Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Batu

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Batu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Suparjo ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel).

Kepada wartawan, Suparjo membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan setelah perkara melalui proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan.

“Iya iya, betul,” kata Suparjo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2026).

Suparjo mengatakan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan persoalan legalisasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Ini kan yang dipersoalkan masalah IUJP,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan membenarkan penetapan Suparjo sebagai tersangka kasus dugaan tambang batu ilegal.

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” ungkap AKP Irfan, Selasa (4/8/2026).

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari persoalan aktivitas pertambangan batu di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, yang sebelumnya telah mendapat sorotan Grassroots Action Institute (GAT).

Untuk diketahui, sebelumnya GAT menyoroti aktivitas CV Reski Amalia yang disebut diduga melakukan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi di Desa Mata Wawatu. Direktur GAT, Ashabul Antam, mengatakan pihaknya menemukan aktivitas sejumlah alat berat di lokasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi lapangan GAT, terdapat excavator dan dump truck yang disebut beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” kata Ashabul dalam keterangannya yang diberitakan pada Oktober 2025.

GAT menduga aktivitas tersebut berupa pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Material hasil pengerukan disebut kemudian dijual kepada salah satu perusahaan crusher batu.

Saat tudingan tersebut mencuat pada Oktober 2025, Suparjo membantah bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya berada di lahan koridor. Ia mengatakan kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah IUP PT CKS dalam kapasitas sebagai kontraktor mining.

“Jadi gini, itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” kata Suparjo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/10/2025).

Suparjo juga menjelaskan bahwa lahan miliknya yang telah bersertifikat berada di dalam wilayah IUP PT CKS. Menurut dia, terdapat perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan.

“Lahan milik saya, dan masuk di IUP CKS, kita buat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” jelasnya.

Ia juga meluruskan mengenai keterkaitan CV Reski Amalia. Menurut Suparjo, kerja sama yang berjalan dengan PT CKS bukan dilakukan melalui CV Reski Amalia, melainkan secara perorangan atas nama dirinya.

“Disitu perorangan (kerja sama), iya nama saya. Itu CV Reski hanya mereka yang menempel di mobil. Perorangan, kan hanya surat perintah kerja saja dari CKS,” tukasnya.

Kini, perkembangan perkara berubah setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan Suparjo sebagai tersangka. Suparjo mengakui status tersebut ketika dikonfirmasi. Ia menyebut persoalan yang kini dihadapinya berkaitan dengan legalisasi IUJP.

Dengan penetapan tersebut, perkara yang sebelumnya berada pada ranah tudingan aktivitas pertambangan ilegal kini telah memasuki tahapan hukum yang lebih serius.

Sebelumnya, Suparjo menyatakan kegiatan pertambangan yang dilakukannya memiliki hubungan dengan IUP PT CKS. Sementara GAT menilai terdapat aktivitas penambangan di luar wilayah IUP atau lahan koridor. Dikutip di Detiksultra.com

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Ardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Biodiversitas PT GKP, Peneliti Ungkap Spesies Baru di Wawonii 

    Program Biodiversitas PT GKP, Peneliti Ungkap Spesies Baru di Wawonii 

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Tak hanya menjadi program lingkungan semata, aktivitas pemantauan biodiversitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama akademisi berkontribusi membuka lembaran ilmiah baru tentang kekayaan hayati Pulau Wawonii. Dalam kurun tiga tahun terakhir, pemantauan tersebut berhasil mencatat sejumlah spesies yang belum pernah dilaporkan berada di pulau kecil tersebut. Pemantauan ini dilakukan oleh salah satu Peneliti Biodiversitas […]

  • Genjot Investasi dan Kesetaraan Gender, Pemda Konawe Serahkan Dua Raperda Strategis ke DPRD

    Genjot Investasi dan Kesetaraan Gender, Pemda Konawe Serahkan Dua Raperda Strategis ke DPRD

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna penyerahan dua dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Konawe, pada Selasa (15/7/2025). Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tersebut adalah: 1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah. 2. Raperda […]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan KSBSI Kolaborasi Tekan Pelanggaran Hak Buruh di Sultra

    BPJS Ketenagakerjaan dan KSBSI Kolaborasi Tekan Pelanggaran Hak Buruh di Sultra

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar deklarasi terkait perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Luky Julianto selaku kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sultra. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu proyek strategis nasional […]

  • Tilep Duit Kompensasi, Kades Laonti Jadi Tersangka Kini Mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari 

    Tilep Duit Kompensasi, Kades Laonti Jadi Tersangka Kini Mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari 

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Regionindonesia –  Proses hukum Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surdin, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Kejari Konsel), Kamis (2/10/2025). Pelimpahan dilakukan Unit III Subdit […]

  • Wujudkan Transparansi, DPRD Konawe Sahkan Nota Kesepahaman Laporan Keuangan 2024

    Wujudkan Transparansi, DPRD Konawe Sahkan Nota Kesepahaman Laporan Keuangan 2024

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Jumat (4/7/2025). Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Konawe ini dipimpin Ketua DPRD, I Made Asmaya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, ST, dan Wakil Ketua […]

  • Target Eliminasi HIV dan IMS 2030: Kemenkes RI Pacu Edukasi, Deteksi Dini, dan Layanan Kesehatan Reproduksi

    Target Eliminasi HIV dan IMS 2030: Kemenkes RI Pacu Edukasi, Deteksi Dini, dan Layanan Kesehatan Reproduksi

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Dengan strategi yang menyeluruh dan berbasis data, pemerintah berharap dapat menekan laju penularan HIV dan IMS di Indonesia, demi generasi masa depan yang lebih sehat dan berdaya.   REGIONINDONESIA.COM – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada tahun 2030. Kementerian Kesehatan RI menyatakan, upaya sistematis akan difokuskan pada perluasan […]

expand_less