Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.

​Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pemulihan kerugian negara hanyalah faktor yang meringankan, bukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghentikan penyidikan.

​”Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk pemulihan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Perbuatan melawan hukum tetap harus diproses untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Midul dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/25)

​Midul menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat mengatur mengenai kejahatan lingkungan dan kehutanan. Ia merujuk pada beberapa aturan utama:

UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan baik sengaja (Pasal 98) maupun lalai (Pasal 99).

UU No. 41 Tahun 1999: Melarang perusakan hutan lindung (Pasal 50) dengan sanksi pidana yang tegas di Pasal 78. UU No. 18 Tahun 2013: Secara spesifik mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

​Menurutnya, pengembalian uang oleh PT TMS justru menjadi bukti implisit adanya pelanggaran hukum yang telah terjadi.

​”Berdasarkan regulasi yang ada, tidak satu pun norma dalam UU Lingkungan Hidup maupun Kehutanan yang menyatakan bahwa pembayaran denda atau sanksi administratif dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

​FAMHI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional dan transparan. Midul menilai dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihak kepolisian maupun kejaksaan sudah memiliki dasar kuat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dan pemilik perusahaan.

​”Aparat penegak hukum harus berkomitmen menjaga integritas. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pelaku kejahatan lingkungan bisa bebas hanya dengan membayar setelah tertangkap,” pungkas Midul.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

    Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Pertanian yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kini tak lagi sekuat dulu. Hasil panen menurun, cuaca sulit ditebak, dan cara bertani tradisional membuat banyak warga mulai kesulitan menggantungkan hidup dari kebun. Dalam kondisi ini, urgensi investasi muncul sebagai peluang baru untuk menjaga roda ekonomi pulau tetap berputar. Kondisi tersebut […]

  • Perilaku Hedon Pejabat Pemkot Kendari Saat di Bali Tuai Kecaman

    Perilaku Hedon Pejabat Pemkot Kendari Saat di Bali Tuai Kecaman

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menuai sorotan pasalnya, kegiatan studi banding dan studi tiru ke Denpasar Bali ditengah kondisi keuangan yang belum stabil dianggap sebagai pemborosan anggaran Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi […]

  • Dugaan Pelecehan, YLBH Sultra Polisikan Oknum Manajer Koperasi di Kendari

    Dugaan Pelecehan, YLBH Sultra Polisikan Oknum Manajer Koperasi di Kendari

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Seorang Manajer Koperasi berinisial K, yang bertugas di Koperasi Karya Samaturu, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, W (18), seorang karyawan swasta, pada Selasa (02/12/2025). ​Dalam laporan pengaduan, korban W melaporkan K atas dugaan Kekerasan Seksual. Peristiwa tak terpuji tersebut dilaporkan terjadi […]

  • Bea Cukai Jadi Backing Rokok Ilegal

    Bea Cukai Jadi Backing Rokok Ilegal

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima keluhan masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terkait kinerja Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Bea Cukai dikritik atas tindakannya mengawasi dan menindak rokok ilegal di wilayah tersebut. Menurut pelapor, dikutip dari laman detik.com, Bea Cukai cenderung merazia warung-warung kecil dan ketimbang membasmi distributornya langsung. Hal itu […]

  • JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    JATI-Sultra Kawal Dugaan Penambangan Tanpa Izin PT CSI Ke Mabes Polri 

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia,- Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) kembali menuai kritikan keras dari Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Pasalnya, PT Cahaya Sultra Indonesia merupakan perusahaan pertambangan jenis Galian C yang beroperasi di desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan ditengarai belum memiliki izin operasi produksi Direktur Eksekutif JATI Wilayah Sultra Enggi […]

  • Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Sepekan setelah dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan narapidana korupsi AM ajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut, diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM serahkan surat itu pekan lalu di […]

expand_less