Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tinanggea Ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) saat mengamankan AT terduga pelaku pengedar sabu asal Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, di Mako Polres Konsel, Senin (3/8/2026) malam
REGIONINDONESIA.COM, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AT (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, diamankan bersama 25 saset yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10,46 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di kediaman terduga pelaku di Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea.
Kapolres Konsel, AKBP Daeng Riandika SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Herman Eka Purnama SH MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Kecamatan Tinanggea kerap menjadi lokasi peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Herman, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 25 saset dengan berat bruto 10,46 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Herman Eka Purnama, Selasa (4/8/2026).
Selain 25 saset sabu, lanjut Herman, personel juga menyita satu timbangan digital, dua ball plastik saset kosong, satu saset kosong ukuran besar, satu alat isap (bong), satu sendok sabu yang terbuat dari pipet boba, dua korek api, dua wadah penyimpanan, satu dompet berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku AT diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik menjerat AT dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis: Redaksi
- Editor: MAN

Saat ini belum ada komentar