Breaking News
light_mode
Beranda » News » SBSI Minta Binwasnaker & Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra Tindak Tegas CV. Duta Setia

SBSI Minta Binwasnaker & Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra Tindak Tegas CV. Duta Setia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 7 Des 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Minta Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan Deks Ketenagakerjaan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tindak tegas CV Duta Setia (DS)

Hal ini menyusul dengan tindakan pihak CV. Duta Setia (DS) selaku Kontraktor Mining IUP PT. Bumi Konawe Abadi Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara yang tak membayarkan kompensasi setelah masa kerja karyawan CV. Duta Setia yang diberhentikannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 593/SK-PHK/CVDS/XI/2025 bahwa 12 karyawan tidak diperpanjangan kontrak kerja mereka pada tanggal 28 November 2025 yang di tandatangani langsung oleh direktur atas nama Heriyanto.

Dalam SK Direksi tersebut pada konsideran memutuskan point 3 dituangkan bahwa gaji dan kompensasi yang menjadi hak pekerja akan tetap dilaksanakan oleh perusahaan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

tetapi, Anehnya berdasarkan keterangan pekerja pada tanggal 5 Desember 2025 hanya gaji pekerja yang dibayarkan tidak dengan kompensasi setelah masa kerja.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja pada saat berakhirnya kontrak dan yang dilakukan CV DS telah menyalahi aturan.

“CV DS jelas telah menyalahi jika melihat kasus yang terjadi pada 12 karyawan dengan status PKWT yang di tidak diperpanjang kontraknya” ucapnya.

Iswanto juga menegaskan bahwa Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat berakhirnya kontrak.

“Pasal 15 PP No. 35 tahun 2021 itu pointnya jelas sekali disitu pada berakhirnya kontrak, bukan sebulan atau dua bulan berakhirnya kontrak pekerja ” tegasnya.

Ia menilai bahwa perusahaan tak patuh dengan SK Direksi yang dibuatnya “kalau perusahaan patuh tentunya jangan menunda apalagi sampai tidak membayarkan uang kompensasi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya”. pungkasnya

Iswanto juga meminta agar Binwasnaker dan Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk menindak tegas CV DS yang tak membayarkan kompensasi kepada pekerja yang diberhentikannya.

“ini persoalan menyangkut hak pekerja sehingga, kita sebagai LKS tripartit bersama Kepolisian kita bersinergi menuntaskan persoalan pelanggaran dan perselisihan hubungan industrial”.tutupnya

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

    GMA Ungkap PT. SBP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan PT Sumber Bumi Putera (SBP) melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan analisis hukum yang dilakukan Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara yang menyebut aktivitas pertambangan tanpa IPPKH merupakan […]

  • Wujudkan Transparansi, DPRD Konawe Sahkan Nota Kesepahaman Laporan Keuangan 2024

    Wujudkan Transparansi, DPRD Konawe Sahkan Nota Kesepahaman Laporan Keuangan 2024

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Jumat (4/7/2025). Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Konawe ini dipimpin Ketua DPRD, I Made Asmaya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, ST, dan Wakil Ketua […]

  • Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

    Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dugaan rangkap jabatan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) mencuat dan menuai sorotan publik. Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga merangkap jabatan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN). Sementara itu, Ronal Sihaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra, juga disebut merangkap […]

  • Ketua DPRD Konawe Sambut Aspirasi Warga Soal pengaspalan Jalan Desa Olo-oloho

    Ketua DPRD Konawe Sambut Aspirasi Warga Soal pengaspalan Jalan Desa Olo-oloho

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, I Made Asmaya, S.Pd, MM, menggelar kegiatan Reses di Desa Olo-Oloho, Kecamatan Uepai, Senin (24/2/2025). Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari Reses II Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan serentak oleh anggota DPRD se-Kabupaten Konawe. Reses merupakan momen penting bagi para anggota DPRD untuk […]

  • Ratusan Warga Desa Lelewawo Batu Putih Kolut Lumpuhkan Aktivitas Pertambangan PT KTR”

    Ratusan Warga Desa Lelewawo Batu Putih Kolut Lumpuhkan Aktivitas Pertambangan PT KTR”

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, melakukan aksi unjuk rasa hingga penyegelan paksa aktivitas pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR), Rabu (7/1/26) Aksi ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik warga serta perusakan tanaman produktif oleh pihak perusahaan. ​Massa mendatangi kantor PT […]

  • Selain Dilapor di Polda Sultra, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Rupanya Bukan Transportir Resmi Pertamina

    Selain Dilapor di Polda Sultra, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Rupanya Bukan Transportir Resmi Pertamina

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Perusahaan PT Tiga Dara Perkasa Sultra diketahui tidak terdaftar sebagai transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rabu (28/1/2026). Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan transportir resmi Pertamina. “Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai […]

expand_less