PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Dituding Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tuntut Status PKWT dan Pembayaran Lembur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar

Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari saat audiens dengan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari, Kamis (16/10/2025)
REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari, Kamis (16/10/2025).
Mereka menuding perusahaan milik negara itu mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja, terutama pekerja harian lepas yang belum mendapatkan kejelasan status kerja dan hak lembur.
Aksi demonstrasi berlangsung di halaman Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari di Jalan R. Soeprapto, Punggolaka.
Dalam orasinya, massa menuntut pihak perusahaan segera memberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada seluruh karyawan yang selama ini berstatus pekerja harian lepas (PHL).
“Kami menilai perusahaan telah abai terhadap hak dasar para pekerja. Semua karyawan yang telah lama bekerja seharusnya mendapatkan kejelasan status melalui kontrak kerja resmi,” tegas Abdi Wira, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.
Selain menuntut kepastian status kerja, SBKB juga meminta perusahaan segera membayarkan upah lembur dan kompensasi PKWT yang seharusnya diterima para pekerja sejak awal masa kerja.
“Selama ini banyak pekerja tidak menerima hak lembur maupun kompensasi sesuai aturan. Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar salah satu koordinator aksi.
Salah seorang karyawan, Muh Ardiansyah, mengungkapkan adanya dugaan ketidakadilan dalam sistem kontrak kerja di lingkungan PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari. Ia menilai perusahaan bersikap pilih kasih terhadap pekerja.
“Sudah tiga tahun saya bekerja, tapi status saya tetap pekerja harian lepas. Sementara ada karyawan baru dari luar Sultra yang baru enam bulan bekerja malah sudah dapat kontrak,” keluh Ardiansyah.
Ia menambahkan, meski berstatus pekerja harian, sistem penggajian dilakukan secara bulanan. “Kami dibayar per bulan, tapi statusnya tetap harian. Ini kan janggal,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari memilih bungkam terkait aksi dan tuntutan buruh tersebut.
“Kalau untuk wawancara, silakan langsung ke kuasa hukum perusahaan,” ujar pimpinan cabang singkat.
Namun, kuasa hukum PT Surveyor Indonesia juga menolak memberikan keterangan. “Maaf, untuk wawancara kami tidak bisa,” katanya.
Aksi tersebut berakhir dengan damai setelah massa menyampaikan seluruh tuntutan dan mendesak pihak perusahaan serta instansi terkait untuk turun tangan menuntaskan persoalan ketenagakerjaan di tubuh PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari.
- Penulis: Redaksi
- Editor: REDAKSI

Saat ini belum ada komentar