Fakta Sidang Dugaan Korupsi Pertambangan, JPU Diminta Hadirkan Kepala Wilker Kolaka Utara dan Anaknya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- comment 0 komentar

Suasana persidangan dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (05/11/2025)
REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari terungkap fakta baru, Rabu (05/11/2025).
Persidangan kali ini pun menyebut beberapa nama untuk dihadirkan sebagai saksi, salah satunya adalah Ikbar.
Ikbar diketahui merupakan senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa korupsi pertambangan Kolaka Utara meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ikbar selaku senior Wilayah Kerja Kolaka Utara bersama anaknya yang diduga merupakan kepala keagenan.
Diketahui agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi dari perusahaan Treader Tambang dan pemilik pabrik ore nikel.
Sidang perkara korupsi tersebut ini pun diketahui dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara SH MH.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).
Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperiksa oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkap dia, Jumat (9/5/2025) lalu.
Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekadar saksi, berkaitan dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, Adpidsus Kejati Sultra ini mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu dilihat oleh penyidik.
“Kalau penetapan tersangka nantilah,” jelas Aspidsus Kejati Sultra kepada wartawan.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengakui dari puluhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, ada beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Olehnya itu, Iwan meminta agar yang merasa telah disurati lebih dari satu kali, agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar