Anggota DPRD Konawe Tegaskan SKT di Hutan Produksi Ilegal, Mantan Kades Akui Adanya Tekanan Atasan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Puluhan warga yang menamakan diri sebagai “Kelompok Routa Menggugat” mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Konawe untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik ribuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang beredar di kawasan Hutan Produksi Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/6/2025).
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Konawe, Nuryadin Tombili, RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota legislatif guna menyikapi kisruh kepemilikan sekitar 4.000 SKT yang diklaim berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Dalam pernyataan mengejutkan, Husaini, mantan Kepala Desa Walandawe, mengaku ikut menandatangani SKT tersebut atas permintaan mantan Kepala SMPN 1 Routa, Edison.
“Saya menandatangani SKT berdasarkan permintaan Edison yang katanya atas perintah langsung Bupati saat itu,” ungkapnya.
Namun, klaim tersebut dimentahkan oleh pihak PT SCM. Mereka menegaskan IUP yang mereka miliki telah terbit sejak Februari 2010 dan berada di kawasan Hutan Produksi, wilayah yang menurut hukum tidak diperbolehkan adanya SKT.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Konawe, Abdul Rahim Lahusi, SH., dengan tegas menyatakan bahwa, “SKT yang berada di atas Hutan Produksi adalah ilegal.”
Masalah ini makin pelik ketika aktivis lokal, Randy Saputra Liambo, membeberkan fakta bahwa jumlah SKT yang beredar jauh lebih besar dari yang diakui.
“Jumlahnya mencapai 9.470 lembar, masing-masing dua hektar. Bahkan banyak yang menggunakan tanda tangan hasil scan komputer,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Randy juga menyebut praktik jual beli SKT ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan harga per lembar berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Ironisnya, 80 persen pemegang SKT bukan warga lokal Routa, melainkan dari luar daerah, termasuk Jawa Barat.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah,” ujarnya lantang.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada ribuan SKT ini telah dilaporkan ke Polres Konawe sejak tahun 2021 dan masih dalam tahap penyelidikan hingga kini.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Konawe menyatakan akan menggelar konsultasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dan Forkopimda untuk menentukan langkah hukum dan administratif dalam menyelesaikan kisruh SKT ini.
“Kami akan memastikan persoalan ini dituntaskan dengan adil dan transparan,”Pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar