Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/10/2025).

Ketiga tersangka yakni WKD, AK dan YY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sultra melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta hasil gelar perkara (expose) yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup.

Dalam keterangannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH didampingi Asintel, Muhammad Ilham SH MH menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor.

WKD, selaku Kepala Badan Penghubung, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan anggaran seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah pencairan, uang tersebut diminta kembali oleh tersangka.

Selain itu, AK diketahui membantu WKD dengan membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif untuk keperluan pertanggungjawaban keuangan.

Sementara itu, YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung setelah WKD, mengubah metode pembelian BBM menjadi pengadaan kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU. Namun hasil penyidikan menemukan bahwa dari enam SPBU tersebut, lima di antaranya fiktif.

“Anggaran dari kontrak fiktif tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU yang sama, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Berdasarkan surat perintah penahanan: WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari,
AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.

Pihak Kejati Sultra menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Kejaksaan Tinggi Sultra akan terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Aspidsus Kejati Sultra.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Dilapor di Polda Sultra, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Rupanya Bukan Transportir Resmi Pertamina

    Selain Dilapor di Polda Sultra, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Rupanya Bukan Transportir Resmi Pertamina

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Perusahaan PT Tiga Dara Perkasa Sultra diketahui tidak terdaftar sebagai transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rabu (28/1/2026). Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra bukan transportir resmi Pertamina. “Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai […]

  • Kejagung Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kantor Dinas Kehutanan Sultra

    Kejagung Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kantor Dinas Kehutanan Sultra

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/10/2025). Dalam penggeledahan itu, aparat hukum membawa beberapa kotak berisi dokumen yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Kejagung tampak keluar dari kantor Dinas Kehutanan Sultra sambil […]

  • PT Hoffmen Salurkan Bantuan Bibit Kakao untuk Kelompok Tani di desa Mata Wawatu Konsel

    PT Hoffmen Salurkan Bantuan Bibit Kakao untuk Kelompok Tani di desa Mata Wawatu Konsel

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM-Wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan warga di area lingkar tambang kembali ditunjukkan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa pada senin 1 desember 2025 Perusahaan ini secara resmi menyalurkan bantuan pertanian berupa bibit kakao beserta sarana penunjangnya kepada masyarakat Kelompok Tani Mepokoaso di Desa Mata Wawatu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ​Bantuan ini diserahkan langsung kepada para petani […]

  • Lapor Ke Polda Sultra, Keluaga Muh Mudatsir Curiga  Kematian Almarhum Bukan Murni Lakalantas

    Lapor Ke Polda Sultra, Keluaga Muh Mudatsir Curiga  Kematian Almarhum Bukan Murni Lakalantas

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Kematian almarhum M. Mudatsir (Baim) terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban bukanlah murni kecelakaan lalu lintas, melainkan diduga kuat akibat tindak penganiayaan berat. Atas dasar itu, orang tua korban, Amrain, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (4/3/2026). Laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar […]

  • AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Material Ilegal di Proyek Jalan Bypass-Rumbia Bombana

    AP2 Sultra Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Material Ilegal di Proyek Jalan Bypass-Rumbia Bombana

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KENDARI, REGIONINDONESIA.COM – Dugaan penggunaan material ilegal dalam pengerjaan proyek lanjutan jalan Bypass-Rumbia di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan datang dari Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara, yang meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pihak kontraktor. Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa penggunaan material ilegal […]

  • PMT-Sultra Tuding PT Starget dan PT Tambang Matarape Serobot Lahan Masyarakat Adat 

    PMT-Sultra Tuding PT Starget dan PT Tambang Matarape Serobot Lahan Masyarakat Adat 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIACOM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak DPRD Sultra segera merespons persoalan tambang di Kabupaten Konawe Utara yang diduga telah menyerobot lahan ulayat masyarakat adat. Ketua PMT, Supriadin SH, MH, dalam orasinya menuding PT […]

expand_less