Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

Pemerintah : Kewajiban Reklamasi PT. GKP di Wawonii Terus Berjalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

REGIONINDONESIA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pasca-tambang. Seluruh program lingkungan tersebut justru harus berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,”ujar Hendry.

PT GKP kata hendry, memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Beberapa kegiatan pun dilakukan bersama lembaga independen dan akademisiuntuk menjamin objektivitas hasil. Pemantauan tersebut meliputi pemantauan berkala dari aspek biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna lalu pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan; dan pemantauan kualitas air dan laut.

Hendry menambahkan bahwa seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan berjalan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Pandangan Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku dan Berlanjut

Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa status pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.

“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Sementara itu, dari sisi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hal yang serupa. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), juga wajib dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan. Persoalan lahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah yang di atasnya. Jadi, tetap harus diselesaikan dengan pemegang hak atas tanah. Jika tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki IPPKH. Oleh karenanya, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Begitu juga dengan PPM, pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Pernyataan ini sekaligus menguatkan posisi bahwa perusahaan tetap memiliki tanggung jawab pemulihan lingkungan dan penyelesaian kewajiban sosial meski dalam kondisi operasional tanpa IPPKH. Reklamasi dan Revegetasi Tetap Berjalan

Hingga saat ini, Departemen Environment PT GKP juga tengah melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas penambangan menggunakan bibit tanaman yang diperoleh dari kawasan nursery perusahaan untuk mendukung tahapan revegetasi secara berkelanjutan.

Adapun jenis tanaman yang digunakan terdiri dari kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut serta tanaman lokal seperti Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai, dalam upaya mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii.

“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem dapat cepat kembali seperti kondisi asalnya,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh

Selain revegetasi, PT GKP juga sedang menjalankan penataan lahan di area bekas tambang menggunakan beberapa alat berat. Penataan ini merupakan tahapan awal reklamasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan kontur tanah agar aman dan stabil.

Proses tersebut meliputi grading, pembentukan kemiringan aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembangunan sistem drainase untuk mencegah erosi dan potensi longsor.“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas. Lereng harus stabil dulu sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” urai Badrus.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dari penerapan prinsip Good Mining Practice yang harus dipatuhi oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

  • Penulis: Redaksi
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Dituding Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tuntut Status PKWT dan Pembayaran Lembur

    PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari Dituding Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tuntut Status PKWT dan Pembayaran Lembur

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari, Kamis (16/10/2025). Mereka menuding perusahaan milik negara itu mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja, terutama pekerja harian lepas yang belum mendapatkan kejelasan status kerja dan hak lembur. Aksi demonstrasi berlangsung di halaman […]

  • Target Sebelum Idulfitri, Pemda dan BPN Pastikan Pembayaran Damsos Bendungan Ameroro

    Target Sebelum Idulfitri, Pemda dan BPN Pastikan Pembayaran Damsos Bendungan Ameroro

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM- Santunan Dampak Sosial (Damsos) bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, dipastikan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Pembayaran ini berlaku bagi bidang lahan yang telah memenuhi syarat administrasi. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara pada Jumat, (13/3/2025). […]

  • Warga Waworoda Jaya Keluhkan Alat Pertanian hingga Penangkal Petir, Ini Respon Anggota DPRD Konawe

    Warga Waworoda Jaya Keluhkan Alat Pertanian hingga Penangkal Petir, Ini Respon Anggota DPRD Konawe

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Kristian Tandabioh, SH. M.A.P menggelar reses di Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna Utara, Kamis (27/2/2025). Hadir Kepala Desa Waworoda Jaya, Pasta, Tokoh Agama, Ust. Raden Masuri dan staf DPRD Konawe, Ambo Ala, S.Sos. Dalam kegiatan ini, Kristian mengatakan kehadiran pada reses adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. […]

  • Wakil Ketua DPRD Konawe Turun Ke Jalan Bagikan 1.000 Takjil di Desa Anggopiu

    Wakil Ketua DPRD Konawe Turun Ke Jalan Bagikan 1.000 Takjil di Desa Anggopiu

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama mewarnai suasana Ramadan di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Munggu (23/3/2025). Diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Nasrullah Faizal, SH, bersama pengurus Masjid Al Ihsan, turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada masyarakat setempat dan para pengguna jalan […]

  • Ketua DPRD Konawe Kunker ke PT Tani Prima Makmur Cek Keluhan Warga

    Ketua DPRD Konawe Kunker ke PT Tani Prima Makmur Cek Keluhan Warga

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor PT Tani Prima Makmur (TPM) yang berlokasi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Senin (17/2/2025). Diketahui, kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diterima oleh […]

  • Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

    Ketua Yayasan Unsultra Ungkap Sejarah Pendirian hingga Beralih ke Ahli Waris Pendiri

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    REGIONINDONESIA.COM, KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr M Yusuf, buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra setelah diklaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah. Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra mengungkapkan sejarah perjalanan panjang berdirinya kampus Unsultra hingga pengalihan kepengurusan […]

expand_less