Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- comment 0 komentar

JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.
Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pemulihan kerugian negara hanyalah faktor yang meringankan, bukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghentikan penyidikan.
”Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk pemulihan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Perbuatan melawan hukum tetap harus diproses untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Midul dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/25)
Midul menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat mengatur mengenai kejahatan lingkungan dan kehutanan. Ia merujuk pada beberapa aturan utama:
UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan baik sengaja (Pasal 98) maupun lalai (Pasal 99).
UU No. 41 Tahun 1999: Melarang perusakan hutan lindung (Pasal 50) dengan sanksi pidana yang tegas di Pasal 78. UU No. 18 Tahun 2013: Secara spesifik mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Menurutnya, pengembalian uang oleh PT TMS justru menjadi bukti implisit adanya pelanggaran hukum yang telah terjadi.
”Berdasarkan regulasi yang ada, tidak satu pun norma dalam UU Lingkungan Hidup maupun Kehutanan yang menyatakan bahwa pembayaran denda atau sanksi administratif dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
FAMHI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional dan transparan. Midul menilai dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihak kepolisian maupun kejaksaan sudah memiliki dasar kuat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dan pemilik perusahaan.
”Aparat penegak hukum harus berkomitmen menjaga integritas. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pelaku kejahatan lingkungan bisa bebas hanya dengan membayar setelah tertangkap,” pungkas Midul.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar