Bukannya Dipecat, ASN Eks Terpidana Korupsi Malah Dilantik Jadi Kepala Seksi Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Gambar Ilustrasi
REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Polemik pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali jadi perbincangan publik, Selasa (21/10/2025).
Pasalnya, seorang mantan terdakwa kasus korupsi, yang telah dijatuhi vonis hukum dan sempat menjalani hukuman pidana, tercatat masuk dalam daftar pejabat yang dilantik.
Meskipun yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri pasca ramai diberitakan, namun pertanyaan besar tetap menggantung, siapa aktor intelektual di balik manuver ini?
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) Ali Sabarno mengatakan, nama yang bersangkutan bukan muncul begitu saja, melainkan hasil dari proses panjang pengusulan dan penyaringan, yang seharusnya melibatkan verifikasi ketat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Sekretariat Daerah.
Ali menerangkan bahwa menurut aturan yang berlaku dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan turunan dari UU ASN, pejabat yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi secara etika dan administratif tidak layak diusulkan apalagi dilantik dalam jabatan struktural.
“Ini bukan soal kelalaian teknis. Ini soal siapa yang dengan sadar mendorong namanya tetap lolos dan dilantik. Ini bukan kecolongan, tapi permainan orang dalam,” beber Ali.
Mengundurkan diri bukan solusi, kata Ali Sabarno, langkah mundur yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan tidak menghapus kegagalan sistemik dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelantikan.
Publik menilai, tindakan tersebut lebih sebagai upaya meredam reaksi masyarakat ketimbang bentuk tanggung jawab institusional.
“Yang jadi masalah bukan hanya orangnya, tapi sistem yang membiarkan ini terjadi. Harus dicari siapa yang menyisipkan nama itu dalam SK pelantikan. Kalau tidak diusut, ini akan jadi preseden buruk,” tegas Ali sabarno.
Desakan terhadap Gubernur Sultra dan Sekda agar segera melakukan audit internal, mengumumkan hasil penyaringan pejabat, serta membeberkan siapa yang mengusulkan nama eks napi korupsi tersebut, semakin menguat.
Ketua umum Imalak Sultra, menilai pelantikan ini mencoreng marwah birokrasi dan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov Sultra dalam pemberantasan korupsi.
“Pengunduran diri bukan akhir dari persoalan. Tanpa pengusutan tuntas, aktor intelektual di balik pelantikan ini akan terus bersembunyi dalam bayang-bayang birokrasi,” tuturnya.
“Publik tidak hanya menuntut koreksi, tetapi pertanggungjawaban siapa yang bermain di belakang layar. Rakyat Sultra berhak tahu,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Andi Khaeruni menegaskan, semestinya yang bersangkutan telah dipecat atau diberhentikan dari ASN.
“Putusannya kan di 2021, harusnya begitu ditetapkan sebagai terpidana korupsi, di proses untuk menegakkan seusai aturan UU ASN, dengan diberhentikan dari ASN,” kata dia kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Hanya, kata dia, selama proses kasus yang bersangkutan berjalan, hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan, tidak ada laporan yang diterima BKD Sultra terkait AM divonis bersalah atas kasus korupsi.
Seharusnya, ketika putusan pengadilan sudah ada, Bidang Kepegawaian Dinas Cipta Karya Sultra saat itu berkewajiban memasukkan laporan ke Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD Sultra.
Selanjutnya, Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD Sultra memproses laporan itu. Nantinya akan dilihat dulu kadar dari pelanggaran yang dilakukan untuk sanski yang nanti dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, dan tertulis, lalu hukuman ringan, sedang maupun pemberhentian secara tidak hormat dari ASN.
“Datanya tidak masuk di BKD, harusnya kan dilaporkan kesini, yang melaporkan instansi terkait, kan yang tahu pegawai nya didalam bekerja dan terpidana kan disana (Dinas Cipta Karya), di dinas sebelumnya dimana dia (AM) bertugas,” tegasnya.
Sehingga menurut hemat dia, berdasarkan data kepegawaian AM yang diterima BKD Sultra, dinyatakan memenuhi syarat untuk dipromosikan menduduki jabatan esselon IV a.
Sebab tambah dia, tidak ada data yang menunjukkan AM bisa dieliminasi dalam proses pengusulan. BKD Sultra sendiri sudah sesuai menjalankan daripada mekanisme pelaksanaan pengusulan SK pejabat yang akan dilantik, sebelum di tandatangani Gubernur Sultra waktu itu.
“Itu kan tidak pernah sampai disini, Pak Gubernur juga ketika saya ajukan diliat track recordnya, misal di Cipta Karya, ketika diusulkan, ya kami tidak tahu kalau pernah berkasus, apakah dia pernah disanksi, kami ndak tahu karena datanya tidak ada di BKD, saya tanya ke bidang disiplin tidak yang masuk laporan itu,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar