Breaking News
light_mode
Beranda » News » Anggota DPRD Konawe Tegaskan SKT di Hutan Produksi Ilegal, Mantan Kades Akui Adanya Tekanan Atasan

Anggota DPRD Konawe Tegaskan SKT di Hutan Produksi Ilegal, Mantan Kades Akui Adanya Tekanan Atasan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Puluhan warga yang menamakan diri sebagai “Kelompok Routa Menggugat” mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Konawe untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik ribuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang beredar di kawasan Hutan Produksi Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/6/2025).

Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Konawe, Nuryadin Tombili, RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota legislatif guna menyikapi kisruh kepemilikan sekitar 4.000 SKT yang diklaim berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Dalam pernyataan mengejutkan, Husaini, mantan Kepala Desa Walandawe, mengaku ikut menandatangani SKT tersebut atas permintaan mantan Kepala SMPN 1 Routa, Edison.

“Saya menandatangani SKT berdasarkan permintaan Edison yang katanya atas perintah langsung Bupati saat itu,” ungkapnya.

Namun, klaim tersebut dimentahkan oleh pihak PT SCM. Mereka menegaskan IUP yang mereka miliki telah terbit sejak Februari 2010 dan berada di kawasan Hutan Produksi, wilayah yang menurut hukum tidak diperbolehkan adanya SKT.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Konawe, Abdul Rahim Lahusi, SH., dengan tegas menyatakan bahwa, “SKT yang berada di atas Hutan Produksi adalah ilegal.”

Masalah ini makin pelik ketika aktivis lokal, Randy Saputra Liambo, membeberkan fakta bahwa jumlah SKT yang beredar jauh lebih besar dari yang diakui.

“Jumlahnya mencapai 9.470 lembar, masing-masing dua hektar. Bahkan banyak yang menggunakan tanda tangan hasil scan komputer,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Randy juga menyebut praktik jual beli SKT ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan harga per lembar berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Ironisnya, 80 persen pemegang SKT bukan warga lokal Routa, melainkan dari luar daerah, termasuk Jawa Barat.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah,” ujarnya lantang.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada ribuan SKT ini telah dilaporkan ke Polres Konawe sejak tahun 2021 dan masih dalam tahap penyelidikan hingga kini.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Konawe menyatakan akan menggelar konsultasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dan Forkopimda untuk menentukan langkah hukum dan administratif dalam menyelesaikan kisruh SKT ini.

“Kami akan memastikan persoalan ini dituntaskan dengan adil dan transparan,”Pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas Tambang PT WIN Diprotes, FAMHI Desak ESDM Ambil Langkah Tegas

    Aktivitas Tambang PT WIN Diprotes, FAMHI Desak ESDM Ambil Langkah Tegas

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai laporan dan temuan […]

  • Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    Reses di Desa Wonua Morome, Ketua DPRD Konawe Kawal Usulan Pembangunan dari Desa

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaksanakan Reses III Tahun Anggaran 2025 di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/6/2025). Diketahui, reses ini menjadi momen penting bagi wakil rakyat untuk menyerap […]

  • Polemik Banjir Tunggala Ketua RW 05 Anawai Curiga Plt Dinas PUPR ‘Main Mata’ dengan Developer

    Polemik Banjir Tunggala Ketua RW 05 Anawai Curiga Plt Dinas PUPR ‘Main Mata’ dengan Developer

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketegangan antara warga Kelurahan Anawai dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari kian memanas. Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Mirkas, melontarkan kritik pedas terhadap Plt Kadis PUPR Kendari, Jayadin, yang dinilai menutup mata terhadap penyebab utama banjir di Jalan Tunggala (Baito). ​Mirkas menyebut pernyataan Plt Kadis PUPR di media massa […]

  • Program Tanam Jagung Sejuta Hektar Polda Sultra Diapresiasi DPRD Konawe

    Program Tanam Jagung Sejuta Hektar Polda Sultra Diapresiasi DPRD Konawe

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Polda Sultra dalam melaksanakan program Tanam Jagung Serentak Satu Juta Hektar, di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/1/2025). Diketahui, program tersebut dianggap sebagai langkah strategis yang dapat mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong swasembada pangan di […]

  • Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

    Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan. ​Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, […]

  • Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    Sepekan Usai Dilantik Gebernur Sultra, Eks Narapidana Korupsi Ajukan Pengunduran Diri ke BKD

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Sepekan setelah dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan narapidana korupsi AM ajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut, diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM serahkan surat itu pekan lalu di […]

expand_less