Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.

​Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pemulihan kerugian negara hanyalah faktor yang meringankan, bukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghentikan penyidikan.

​”Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk pemulihan, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Perbuatan melawan hukum tetap harus diproses untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Midul dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/25)

​Midul menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sangat ketat mengatur mengenai kejahatan lingkungan dan kehutanan. Ia merujuk pada beberapa aturan utama:

UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan baik sengaja (Pasal 98) maupun lalai (Pasal 99).

UU No. 41 Tahun 1999: Melarang perusakan hutan lindung (Pasal 50) dengan sanksi pidana yang tegas di Pasal 78. UU No. 18 Tahun 2013: Secara spesifik mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

​Menurutnya, pengembalian uang oleh PT TMS justru menjadi bukti implisit adanya pelanggaran hukum yang telah terjadi.

​”Berdasarkan regulasi yang ada, tidak satu pun norma dalam UU Lingkungan Hidup maupun Kehutanan yang menyatakan bahwa pembayaran denda atau sanksi administratif dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

​FAMHI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional dan transparan. Midul menilai dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihak kepolisian maupun kejaksaan sudah memiliki dasar kuat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dan pemilik perusahaan.

​”Aparat penegak hukum harus berkomitmen menjaga integritas. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pelaku kejahatan lingkungan bisa bebas hanya dengan membayar setelah tertangkap,” pungkas Midul.

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses II di Puriala Ketua DPRD Konawe Siap Kawal Aspirasi Warga

    Reses II di Puriala Ketua DPRD Konawe Siap Kawal Aspirasi Warga

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, melaksanakan reses II Tahun 2025 di Desa Poanaha, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/2/2025). Diketahui, dalam kegiatan tersebut, I Made Asmaya yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkesempatan untuk bertatap muka dan berdialog langsung […]

  • Ratusan Warga Desa Lelewawo Batu Putih Kolut Lumpuhkan Aktivitas Pertambangan PT KTR”

    Ratusan Warga Desa Lelewawo Batu Putih Kolut Lumpuhkan Aktivitas Pertambangan PT KTR”

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, melakukan aksi unjuk rasa hingga penyegelan paksa aktivitas pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR), Rabu (7/1/26) Aksi ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik warga serta perusakan tanaman produktif oleh pihak perusahaan. ​Massa mendatangi kantor PT […]

  • Gelar Paripurna, DPRD Konawe Mulai Godok Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

    Gelar Paripurna, DPRD Konawe Mulai Godok Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dari Pemerintah Daerah kepada pihak legislatif, yang bertempat di ruang paripurna DPRD Konawe,Selasa (27/5/2025). Diketahui, rapat tersebut menjadi tonggak awal dalam proses perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, […]

  • Kompas Sultra Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Berinisial BB 

    Kompas Sultra Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Berinisial BB 

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA – Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas (KOMPAS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis 14 Agustus 2025 Kompas Sultra memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai mencapai puluhan miliar […]

  • Komitmen PT Hoffmen, Nelayan Dusun IV Wawatu Dapat Bantuan 4 Unit Perahu dan Mesin

    Komitmen PT Hoffmen, Nelayan Dusun IV Wawatu Dapat Bantuan 4 Unit Perahu dan Mesin

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – PT. Hoffmen Energi Perkasa kembali menunjukkan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan menyalurkan bantuan signifikan kepada masyarakat lingkar tambang, khususnya kelompok nelayan di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Bantuan berupa empat unit perahu nelayan beserta mesinnya yang siap operasional diserahkan langsung kepada Kelompok Nelayan Dusun IV Desa Wawatu. ​Aksi ini merupakan realisasi […]

  • PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Dituding Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tuntut Status PKWT dan Pembayaran Lembur

    PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Dituding Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tuntut Status PKWT dan Pembayaran Lembur

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari, Kamis (16/10/2025). Mereka menuding perusahaan milik negara itu mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja, terutama pekerja harian lepas yang belum mendapatkan kejelasan status kerja dan hak lembur. Aksi demonstrasi berlangsung di halaman […]

expand_less