Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Genjot Investasi dan Kesetaraan Gender, Pemda Konawe Serahkan Dua Raperda Strategis ke DPRD

Genjot Investasi dan Kesetaraan Gender, Pemda Konawe Serahkan Dua Raperda Strategis ke DPRD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna penyerahan dua dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Konawe, pada Selasa (15/7/2025).

Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tersebut adalah:

1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah.

2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis, S.Pd, MM.

Selanjutnya, pidato resmi Bupati Konawe Yusran Akbar, ST disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati yang berhalangan hadir.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Insentif dan/atau Kemudahan Investasi didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya:

Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Konawe sebagai tujuan investasi, sejalan dengan tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum.

Mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan intensif fiskal kepada pelaku usaha melalui pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah.

Menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi harus diatur melalui Peraturan Daerah.

Raperda kedua tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen daerah terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, berdasarkan:

Pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, terutama di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.

Kewenangan daerah dalam implementasi PUG, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Penyesuaian regulasi teknis, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 dan perubahannya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Sekda Ferdinand menegaskan bahwa kedua Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam akhir pidatonya, Sekda Ferdinand menyampaikan harapan agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami harap masukan dari pimpinan dan anggota DPRD akan memperkuat substansi dua Raperda ini. Kami juga telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk membangun koordinasi intensif selama proses pembahasan, baik dengan Komisi, Fraksi, maupun Pansus,” ungkapnya.

Ia menambahkan, percepatan penetapan kedua Raperda ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat Konawe dan arah pembangunan daerah ke depan.

“Raperda ini kami harapkan segera dapat ditetapkan menjadi Perda, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Usai penyerahan dokumen dua Raperda inisiatif eksekutif tersebut, agenda kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi DPRD Konawe dan Jawaban Pemerintah.

Seluruh Fraksi DPRD pada dasarnya memberikan apresiasi dan dukungan atas Raperda tersebut untuk kemudian dibahas dan ditindaklanjuti.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Konawe Tekankan Pentingnya Komitmen OPD Kawal Visi Daerah

    Sahkan RPJMD 2025–2029, DPRD Konawe Tekankan Pentingnya Komitmen OPD Kawal Visi Daerah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, ternyata menyisakan catatan kritis dari lembaga legislatif, Senin (29/7/2025). Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pembahasan dokumen strategis tersebut. Dalam rapat yang […]

  • Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

    Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Menghapus Unsur Pidana

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA,REGIONINDONESIA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa langkah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Tindakan tersebut dinilai tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan. ​Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati SH, MH, menyatakan bahwa dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, […]

  • Kadis Kominfo Sultra Resmi Dilapor di Polda Sultra

    Kadis Kominfo Sultra Resmi Dilapor di Polda Sultra

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Ridwan Badalah, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penghinaan salah satu suku di Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra, Hendrawan, pada Rabu (15/10/2025). Hendrawan menilai pernyataan Ridwan Badalah dalam unggahan video […]

  • Pemprov Sulawesi Tenggara Diduga Lantik Eks Terpidana Korupsi

    Pemprov Sulawesi Tenggara Diduga Lantik Eks Terpidana Korupsi

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka diduga melantik pejabat eks terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Spekulasi hingga sorotan publik bermunculan, hingga adanya indikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra lalai dalam menjalankan tugasnya. Diketahui sebanyak 271 pejabatan Eselon IV dan Eselon III dilantik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Para pejabat yang dilantik beberapa […]

  • Eks Gubernur Sultra Nur Alam Terancam Pidana Terkait Polemik Yayasan Unsultra

    Eks Gubernur Sultra Nur Alam Terancam Pidana Terkait Polemik Yayasan Unsultra

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM– Alih-alih ingin menyelamatkan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), eks Gubernur Sultra Nur Alam, justru terancam pidana. Hal itu diakibatkan dari penerbitan akta pendirian nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010. Dimana dalam keterangannya, Nur Alam mengungkapkan bahwa polemik Unsultra berpangkal pada ketidakpatuhan terhadap regulasi, yang berisiko melumpuhkan operasional universitas jika tidak segera mengambil langkah […]

  • Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    Kemenkes Waspadai Lonjakan HIV dan IMS: “Anak Muda Harus Lebih Peduli”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah terus memperkuat layanan kesehatan yang ramah, inklusif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama kaum muda dan kelompok rentan.     REGIONINDONESIA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan estimasi mengejutkan: jumlah orang dengan HIV (ODHIV) di Tanah Air diperkirakan mencapai 564 ribu jiwa pada tahun 2025. Namun, hanya sekitar 63 persen dari mereka […]

expand_less