelar Konferda dan Konfercab se-Sultra di Kota Kendari

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) 17 Kabupaten/Kota secara serentak pada Senin, 24 November 2025. Instruksi tersebut setelah DPD PDIP Sultra menerima Surat dari DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri. Kegiatan konsolidasi partai ini akan dipusatkan […]

  • Jaksa Diminta Hadirkan Senior Wilker Area Kolut dan Anaknya Dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang 

    Jaksa Diminta Hadirkan Senior Wilker Area Kolut dan Anaknya Dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang 

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang ada di Kolaka Utara Wilayah Kerja Persidangan tambang Kolaka Utara kembali disebut dalam persidangan. Sabtu (08/11/2025). Senior Wilayah Kerja (Wilker) KUPP Kolaka yang ada di Kolaka Utara bernama Ikbar. Tak hanya Ikbar, anaknya pun turut disebut dalam persidangan. Penasehat hukum salah satu terdakwa […]

expand_less