Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Oleh : Henri Subiakto

REGIONINDONESIA.COM – Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Made Asmaya: DPRD Konawe Merasa Tidak Dihargai oleh Manajemen PT OSS

    I Made Asmaya: DPRD Konawe Merasa Tidak Dihargai oleh Manajemen PT OSS

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kunjungan kerja Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Konawe ke PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, berujung kekecewaan, Rabu (12/3/2025). Pasalnya, tidak satu pun pimpinan PT OSS hadir untuk menemui rombongan dewan, yang justru hanya disambut oleh perwakilan HRD. Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., menyayangkan sikap manajemen perusahaan modal […]

  • Reses II di Puriala Ketua DPRD Konawe Siap Kawal Aspirasi Warga

    Reses II di Puriala Ketua DPRD Konawe Siap Kawal Aspirasi Warga

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, melaksanakan reses II Tahun 2025 di Desa Poanaha, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2/2025). Diketahui, dalam kegiatan tersebut, I Made Asmaya yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkesempatan untuk bertatap muka dan berdialog langsung […]

  • Tak Terdaftar Dipangkalan Data Dikti, Pelantikan Ketua Dewan Pengawas Perumda Sultra Disorot

    Tak Terdaftar Dipangkalan Data Dikti, Pelantikan Ketua Dewan Pengawas Perumda Sultra Disorot

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Sejumlah kejanggalan administrasi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah sebelumnya pelantikan pejabat eselon III dan IV sempat menuai sorotan karena melibatkan mantan narapidana kasus korupsi, kini giliran pelantikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra yang diduga bermasalah. Informasi yang beredar menyebutkan, AR yang […]

  • Kode Wilayah, Jejak Angka dalam Peta Pemerintahan Indonesia

    Kode Wilayah, Jejak Angka dalam Peta Pemerintahan Indonesia

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Ia adalah angka yang mencerminkan wajah Indonesia: terstruktur, luas, dinamis, dan selalu tumbuh. REGIONINDONESIA.COM – Pernahkah Anda memperhatikan deretan angka seperti 32.73.02.1005 dalam dokumen resmi atau sistem pemerintahan digital? Angka itu bukan sekadar kode biasa. Ia adalah identitas administratif yang membawa kita menyusuri lapisan-lapisan struktur wilayah pemerintahan di Indonesia. Di balik susunan angka dan titik […]

  • Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

    Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Jalani Sidang Dakwaan 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kendari (PN) melakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025). Pantauan tim Media ini, setidaknya ada […]

  • Pimpin Paripurna Pengesahan, Ketua DPRD Konawe Ajak Masyarakat Dukung Pemerintahan Baru

    Pimpin Paripurna Pengesahan, Ketua DPRD Konawe Ajak Masyarakat Dukung Pemerintahan Baru

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pamerintah daerah (Pemda) di bawah kepemimpina Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih, H. Yusran Akbar, ST dan H. Syamsul Ibrahim, SE, MM. Penegasan tersebut disampaikan I Made Asmaya kepada awak media ini usai memimpin Rapat Paripurna […]

expand_less