Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/10/2025).

Ketiga tersangka yakni WKD, AK dan YY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta hasil gelar perkara (expose) yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup.

Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH didampingi Asintel, Muhammad Ilham SH MH menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.

WKD, selaku Kepala Badan Penghubung, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan anggaran seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah pencairan, uang tersebut diminta kembali oleh tersangka.

Selain itu, AK diketahui membantu WKD dengan membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban keuangan.

Sementara itu, YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah metode pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa dari enam SPBU tersebut, lima di antaranya fiktif.

“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Berdasarkan surat perintah penahanan: WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari,
AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.

Pihak Kejati Sultra menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sultra.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Diperiksa Jampidsus Kejagung

    Eks Kadis Dikbud Sulawesi Tenggara Diperiksa Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin S.Pd diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/10/2025). Dikutip dari laman SIMPULINDONESIA.COM, Yusmin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. […]

  • Majenuddin Komitmen Serap Aspirasi Warga Secara Maksimal

    Majenuddin Komitmen Serap Aspirasi Warga Secara Maksimal

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Anggota DPRD Konawe dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. H. Majenuddin, M.Si, kembali menjalankan kegiatan Reses II di Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Lalosabila dan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi, Rabu (26/2/2025). Diketahui, kegiatan tersebut turut di hadiri Kapolsek Wawotobi, pemerintah setempat, Lurah beserta aparatnya, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, […]

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Jampidsus Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA — Lima pejabat asal provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan lima pejabat tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Para pejabat tersebut diketahui adalah orang yang menduduki jabatan strategis […]

  • Menko Polkam Tegaskan Komitmen Pemerintah Kawal PSU dan Pilkada Ulang Berjalan Aman dan Sesuai Aturan

    Menko Polkam Tegaskan Komitmen Pemerintah Kawal PSU dan Pilkada Ulang Berjalan Aman dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang agar berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, Jumat (20/6/2025), di Jakarta. “Pemerintah terus mendorong agar setiap tahapan PSU dan Pilkada […]

  • Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

    Parah,! Direktur dan Karyawan di Kendari Kerja Sama Gelapkan Mobil Kredit 

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- KENDARI Seorang direktur bersama karyawannya di salah satu perusahaan di Kota Kendari dijatuhi hukuman penjara sela satu tahun setelah terbukti bekerja sama menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner yang masih dalam masa kredit. Kasus ini bermula saat Rahmad, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan pembelian mobil Toyota All New Fortuner melalui Astra […]

  • JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,- Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) kembali menuai kritikan keras dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Pasalnya, PT Cahaya Sultra Indonesia merupakan perusahaan pertambangan jenis Galian C yang beroperasi di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan ditengarai belum memiliki izin operasi produksi Direktur Eksekutif JATI Wilayah Sultra Enggi […]

expand_less