Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dugaan Pelaku Curat yang Kabur ke Batubara
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Ming, 22 Jun 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres Simalungun dalam menindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
REGIONINDONESIA.COM – Pelarian Andi Putra Sipayung (32), warga Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua, akhirnya terhenti di depan sebuah minimarket di Kabupaten Batubara. Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, sekira pukul 21.00 WIB. pada Rabu malam (18/6/2025).
Andi diketahui terlibat pencurian sepeda motor dan dua unit ponsel dari rumah kontrakan milik Supraptono Simamora (29), seorang guru yang tinggal di Jl. Cengkeh Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Kejadian terjadi pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Menurut penuturan IPDA Gagas saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (20/6/2025), pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tengah tertidur bersama rekannya, Edy Frinson Sitanggang.
“Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh tetangga korban, Saur br. Sidabukke, yang melihat motor Honda putih-merah BK 6051 PAW milik korban dibawa oleh seseorang tak dikenal,” ujar IPDA Gagas.
Sadar telah menjadi korban pencurian, Supraptono segera mengecek barang-barang lainnya. Ia menemukan bahwa dua ponsel, yakni Oppo A57 miliknya dan Samsung Galaxy A50 milik Edy, juga raib. Pintu rumah yang sebelumnya terkunci pun ditemukan terbuka.
Atas kejadian itu, Supraptono yang merupakan warga Hutagodung, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), melapor ke Polsek Bangun.
Respon cepat dilakukan oleh tim Jatanras Sat Reskrim. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan membekuknya di Dusun II, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dua ponsel yang dilaporkan hilang.
“Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Gagas Dewanta Aji.
- Penulis: Tim Redaksi
Saat ini belum ada komentar