Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Batu

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Batu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Suparjo ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel).

Kepada wartawan, Suparjo membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan setelah perkara melalui proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan.

“Iya iya, betul,” kata Suparjo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2026).

Suparjo mengatakan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan persoalan legalisasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Ini kan yang dipersoalkan masalah IUJP,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan membenarkan penetapan Suparjo sebagai tersangka kasus dugaan tambang batu ilegal.

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” ungkap AKP Irfan, Selasa (4/8/2026).

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari persoalan aktivitas pertambangan batu di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, yang sebelumnya telah mendapat sorotan Grassroots Action Institute (GAT).

Untuk diketahui, sebelumnya GAT menyoroti aktivitas CV Reski Amalia yang disebut diduga melakukan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi di Desa Mata Wawatu. Direktur GAT, Ashabul Antam, mengatakan pihaknya menemukan aktivitas sejumlah alat berat di lokasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi lapangan GAT, terdapat excavator dan dump truck yang disebut beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” kata Ashabul dalam keterangannya yang diberitakan pada Oktober 2025.

GAT menduga aktivitas tersebut berupa pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Material hasil pengerukan disebut kemudian dijual kepada salah satu perusahaan crusher batu.

Saat tudingan tersebut mencuat pada Oktober 2025, Suparjo membantah bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya berada di lahan koridor. Ia mengatakan kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah IUP PT CKS dalam kapasitas sebagai kontraktor mining.

“Jadi gini, itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” kata Suparjo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/10/2025).

Suparjo juga menjelaskan bahwa lahan miliknya yang telah bersertifikat berada di dalam wilayah IUP PT CKS. Menurut dia, terdapat perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan.

“Lahan milik saya, dan masuk di IUP CKS, kita buat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” jelasnya.

Ia juga meluruskan mengenai keterkaitan CV Reski Amalia. Menurut Suparjo, kerja sama yang berjalan dengan PT CKS bukan dilakukan melalui CV Reski Amalia, melainkan secara perorangan atas nama dirinya.

“Disitu perorangan (kerja sama), iya nama saya. Itu CV Reski hanya mereka yang menempel di mobil. Perorangan, kan hanya surat perintah kerja saja dari CKS,” tukasnya.

Kini, perkembangan perkara berubah setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan Suparjo sebagai tersangka. Suparjo mengakui status tersebut ketika dikonfirmasi. Ia menyebut persoalan yang kini dihadapinya berkaitan dengan legalisasi IUJP.

Dengan penetapan tersebut, perkara yang sebelumnya berada pada ranah tudingan aktivitas pertambangan ilegal kini telah memasuki tahapan hukum yang lebih serius.

Sebelumnya, Suparjo menyatakan kegiatan pertambangan yang dilakukannya memiliki hubungan dengan IUP PT CKS. Sementara GAT menilai terdapat aktivitas penambangan di luar wilayah IUP atau lahan koridor. Dikutip di Detiksultra.com

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Ardin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Armin Amin Siapkan Pledoi dan Minta Putusan Bebas

    Kuasa Hukum Armin Amin Siapkan Pledoi dan Minta Putusan Bebas

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KONAWE SELATAN – Tim kuasa hukum terdakwa, Armin Amin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) belum mampu membuktikan unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan kepada kliennya. Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Armin Amin setelah JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di Pengadilan Negeri (PN) […]

  • Bea Cukai Kendari Tindak 201 Kasus Cukai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

    Bea Cukai Kendari Tindak 201 Kasus Cukai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Bea Cukai Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan serta penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman keras. Selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari berhasil melakukan 42 kali penindakan terhadap rokok ilegal dan […]

  • Sok Jagoan Dengan Pistol Korek Ketua Geng Motor Mexico 32 Ditangkap Polisi

    Sok Jagoan Dengan Pistol Korek Ketua Geng Motor Mexico 32 Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berinisial AD (17), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan pengancaman menggunakan korek api berbentuk pistol. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) AD, warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan di kawasan BTN Marwa Land, Jalan […]

  • Perjuangan DPRD Konawe Berbuah Hasil, Masyarakat Terima Kesepakatan Damsos Bendungan Ameroro

    Perjuangan DPRD Konawe Berbuah Hasil, Masyarakat Terima Kesepakatan Damsos Bendungan Ameroro

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam mengawal kepentingan masyarakat, Selasa (6/5/2025). Perjuangan panjang terkait penyelesaian dampak sosial (damsos) pembangunan Bendungan Ameroro akhirnya menemui titik terang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, mengatakan bahwa permasalahan yang sempat menghambat, […]

  • Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

    Dugaan Korupsi Anggaran BBM, Kejati Sultra Tahan Tiga Pegawai Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka yakni WKD, AK dan YY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Kantor Badan Penghubung Pemerintah […]

  • Kuasa Hukum Kecam Dugaan Penghalangan Pendampingan Klien di Polresta Kendari

    Kuasa Hukum Kecam Dugaan Penghalangan Pendampingan Klien di Polresta Kendari

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Tim kuasa hukum dari Law Office Abdul Kadir & Associates mengecam tindakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari yang dinilai menghalang-halangi hak pendampingan hukum terhadap klien mereka. Kecaman tersebut disampaikan Advokat La Ode Abdul Kadir, S.H. saat mendatangi Markas Polresta Kendari, Senin (10/8/2026). Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk […]

expand_less