Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.

​Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pemulihan kerugian negara hanyalah faktor yang meringankan, bukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghentikan penyidikan.

​”Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk pemulihan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Perbuatan melawan hukum tetap harus diproses untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Midul dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/25)

​Midul menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat mengatur mengenai kejahatan lingkungan dan kehutanan. Ia merujuk pada beberapa aturan utama:

UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan baik sengaja (Pasal 98) maupun lalai (Pasal 99).

UU No. 41 Tahun 1999: Melarang perusakan hutan lindung (Pasal 50) dengan sanksi pidana yang tegas di Pasal 78. UU No. 18 Tahun 2013: Secara spesifik mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

​Menurutnya, pengembalian uang oleh PT TMS justru menjadi bukti implisit adanya pelanggaran hukum yang telah terjadi.

​”Berdasarkan regulasi yang ada, tidak satu pun norma dalam UU Lingkungan Hidup maupun Kehutanan yang menyatakan bahwa pembayaran denda atau sanksi administratif dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

​FAMHI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional dan transparan. Midul menilai dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihak kepolisian maupun kejaksaan sudah memiliki dasar kuat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dan pemilik perusahaan.

​”Aparat penegak hukum harus berkomitmen menjaga integritas. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pelaku kejahatan lingkungan bisa bebas hanya dengan membayar setelah tertangkap,” pungkas Midul.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke PN Kolaka 

    PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke PN Kolaka 

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/8/2026). Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas sekitar 1 hektare dan bersertifikat, yang kini difungsikan untuk menunjang operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), letaknya di Desa […]

  • Ketua DPRD Konawe Sambut Aspirasi Warga Soal pengaspalan Jalan Desa Olo-oloho

    Ketua DPRD Konawe Sambut Aspirasi Warga Soal pengaspalan Jalan Desa Olo-oloho

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, I Made Asmaya, S.Pd, MM, menggelar kegiatan Reses di Desa Olo-Oloho, Kecamatan Uepai, Senin (24/2/2025). Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari Reses II Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan serentak oleh anggota DPRD se-Kabupaten Konawe. Reses merupakan momen penting bagi para anggota DPRD untuk […]

  • Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

    Dirut Bank Sultra Diduga Duduki Jabatan di Bank Mandiri 

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Dugaan rangkap jabatan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD Sultra) mencuat dan menuai sorotan publik. Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, diduga merangkap jabatan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN). Sementara itu, Ronal Sihaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra, juga disebut merangkap […]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan KSBSI Kolaborasi Tekan Pelanggaran Hak Buruh di Sultra

    BPJS Ketenagakerjaan dan KSBSI Kolaborasi Tekan Pelanggaran Hak Buruh di Sultra

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar deklarasi terkait perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Luky Julianto selaku kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sultra. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu proyek strategis nasional […]

  • Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

    Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Pertanian yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kini tak lagi sekuat dulu. Hasil panen menurun, cuaca sulit ditebak, dan cara bertani tradisional membuat banyak warga mulai kesulitan menggantungkan hidup dari kebun. Dalam kondisi ini, urgensi investasi muncul sebagai peluang baru untuk menjaga roda ekonomi pulau tetap berputar. Kondisi tersebut […]

  • Gelar Paripurna, DPRD Konawe Mulai Godok Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

    Gelar Paripurna, DPRD Konawe Mulai Godok Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dari Pemerintah Daerah kepada pihak legislatif, yang bertempat di ruang paripurna DPRD Konawe,Selasa (27/5/2025). Diketahui, rapat tersebut menjadi tonggak awal dalam proses perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, […]

expand_less